Site icon JABARBICARA.COM

Diduga Oknum Guru Lecehkan Profesi Pers, SDN Sukalaksana 1 Sucinaraja Jadi Sorotan: Publik Desak Klarifikasi dan Evaluasi

GARUT, JABARBICARA.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan seorang oknum guru perempuan di SDN Sukalaksana 1, Kecamatan Sucinaraja. Pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan memicu reaksi keras dan menimbulkan pertanyaan tentang pemahaman aparatur pendidikan terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi.

Ucapan yang beredar dan menjadi perhatian publik itu berbunyi, “eta wartawan anu di foto studio firdaus, wartawan biasa biasalah mengorek-gorek nuju panas.” Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi mencederai hubungan antara institusi pendidikan dengan media, terutama jika dikaitkan dengan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Polemik ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Dalam konteks pelayanan publik, kehadiran media kerap menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan.

Pers Dilindungi Undang-Undang, Konfirmasi Bukan “Mengorek-gorek”
Dalam perspektif hukum, aktivitas jurnalistik seperti mencari informasi, meminta klarifikasi, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, pendidikan, informasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
Karena itu, penyebutan kerja jurnalistik sebagai aktivitas “mengorek-gorek” dipandang dapat memunculkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan. Di sisi lain, pejabat maupun tenaga pendidik sebagai bagian dari pelayan publik dituntut memahami mekanisme keterbukaan informasi serta pentingnya komunikasi yang proporsional ketika menghadapi pertanyaan media.

Pengamat kebijakan publik Solihin Afsor yang Juga Ketua Dewan Pembina DPD IWO Indonesia menilai, apabila benar terjadi, sikap defensif terhadap wartawan justru berpotensi memperkeruh situasi dan memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Potensi Evaluasi Etika dan Disiplin ASN
Sebagai tenaga pendidik di institusi negeri, seorang guru juga terikat oleh norma etik profesi serta aturan kedisiplinan aparatur negara. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dituntut menjaga perilaku, etika komunikasi, serta nama baik institusi tempatnya bertugas, jelas Solihin Afsor ,23/05/2026.

Selain kompetensi pedagogik, guru juga dituntut memiliki kompetensi sosial dan kepribadian, termasuk menjaga sikap profesional terhadap masyarakat dan profesi lain. Sebab, lingkungan sekolah bukan hanya ruang belajar akademik, tetapi juga tempat pendidikan karakter dan keteladanan.
Publik Menunggu Sikap Sekolah dan Dinas Pendidikan
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait bagaimana respons pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Publik menilai diperlukan langkah klarifikasi yang objektif guna memastikan duduk perkara secara utuh, sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan agar tidak tercoreng oleh tindakan individual.

Peran PLT Kepala SDN Sukalaksana 1 juga dinilai penting untuk memberikan penjelasan resmi serta membangun komunikasi yang sehat dengan media. Di tengah tuntutan transparansi publik, pendekatan dialogis dinilai lebih produktif dibanding polemik yang berpotensi memperuncing persepsi negatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan hak jawab maupun klarifikasi agar informasi yang berkembang tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik. (JB/RF)

Exit mobile version