GARUT, JABARBICARA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan sejumlah hasil penting dari kunjungan dan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Garut bersama Anggota DPRD dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam wawancara yang dilakukan di rumah dinas Sekda Garut pada Jumat, 24 Oktober 2025, Nurdin Yana menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian dan kejelasan mengenai standar operasional prosedur (SOP) serta bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam penataan dan pengelolaan program BGN di daerah.
“Kami ingin memastikan agar seluruh proses penataan dan pelaksanaan program BGN tetap berada dalam koridor yang benar, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Nurdin Yana.
Lebih lanjut, Nurdin menegaskan bahwa target utama dari keberadaan BGN adalah memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam aspek pemenuhan kebutuhan gizi dan penguatan ekonomi lokal. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Garut juga menyampaikan beberapa masukan penting kepada Kepala BGN.
Dorong Optimalisasi Suplai Lokal
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme suplai bahan pangan yang diharapkan dapat melibatkan penerima manfaat dan pelaku usaha lokal.
“Kita ingin agar suplai kebutuhan bisa diberikan oleh lingkungan setempat, sehingga mitra pelaksana dapat mengakomodir potensi-potensi daerah. Dengan begitu, perputaran uang tidak keluar daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan adanya ketergantungan terhadap pasokan luar daerah yang menyebabkan harga bahan pangan menjadi mahal akibat kekosongan suplai. Pihak BGN berjanji akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti masukan tersebut agar program nasional ini dapat lebih tepat sasaran.
Soroti Program SPPG di Daerah 3T
Selain itu, Sekda Garut juga menyoroti pelaksanaan program SPPG (Sentra Pangan dan Gizi) di wilayah 3T (Terpencil, Terluar, dan Terjauh). Pemerintah Kabupaten Garut telah mengusulkan 18 titik lokasi yang dinilai strategis, namun pelaksanaannya masih bergantung pada kebijakan BGN pusat.
“Kami ingin tahu apakah usulan kami sesuai dengan format mereka, karena sejauh ini masih ada perbedaan persepsi,” ungkap Nurdin.
BGN, lanjutnya, memiliki kriteria tertentu untuk wilayah 3T dengan jumlah penduduk di bawah 1.000 jiwa. Dalam konteks ini, Pemkab Garut juga meminta kejelasan mengenai aturan pendirian bangunan dan perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Perjelas Segmentasi dan Kewenangan
Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menyoroti pentingnya kejelasan segmentasi dan kewenangan pengelolaan antara pemerintah daerah dan mitra pelaksana. Ia menilai, perlu ada pembagian yang jelas agar tidak terjadi ketidakseimbangan di lapangan.
“Sekarang ada daerah yang kelebihan dua SPPG, sementara wilayah lain belum terlayani. Ini harus menjadi perhatian serius BGN agar kebijakan yang dikeluarkan lebih proporsional,” tegasnya.
Melalui koordinasi dan evaluasi bersama BGN, Nurdin berharap program nasional di bidang pangan dan gizi dapat lebih tepat sasaran, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Garut. [JB]

