GARUT, JABARBICARA.COM – Aktivis lingkungan sekaligus tokoh pergerakan 98, Ateng Sujana, S.Sip., memaparkan sebuah analisis mendalam terkait diskursus perubahan status Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di koridor Gunung Guntur dan gunung Papandayan. Dalam tinjauan ilmiah pergerakannya, Ateng menekankan pentingnya sinkronisasi antara konservasi hayati dengan hak-hak ekonomi daerah yang terukur.
Menurut Ateng, persoalan status di Guntur Guntur Papandayan bukan sekadar pergeseran nomenklatur hukum, melainkan upaya restrukturisasi akses terhadap sumber daya alam. Ia berargumen bahwa status Cagar Alam yang selama ini bersifat strict protection (perlindungan ketat) perlu ditelaah kembali melalui instrumen evaluasi fungsi yang objektif.
“Secara teoretis, kita sedang menguji relevansi fungsi kawasan di tengah perubahan lanskap sosial dan ekologi. Di Guntur – Papandayan terdapat fakta sosiologis di mana interaksi masyarakat dengan hutan sudah sangat intens.
Transformasi menjadi TWA adalah langkah rasional untuk melegalisasi interaksi tersebut agar tidak menjadi konflik tenurial yang berkepanjangan,” jelas Ateng saat memberikan tinjauan kebijakan di Garut.
Optimalisasi Jasa Lingkungan dan Ketahanan Fiskal
Lebih lanjut, alumnus ilmu politik Universitas Garut ini menguraikan bahwa korelasi antara perubahan fungsi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dipandang sebagai upaya membangun ketahanan fiskal daerah. Ia menyebutkan bahwa selama ini terjadi
“ketimpangan manfaat” di mana daerah menanggung beban ekologis namun tidak memiliki kewenangan pemanfaatan ekonomi yang legal.
“Secara ekonomi pembangunan, TWA di Guntur – Papandayan akan membuka kran payment for environmental services (pembayaran jasa lingkungan). Ini adalah instrumen bagi daerah untuk menyerap retribusi dan pajak jasa pariwisata. Dengan demikian, PAD tidak lagi bersifat ekstraktif, melainkan berbasis pada kelestarian jasa lingkungan yang produktif,” tambahnya.
Prinsip Keadilan Spasial untuk Masyarakat Lokal
Dalam narasi pergerakannya, Ateng juga menyoroti aspek keadilan spasial. Ia menilai bahwa status TWA memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk naik kelas dari sekadar pekerja informal menjadi pelaku usaha jasa lingkungan yang memiliki kepastian hukum.
“Semangat reformasi yang kami bawa adalah memastikan bahwa kebijakan negara mampu memanusiakan warga di sekitarnya. Dengan skema TWA, masyarakat di lingkar Guntur dan Papandayan mendapatkan ruang partisipasi dalam skema pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Hutan menjadi laboratorium hidup bagi kesejahteraan, bukan lagi zona terlarang yang menjauhkan rakyat dari sumber penghidupannya,” tuturnya secara filosofis.
Ateng menyimpulkan bahwa transformasi ini merupakan bentuk kedewasaan dalam bernegara, di mana perlindungan alam berjalan beriringan dengan pemenuhan hak sosial-ekonomi. Ia mendorong agar kajian tim terpadu tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas ilmiah, sehingga hasil akhirnya benar-benar menjadi kemaslahatan bagi Kabupaten Garut secara berkelanjutan. [DN/JB]

