Site icon JABARBICARA.COM

Membangun Kepercayaan Publik: Pengusaha Muda Garut Suarakan Transparansi Mutlak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Daerah

GARUT, JABARBICARA.COM – Muhammad Miraj, seorang pengusaha muda yang aktif di bidang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Garut, menyuarakan pentingnya transparansi jadwal pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Menurutnya, transparansi adalah prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menjadi benteng utama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Jadwal tayang pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah memang harus transparan,” tegas Muhammad Miraj, Senin (26/05/2025)

“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien serta akuntabel.” imbuhnya.

Miraj menguraikan sejumlah manfaat krusial dari transparansi dalam pengadaan:

Wujud Transparansi dan Landasan Hukumnya

Muhammad Mira juga menekankan bahwa prinsip transparansi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi ini diwujudkan melalui beberapa mekanisme penting:

Ancaman Korupsi Akibat Ketidaktransparan

Muhammad Mira secara tegas menyatakan bahwa ketika suatu agenda pengadaan jasa tidak tayang di SiRUP dan/atau LPSE, padahal seharusnya ditayangkan, ini adalah pelanggaran serius dan potensi besar terjadinya korupsi.

“Ketika informasi tidak dibuka, ini membuka celah lebar bagi praktik-praktik ilegal,” tegas Mira.

Potensi korupsi yang bisa terjadi meliputi:

Miraj juga menekankan bahwa tidak ditayangkannya agenda pengadaan adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip good governance. Pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata, hingga pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Muhammad Miraj, mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pengadaan. Jika menemukan adanya agenda pengadaan jasa yang seharusnya tayang di SiRUP/LPSE tetapi tidak ada, masyarakat dapat mengambil tindakan berikut:

“Transparansi adalah kunci dalam mencegah korupsi dalam pengadaan pemerintah. Setiap celah informasi yang ditutup adalah pintu bagi praktik-praktik ilegal,” tegas Muhammad Mira.

“Mari bersama-sama kita pastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara jujur, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Garut.” Muhammad Miraj memungkas. [JB]

 

Exit mobile version