Site icon JABARBICARA.COM

Transparansi dan Kepastian Hukum: Penataan Tanah Eks PT Condong di Desa Tegalgede Berjalan Berdasarkan Aturan

GARUT, JABARBICARA.COM –  – Advokat Dadan Nugraha, S.H., selaku kuasa hukum empat kelompok penggarap di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menegaskan bahwa proses penataan tanah eks PT Condong telah dijalankan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Keempat kelompok penggarap ini membawahi lebih dari 1.000 warga, yang seluruhnya mengikuti tahapan administrasi secara prosedural.

Menurut Dadan, panitia desa yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tegalgede bekerja berdasarkan Peraturan Desa, berita acara musyawarah, kesepakatan bersama, dan melakukan verifikasi lapangan faktual. Seluruh tahapan mengacu pada UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA), PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan GTRA (Perpres No. 62 Tahun 2024, perubahan Perpres No. 86 Tahun 2018).

“Panitia desa bekerja berbulan-bulan, mengikuti prosedur hukum dan administrasi secara cermat, termasuk mekanisme CPCL dan BNBA. Tidak ada unsur politik atau anarkisme,” ujar Dadan Nugraha. Jumat (19/12/2025).

Dadan menambahkan, prioritas program kepala desa sangat memperhatikan kepentingan mayoritas penggarap. Penataan lahan dilakukan dengan perencanaan matang, mencakup pemukiman, pertanian, serapan sumber daya alam, pasar umum, posko, TPU, ruang terbuka hijau, dan jaringan jalan.

“Program ini sudah baik, karena mendata penggarap secara adil sekaligus menata lahan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai praktik tata kelola pertanahan yang profesional,” jelas Dadan.

Advokat ini menyindir pihak-pihak yang mencoba melemahkan panitia desa dan GTRA:
“Jika ada pihak yang ingin menguji legalitas, jalurnya jelas: gugat ke PTUN. Namun, jangan ganggu proses administrasi yang sah dan transparan,” ujarnya.

Untuk dan atas nama keempat kelompok penggarap, Dadan menegaskan bahwa pendataan, sosialisasi, verifikasi, dan pemetaan telah dilakukan secara intensif dan berlandaskan hukum, seluruhnya sesuai SOP, Peraturan Desa, PP 24/1997, UUPA, dan GTRA.

Dadan Nugraha menekankan, advokasi ini bertujuan menjaga kepastian hukum penggarap, sekaligus meminta BPN Garut bekerja profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

“Fakta lapangan, dokumen resmi, dan aturan hukum—UUPA, PP Pendaftaran Tanah, dan GTRA—harus menjadi pegangan. Semua pihak diharapkan menghormati prosedur dan data yang sudah ada,” pungkasnya. [JB/Red]

Exit mobile version