JAKARTA, JABARBICARA.COM — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri SH.I., M.Hub.,Int. memberi tanggapan awal yang berorientasi pada kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan MK tersebut menegaskan kembali ketentuan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun, tanpa adanya pengecualian berbasis penugasan.
Saat dihubungi media, dalam posisi sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Gufron menegaskan bahwa tahap pertama yang akan dilakukan Kompolnas adalah mempelajari secara seksama salinan resmi putusan MK, termasuk pertimbangan hukum, ruang lingkup norma yang dibatalkan, serta implikasi administratif maupun kelembagaan yang mungkin timbul.
“Kami memandang bahwa putusan ini mengandung aspek penting terkait tata kelola sumber daya manusia Polri, sehingga diperlukan telaah mendalam untuk memastikan pemahaman yang tepat atas maksud dan konsekuensi hukum yang ditetapkan MK.” tandasnya
Meskipun belum mengambil posisi final, Gufron mencatat sejumlah aspek yang akan dianalisis lebih lanjut:
- Klarifikasi Norma dan Kepastian Hukum
Perubahan akibat putusan MK perlu dipahami dengan jelas, terutama terkait status anggota Polri yang saat ini atau sebelumnya menduduki jabatan sipil. - Implikasi terhadap Kebijakan dan Mekanisme Penugasan
Kompolnas akan mengkaji apakah terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi internal Polri maupun pedoman lintas kementerian/lembaga agar sejalan dengan putusan MK. - Dampak terhadap Prinsip Profesionalitas dan Netralitas
Sebagai pengawas, Kompolnas berkepentingan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalisme, meritokrasi, dan netralitas Polri. - Pemetaan Kondisi Faktual
Kompolnas juga akan mengidentifikasi data mengenai anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di jabatan sipil, untuk memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan aturan terbaru.
Gufron menegaskan bahwa sikap resmi baru akan disampaikan setelah kajian menyeluruh dilakukan. Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, Kompolnas berkomitmen mendalami substansinya dan menyusun arahan pengawasan terhadap Polri.
Kompolnas juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan konstitusional dan kebutuhan organisasi Polri, sehingga proses transisi atau penyesuaian selanjutnya dapat berlangsung tertib, proporsional, dan akuntabel, tutupnya. [JB]

