Site icon JABARBICARA.COM

Geger “Kebijakan Indigo” di Garut: Aturan Berlaku 2 April, Tapi Baru Diteken 5 April, Ada Apa?

GARUT, JABARBiCARA.COM – Publik Kabupaten Garut dikejutkan dengan beredarnya dokumen kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menabrak logika hukum. Pasalnya, kebijakan tersebut dinyatakan mulai berlaku pada Jumat, 2 April 2026, namun baru resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Garut pada Senin, 5 April 2026.

Anomali administrasi ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai kalangan. Praktik “berlaku surut” atau backdated ini dianggap sebagai bentuk kecerobohan birokrasi yang dapat berimplikasi pada cacat hukumnya sebuah produk regulasi.

 

Lubang Hitam Tiga Hari

Berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat selisih waktu tiga hari antara tanggal keberlakuan dan tanggal penetapan. Hal ini menciptakan sebuah “lubang hitam” hukum pada tanggal 2, 3, dan 4 April.

Secara yuridis, pada rentang waktu tersebut—yang meliputi hari Jumat hingga Minggu—kebijakan tersebut secara fisik belum ditandatangani, namun masyarakat sudah dianggap terikat oleh aturan tersebut.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini adalah skandal logika. Bagaimana mungkin warga dituntut patuh pada aturan yang secara hukum belum lahir?” ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/4/2026).

Ia menambahkan bahwa jika terjadi penindakan atau pengambilan keputusan berdasarkan aturan tersebut di antara tanggal 2 hingga 4 April, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau premanisme birokrasi.

 

Menabrak Asas Kepastian Hukum

Pengamat kebijakan publik menilai, dalih hari libur (Sabtu dan Minggu) tidak bisa menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk memundurkan tanggal berlaku sebuah dokumen negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat harus bersandar pada asas kepastian hukum.

Praktik ini menunjukkan gejala Rule by Law, di mana hukum hanya dijadikan alat untuk menutupi kelalaian koordinasi atau keterlambatan administrasi. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Garut.

Rentan Gugatan

Secara formil, kebijakan ini dinilai sangat lemah. Pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa dokumen semacam ini sangat rentan untuk digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebuah aturan yang berlaku sebelum diteken adalah produk cacat sejak dalam kandungan. Agar tidak menjadi bola liar, pemerintah seharusnya segera melakukan perbaikan administrasi atau menerbitkan adendum untuk menyelaraskan tanggal tersebut,” tulis analisis hukum yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut mengenai alasan teknis di balik munculnya kebijakan “Indigo” yang mendahului waktu penandatangannya tersebut. [**/JB]

Exit mobile version