Oleh: Yadi Roqib Jabbar — Analis Kebijakan Publik
GARUT, JABARBICARA.COM – Perjalanan dinas ke luar negeri oleh pejabat daerah kerap menjadi sorotan publik. Terlebih, ketika kegiatan tersebut dilakukan oleh seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tanpa adanya izin resmi dari Bupati, dengan alasan tidak menggunakan anggaran dari APBD.
Sekilas, langkah tersebut tampak tidak bermasalah karena tidak membebani keuangan daerah. Namun secara hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan itu tetap menyalahi aturan dan berpotensi dikenai sanksi disiplin ASN.
Izin Itu Kewajiban, Bukan Formalitas
Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala dinas berada langsung di bawah koordinasi Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Artinya, setiap aktivitas yang membawa nama jabatan, baik di dalam maupun luar negeri, harus atas izin tertulis Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kewajiban ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk loyalitas struktural dan pengendalian kebijakan daerah. Tanpa izin, perjalanan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kegiatan kedinasan yang sah.
Dasar Hukumnya Jelas
Beberapa aturan yang menegaskan pentingnya izin dari kepala daerah antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 65 ayat (1) huruf c menyebut bahwa kepala daerah memiliki tugas membina dan mengkoordinasikan perangkat daerah. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
Pasal 55 dan 56 memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan izin dan mengawasi setiap kegiatan pejabat daerah. - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Pasal 237 ayat (1) menyebut, “Pejabat pimpinan tinggi hanya dapat melaksanakan tugas di luar instansi setelah mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.”
Artinya, walaupun biaya kegiatan bukan dari APBD, izin tetap wajib dimiliki. - Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri ASN Daerah,
Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa izin tetap diperlukan, baik perjalanan yang dibiayai APBD, APBN, maupun pihak lain. - PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
Menyatakan bahwa setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan dan perintah atasan. Pelanggaran atas perintah kedinasan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Izin Tak Bergantung pada Sumber Dana
Perlu digarisbawahi, izin bukan soal siapa yang membiayai, tetapi soal siapa yang mengizinkan.
Ketika kepala dinas bepergian ke luar negeri membawa nama jabatan, otomatis ia membawa nama institusi Pemerintah Kabupaten Garut. Tanpa izin, maka:
- Kegiatan tersebut tidak sah sebagai kedinasan;
- Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif;
- Dapat dianggap melanggar hierarki birokrasi dan etika jabatan.
Potensi Sanksi yang Bisa Dikenakan
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, kepala dinas yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi:
- Teguran tertulis,
- Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan,
- Pembebasan sementara dari jabatan,
- Bahkan pemberhentian jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau disengaja.
Sanksi ini berlaku meskipun kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh APBD, karena yang dilanggar adalah disiplin dan tata kelola pemerintahan.
Menjaga Integritas Birokrasi Daerah
Sebagai pejabat publik, kepala dinas harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan.
Izin bukan simbol kekuasaan kepala daerah, tetapi alat kontrol tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan struktural menjadi fondasi penting agar birokrasi daerah tetap profesional dan berintegritas.
“Integritas birokrasi tidak diukur dari siapa yang membayar perjalanan, tetapi dari siapa yang memberi izin.”
Penutup
Kepala daerah wajib menegakkan aturan dengan konsisten agar tidak ada kesan “anak emas” atau pejabat yang kebal koordinasi. Semua pejabat, tanpa kecuali, harus tunduk pada mekanisme izin dan pertanggungjawaban formal.
Garut membutuhkan aparatur yang tidak hanya cerdas, tetapi juga taat aturan — karena disiplin adalah ukuran pertama dari seorang pemimpin birokrasi. [JB]

