Site icon JABARBICARA.COM

Pemerhati Hukum Nilai SPT Eks Korwil Disdik Garut sebagai Langkah Administratif Cegah Kekosongan Layanan Pendidikan

GARUT, JABARBICARA.COM — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah eks Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dinilai sebagai langkah administratif yang masih berada dalam koridor hukum dan bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan pendidikan di daerah.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, menilai polemik terkait status eks Korwil perlu ditempatkan secara objektif dalam konteks transisi birokrasi pasca-penataan organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, dalam praktik tata kelola pemerintahan, penyederhanaan struktur birokrasi hampir selalu menghadirkan fase transisional yang membutuhkan mekanisme adaptasi agar fungsi pelayanan publik tidak mengalami stagnasi maupun kekosongan kendali di lapangan.

“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, transisi organisasi harus menjaga keseimbangan antara efisiensi struktur dan efektivitas fungsi pelayanan. Karena itu, penerbitan SPT dapat dipahami sebagai instrumen administratif untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan,” kata Dadan Nugraha, Kamis (28/5/2026).

Dadan menjelaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya, karena pendidikan merupakan sektor pelayanan dasar yang wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) regulasi tersebut, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga kesinambungan layanan, terlepas dari adanya perubahan struktur birokrasi.

“Ketika struktur organisasi mengalami penyesuaian sementara cakupan sekolah dan kebutuhan supervisi lapangan tetap besar, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan pendidikan tidak terputus,” ujarnya.

Terkait legalitas penerbitan SPT, Dadan merujuk pada ketentuan diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (2) memberikan ruang bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil langkah administratif tertentu guna mengatasi stagnasi pemerintahan demi kemanfaatan umum.

“Diskresi administratif merupakan instrumen legal dalam situasi tertentu untuk menjamin kepentingan publik tetap berjalan. Dalam konteks ini, yang utama adalah memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah tidak terhenti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadan menilai kondisi geografis Kabupaten Garut yang luas dengan sebaran ribuan satuan pendidikan membuat kebutuhan koordinasi lapangan tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan.

Menurutnya, tanpa adanya mekanisme supervisi dan pembinaan yang menjangkau tingkat kecamatan sebagaimana semangat pembinaan dan pengawasan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, efektivitas pengawasan pendidikan akan sulit berjalan optimal.

“Kabupaten Garut memiliki tantangan geografis yang tidak sederhana. Karena itu, diperlukan instrumen transisional yang mampu menjembatani koordinasi, supervisi, dan pengawasan pendidikan agar tetap berjalan efektif,” tuturnya.

Meski demikian, Dadan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkala terhadap kebijakan transisional tersebut guna menghindari munculnya multitafsir di masyarakat.

Ia juga mengajak publik untuk melihat dinamika tersebut secara proporsional dan berbasis literasi hukum, bukan semata-mata pada aspek nomenklatur jabatan.

“Pendekatan yang rasional dan berbasis literasi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh. Fokus utamanya harus tetap pada keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi siswa dan guru,” pungkasnya.

Tentang Dadan Nugraha:
Dadan Nugraha merupakan praktisi hukum dan Managing Partner pada Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H. & Partners di Kabupaten Garut. Ia aktif memberikan kajian terkait hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan daerah, dan kebijakan publik.

Kontak Media:
Divisi informasi dan komunikasi Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partners
Garut, Jawa Barat

Exit mobile version