GARUT, JABARBICARA.COM — Persoalan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Ngamplang City View kembali menjadi sorotan menjelang audiensi lanjutan di Komisi II DPRD Kabupaten Garut pada 28 November 2025. Warga, lembaga pengawasan masyarakat, dan unsur pemerintah daerah menyampaikan pandangannya terkait ketidaksesuaian fasilitas yang tercantum dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 2022.
Warga Ajukan Keberatan
Perwakilan warga menyampaikan bahwa sejumlah PSU yang tertulis dalam BAST tidak ditemukan di lapangan.
“Beberapa fasilitas seperti TPS, taman RTH, dan taman bermain tidak ada. Kami mempertanyakan komitmen pengembang karena fasilitas tersebut merupakan hak warga,” ujar perwakilan warga.
Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi langsung agar kondisi lapangan dapat dipastikan.
GIPS Kawal Proses Pengawasan
Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa GIPS mendampingi warga dalam proses advokasi.
“Terdapat ketidaksesuaian antara data BAST dan kondisi fisik di lapangan. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengembang maupun pemerintah,” kata Ade.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyerahan PSU agar tidak terjadi kerugian bagi warga.
Komisi II DPRD Akan Lakukan Klarifikasi
Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, S.H., M.H., memastikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari dinas teknis.
“Seluruh PSU yang tercantum dalam BAST akan diverifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan aset menjadi milik daerah merupakan bagian dari penyelesaian yang harus dipercepat.
Perkim Siapkan Data Teknis
Perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Garut menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa data dokumen penyerahan PSU ke forum audiensi.
“Kami siap memberikan penjelasan terkait mekanisme penyerahan PSU dan melakukan verifikasi bersama jika diperlukan,” kata pejabat Perkim.
Dinas menyebut bahwa hasil verifikasi akan menjadi dasar tindakan pemerintah selanjutnya.
Pengembang Belum Memberikan Keterangan
PT Archiland Inti Perkasa, selaku pengembang, belum memberikan pernyataan resmi mengenai fasilitas yang dilaporkan hilang atau belum dibangun. DPRD menjadwalkan permintaan klarifikasi langsung dalam audiensi.
Audiensi Menjadi Tahap Penting
Pertemuan di Komisi II pada 28 November 2025 dinilai sebagai tahap penting untuk menentukan langkah penyelesaian dan memastikan status Fasum–Fasos dapat ditetapkan secara hukum dan dimanfaatkan warga. [JB]

