Site icon JABARBICARA.COM

Kejanggalan Papan Informasi Proyek di Desa Linggamukti Disorot Warga, Kades Langsung Instruksikan Perbaikan Total

GARUT, JABARBICARA.COM – Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, mendadak jadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh temuan warga terkait papan informasi proyek yang dinilai janggal dan menyesatkan opini masyarakat.

Seorang warga berinisial “A” melaporkan adanya ketidaksesuaian data pada papan informasi pembangunan Jalan Lingkungan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tabrik RW 02. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 86.485.700,00 tersebut mencantumkan Tahun Anggaran 2024, padahal kegiatan baru dilaksanakan pada April 2026.

“Ini sangat janggal. Apakah ini proyek luncuran tahun 2024 yang baru dikerjakan sekarang, atau ada unsur kelalaian administrasi? Kami menuntut penjelasan resmi dari Pemerintah Desa, pengawasan serius dari BPD, serta pendampingan maksimal dari Pendamping Desa,” tegas sumber “A” kepada awak media, Rabu malam (01/04/2026).


Respons Cepat Pemerintah Desa

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa Linggamukti, Asep Awan Setiawan, langsung mengambil langkah tegas. Saat dikonfirmasi pada Kamis (02/04), Asep menegaskan bahwa seluruh program fisik tahun 2024 telah selesai 100% dan sudah diaudit oleh Inspektorat.

“Terkait kesalahan penulisan tahun anggaran di papan informasi, saya sudah instruksikan langsung kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menurunkan Papan Informasi yang keliru hari ini juga dan segera mengganti dengan yang Papan I formasi yang benar. Kami tidak ingin ada persepsi liar di publik,” ujar Asep Awan dengan nada tegas.

Senada dengan Kades, Sekretaris Desa Linggamukti, Yudi Irawan, mengakui adanya kekeliruan tersebut dan berterima kasih atas koreksi dari masyarakat. Di sisi lain, Pendamping Desa Kecamatan Sucinaraja, Ade Juariah, mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi namun saat kunjungan sebelumnya papan tersebut belum terpasang.

Sorotan Terhadap Fungsi Pengawasan BPD
Meski Pemdes telah melakukan gerak cepat (gercep) melakukan koreksi, peristiwa ini menjadi catatan kritis bagi performa lembaga pengawas di tingkat desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Linggamukti terkait lemahnya pengawasan di lapangan sehingga papan informasi yang keliru bisa terpasang.

Landasan Regulasi

Kecermatan administrasi dalam pembangunan desa bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur dalam:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
  2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur detail teknis pelaksanaan anggaran agar tepat sasaran dan tepat administrasi.
  3. Peraturan Menteri PDTT No. 8 Tahun 2022: Terkait prioritas penggunaan Dana Desa yang harus disertai dengan keterbukaan informasi publik.
  4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019: Tentang pedoman pengadaan barang/jasa di desa yang menekankan peran TPK dalam akurasi pelaporan kegiatan.

Insiden di Kampung Tabrik ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan di desa agar lebih teliti. Pengawasan BPD dan pendampingan dari Pendamping Desa dituntut lebih tegas agar setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.( RF/JB)

Exit mobile version