Site icon JABARBICARA.COM

Remaja Disabilitas Mental Ditahan di Garut, Polsek Terancam Praperadilan

GARUT, JABARBICARA.COM – Penegakan hukum di wilayah Polsek Limbangan kini menjadi sorotan tajam. Seorang remaja di duga penyandang disabilitas tuna grahita berinisial FM alias Ujang, harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kasus pencurian. Langkah kepolisian ini menuai kritik keras karena dinilai mengabaikan kondisi mental tersangka dan diduga menabrak prosedur hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilansir “dari MPGI News” , FM ditangkap pada Minggu (19/04/2026) di kawasan Perum Puri Kulsum, Desa Limbangan Timur. FM ditahan bersama dua rekan lainnya setelah adanya laporan warga terkait maraknya kehilangan peralatan rumah tangga di kompleks tersebut.

 

Disabilitas yang Terabaikan

Keluarga FM mengungkapkan fakta memilukan. FM merupakan penyandang disabilitas intelektual (tuna grahita) yang memiliki riwayat pendidikan di sekolah luar biasa (SLB). Sang kakak menegaskan bahwa kondisi mental adiknya diperkuat dengan bukti ijazah dan rapor SLB yang menunjukkan keterbatasan kapasitas mental FM.

Kuasa hukum FM, Supriadi, S.H. (Mas Pri), mencium adanya aroma kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Saat ditemui di RSUD Garut pada Senin (27/04/2026), Mas Pri menegaskan bahwa kliennya diduga melakukan tindakan tersebut di bawah tekanan atau intimidasi rekan lainnya.

“Kami meyakini ada unsur rekayasa. Dua dari tiga tersangka ini adalah penyandang disabilitas. Kami sedang mengupayakan pemeriksaan medis di Klinik Jiwa RSUD Garut dan rujukan ke Bandung untuk membuktikan bahwa secara hukum klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas pengacara yang dikenal nyentrik dengan topinya tersebut.

 

Sinyal Maladministrasi dan Ancaman Praperadilan

Kritik tajam diarahkan kepada oknum anggota Polsek Limbangan yang diduga merupakan penghuni perumahan pelapor. Muncul indikasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dan kelalaian prosedur sejak proses penangkapan hingga penahanan dilakukan.

Pihak kuasa hukum kini tengah mempertimbangkan langkah hukum yang lebih agresif jika permohonan penangguhan penahanan tidak segera dikabulkan atau jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik penanganan perkara.

“Jika ada indikasi kuat oknum melakukan kelalaian prosedur penanganan sejak awal, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur Praperadilan,” pungkas Mas Pri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Limbangan belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan penyandang disabilitas tersebut serta tudingan adanya kejanggalan prosedur yang dilayangkan pihak kuasa hukum. (JB/RF)

Exit mobile version