GARUT, JABARBICARA.COM– Polemik tudingan wanprestasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, akhirnya mendapat tanggapan resmi. Direktur CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati, secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya terkait kerja sama investasi dengan investor.
Yanti menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah bentuk pengingkaran janji atau wanprestasi, melainkan murni dinamika bisnis yang berakar pada ketidaksesuaian realisasi modal. Menurutnya, langkah yang diambil perusahaan merupakan bentuk perlindungan terhadap asas keadilan dalam kerja sama.
Ketidaksesuaian Komitmen Modal
Yanti menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari ketidaksesuaian antara janji awal investor, Aip Paisal Hidayat, dengan jumlah dana yang benar-benar disetorkan. Dalam kesepakatan awal, pihak investor berkomitmen mengucurkan modal sebesar Rp200 juta dengan kesepakatan fee komitmen sebesar Rp200 per porsi.
“Awalnya investor menjanjikan berinvestasi Rp200 juta. Atas dasar itulah angka fee tersebut disepakati. Namun, dalam perjalanannya, dana yang masuk hanya Rp50 juta atau hanya seperempat dari janji awal,” ungkap Yanti kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Lantaran realisasi modal jauh di bawah target, Yanti melakukan penyesuaian nilai pembayaran fee secara proporsional. Ia menilai tuntutan investor yang tetap meminta hak penuh sesuai dokumen awal sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak memiliki landasan realitas modal.
“Saya menghitung fee komitmen berdasarkan uang yang benar-benar diterima, bukan berdasarkan angka di atas kertas yang tidak terealisasi. Jika tetap menuntut sesuai angka awal, saya menduga ada “indikasi upaya lain” dengan memanfaatkan celah perjanjian tertulis tersebut,” tegas Yanti.
Tanggapan Terkait Regulasi dan Juknis
Menanggapi kritik mengenai istilah “fee komitmen” yang dianggap menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) BGN No. 63 Tahun 2025, Yanti memberikan klarifikasi. Menurutnya, skema Kerja Sama Operasi (KSO) dilakukan demi menjamin kelancaran distribusi dan keberlangsungan program MBG di wilayah tersebut, mengingat besarnya tanggung jawab operasional di lapangan.
Terkait ancaman pelaporan hukum dan desakan audit investigatif dari pihak investor, CV Graha Kiara Sari menyatakan tidak gentar. Yanti menghormati setiap hak hukum warga negara, namun ia meminta agar publik dan pihak berwenang melihat fakta secara utuh, terutama terkait aliran dana yang sebenarnya masuk ke kantong perusahaan.
Harapan Rekonsiliasi
Kasus ini menjadi potret rumitnya kemitraan dalam program skala nasional jika tidak dibarengi dengan transparansi modal sejak awal. Perselisihan ini kini meruncing pada perbedaan penafsiran kontrak antara kepastian dokumen tertulis versus keadilan proporsionalitas modal.
Guna mengakhiri kemelut ini, pihak CV Graha Kiara Sari menyatakan keterbukaannya untuk duduk bersama.
“Kami siap melakukan rekonsiliasi data dan audit keuangan secara transparan. Fokus utama kami adalah memastikan program MBG untuk masyarakat tidak terganggu oleh dinamika internal kemitraan ini,” pungkas Yanti. (JB/Red)

