GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik penanganan sampah di Kabupaten Garut kembali memanas. Setelah sebelumnya mengkritisi lemahnya tata kelola lingkungan, kini kuasa hukum aktivis senior Ateng Sujana, S.IP., resmi melayangkan somasi kepada Bupati Garut.
Somasi tersebut mempertanyakan secara tegas: rekomendasi strategis apa yang telah diambil Bupati Garut dalam menyelesaikan darurat sampah di daerah ini?
Menurut kuasa hukum Ateng, hingga saat ini publik tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas terkait arah kebijakan daerah dalam mengatasi persoalan sampah, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun implementasi teknis.
“Bupati Garut jangan terus menerus bersembunyi di balik retorika program. Persoalan sampah ini nyata, mendesak, dan menyangkut hak hidup masyarakat atas lingkungan yang sehat. Kami mendesak Bupati mengumumkan rekomendasi strategis apa yang sudah dibuat, bukan sekadar wacana,” tegas kuasa hukum Ateng dalam pernyataan tertulisnya.
Somasi ini, menurutnya, merupakan bentuk keprihatinan atas ketiadaan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Padahal, aturan hukum jelas mengamanatkan tanggung jawab kepala daerah. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pemerintah daerah wajib menjamin sistem pengelolaan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Lebih jauh, kuasa hukum menilai kebijakan daerah selama ini hanya bersifat tambal sulam tanpa arah strategis yang jelas. Mulai dari penumpukan sampah di TPS, keterbatasan armada angkut, hingga krisis kapasitas TPA Pasir Bajing yang hampir kolaps, menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menyusun roadmap yang serius.
“Kami ingin tahu: apakah ada rekomendasi strategis jangka pendek, menengah, dan panjang dari Bupati Garut? Atau justru dibiarkan berlarut-larut hingga jadi bom waktu lingkungan?” tambahnya.
Somasi ini sekaligus menjadi peringatan keras agar Pemkab Garut tidak lagi bermain-main dengan isu lingkungan yang krusial. Jika dalam waktu dekat Bupati tidak memberikan jawaban resmi, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Ini bukan hanya soal sampah, tapi soal komitmen politik kepala daerah dalam menjaga martabat warganya. Jangan tunggu masyarakat menagih dengan cara yang lebih keras,” pungkasnya. [JB]