GARUT, JABARBICARA.COM – Pembangunan gedung Yayasan Bumi Jamuju Indah di Kabupaten Garut menuai sorotan tajam. Generasi Pemberdayaan Masyarakat (GAPERMAS) melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Garut, Jumat (08/08/2025), untuk menyampaikan dugaan pelanggaran izin yang berpotensi melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019. Mereka bahkan merekomendasikan penghentian sementara proyek jika perizinan tidak sesuai aturan.
Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Garut tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi sekaligus sorotan terhadap proses pembangunan yayasan yang tengah membangun gedung baru untuk pelayanan dan pelatihan pertanian.
Ketua Umum GAPERMAS memaparkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan. Salah satunya adalah perbedaan data antara izin yang tercatat di sistem OSS (Online Single Submission) dengan keterangan dari dinas terkait. Selain itu, pihak yayasan disebut belum menyerahkan site plan kepada Dinas PUPR.
“Pembangunan harus mengikuti aturan dan prosedur yang jelas. Jika izin tidak sesuai regulasi, kami merekomendasikan penghentian sementara kegiatan,” tegasnya. GAPERMAS juga menyatakan siap mengajukan permohonan resmi penutupan sementara proyek jika perizinan tidak tertib sesuai Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang RTRW.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menjembatani kepentingan GAPERMAS dengan pihak eksekutif maupun yayasan. “Kami akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Komisi I DPRD, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
DPRD berharap proses pembangunan Yayasan Bumi Jamuju Indah dapat berjalan transparan, tertib administrasi, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan adanya mediasi, semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil tanpa mengorbankan aturan yang berlaku. [JB]

