Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp1.786.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (27/08/2025).

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.016.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.932.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.804.000
– Harga emas 3 gram: Rp5.681.000
– Harga emas 5 gram: Rp9.435.000
– Harga emas 10 gram: Rp18.815.000
– Harga emas 25 gram: Rp46.912.000
– Harga emas 50 gram: Rp93.745.000
– Harga emas 100 gram: Rp187.412.000
– Harga emas 250 gram: Rp468.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp936.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.872.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. [Ant/**]