GARUT, JABARBICARA.COM – Jajaran Polsek Bungbulang bersama Forkopimcam Bungbulang dan Pemdes Gunamekar, terpantau media gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Jawa Barat, Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Pada Selasa siang (26/08/2025).
Kapolsek Bungbulang, Iptu Sugiyono, didampingi Camat Bungbulang, Benni Yandiana, S.Sos., A.Kp., M.Si., Kepala Desa Guna Mekar kecamatan Bungbulang kabupaten garut. Effi Eryani, Ketua BPD Desa Gunamekar Ara Suhara dan Ketua LPM Uus, secara simbolis menempelkan isi maklumat Kapolda Jawa Barat di tempat tempat strategis salah satunya di depan Kantor Desa Gunamekar.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Maklumat ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta memberikan rasa aman kepada warga.
Beberapa poin penting terkait maklumat ini.
- Memberantas premanisme di seluruh wilayah Jawa Barat.
- Seluruh masyarakat dan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
- Isi Maklumat: Menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maklumat ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Barat dalam menangani premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Maka dari itu kita warga masyarakat yang baik harus ikut melaksanakan menjaga lingkungan dan cepat tanggap terhadap bentuk premanisme yang sering muncul di daerah daerah yang dianggap rawan.
Sosialisasi dan penerapan maklumat ini merupakan bentuk upaya preventif Polri dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat. [JB]