Site icon JABARBICARA.COM

Tokoh Masyarakat Tegalgede Sesalkan Aksi Anarkis dan Penyegelan Kantor Desa dalam Isu Redistribusi Tanah

GARUT, JABARBICARA.COM — Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyayangkan terjadinya aksi demonstrasi yang berujung anarkis, perusakan fasilitas desa, serta penyegelan Kantor Kepala Desa Tegalgede pada Kamis (11/12/2025). Aksi tersebut dinilai telah mengganggu pelayanan publik dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Aksi tersebut diduga dipicu oleh penyebaran informasi yang menyesatkan terkait program Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong. Sejumlah warga disebut hadir ke kantor desa dengan pemahaman yang keliru mengenai agenda yang sebenarnya.

Tokoh masyarakat Kampung Lengkalega RT 02 RW 05, Wawan Setiawan, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi informasi sebelum aksi berlangsung. Ia menyebutkan bahwa pada Rabu malam (10/12), seorang oknum berinisial “E” diduga mendatangi warga penerima CPCL secara door to door dengan menyampaikan seolah-olah terdapat undangan resmi dari Kepala Desa.

Menurut Wawan, warga diarahkan untuk datang ke kantor desa pada keesokan harinya dengan membawa dokumen tertentu, seakan-akan akan ada kegiatan administratif atau sosialisasi resmi. Karena informasi tersebut, sebagian warga merasa wajib hadir.

Namun pada Kamis pagi, lanjut Wawan, warga justru mendapati situasi yang berbeda dari yang mereka bayangkan. Kehadiran warga berkembang menjadi aksi demonstrasi yang kemudian berujung ricuh, disertai perusakan fasilitas desa dan penyegelan Kantor Kepala Desa Tegalgede.

“Kantor desa merupakan aset negara sekaligus pusat pelayanan masyarakat. Penyegelan dan perusakan jelas sangat disayangkan karena berdampak langsung pada kepentingan publik,” ujar Wawan.

Merasa terdapat kejanggalan, Wawan mengaku melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Tegalgede. Dari hasil konfirmasi tersebut, ia memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada warga sebelumnya tidak benar.

“Kepala Desa menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan undangan kepada penerima CPCL untuk datang ke kantor desa pada hari kejadian. Bahkan saat itu, beliau sedang menjalankan agenda kedinasan di Garut,” ungkapnya.

Sementara itu, Epul, salah satu panitia desa dalam program redistribusi tanah, menjelaskan bahwa sebagian warga yang hadir dalam aksi tersebut sebenarnya terjebak dalam simpang siur informasi, meskipun proses sosialisasi telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa sekitar 600 bidang tanah telah memiliki Surat Keputusan Bupati, sementara kurang lebih 400 bidang lainnya masih dalam tahap proses administrasi. Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan data dan persyaratan.

“Panitia desa sudah melakukan sosialisasi berulang, termasuk dengan metode jemput bola ke kampung-kampung. Bahkan ada wilayah yang telah menandatangani berita acara sosialisasi. Namun karena keterbatasan waktu dan tahapan administrasi, kami memprioritaskan data yang sudah lengkap untuk proses warkah pendaftaran,” jelas Epul.

Tokoh pemuda Desa Tegalgede, Ade Burhanudin, menilai aksi demonstrasi yang berujung anarkis tersebut telah melampaui batas penyampaian aspirasi dalam sistem demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak dapat dibenarkan jika disertai tindakan melawan hukum.

“Aksi tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi, berujung pada perusakan fasilitas negara dan penyegelan kantor desa. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Ade.

Ade juga menegaskan bahwa redistribusi tanah eks HGU PT Condong memiliki skala prioritas yang jelas. Prioritas tersebut meliputi buruh kebun, 133 kepala keluarga yang telah lama bermukim di lahan tersebut, fakir miskin, lanjut usia, serta masyarakat kurang mampu.

Selain untuk masyarakat, sebagian lahan juga dialokasikan bagi kepentingan publik, seperti kawasan resapan air dan mata air, tempat pemakaman umum, fasilitas umum dan sosial, pertanian, pariwisata, serta aset desa.

“Jumlah bidang lahan terbatas, sekitar 1.000 bidang. Tidak semua permohonan dapat langsung terakomodasi. Karena itu, masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya,” pungkasnya. [JB]

Exit mobile version