Site icon JABARBICARA.COM

Menteri HAM tak akan tindak lanjuti usulan stafsus soal kasus Cidahu

JAKARTA, JABARBICARA.COM- Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, mengenai penangguhan penahanan para tersangka kasus dugaan pembubaran retret disertai perusakan rumah oleh sekelompok warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Pigai dalam akun X pribadinya seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan perbuatan dari individu atau personal yang juga tidak sesuai dengan ideologi bangsa, Pancasila.

Pigai pun memastikan bahwa Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi apa pun terkait kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” ucap Pigai.

Sebelumnya, Stafsus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta menyebut usulan penangguhan penahanan para tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu masih sebatas usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu siang.

Dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, Kementerian HAM mengusulkan langkah keadilan restoratif guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Menurut Thomas, solusi ini bagian dari komitmen bersama untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional. Melansir Antara

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Thomas.

Dia juga menekankan bahwa Kementerian HAM mendukung penegakan hukum terhadap aktor pelaku dengan tetap mengingat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” demikian Thomas.

Adapun saat pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama setempat, Kamis (3/7), Thomas menyampaikan usulan agar penyelesaian kasus tersebut diupayakan melalui pendekatan keadilan restoratif dan mendorong agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Exit mobile version