GARUT,JABARBICARA.COM – Polemik yang terus mengemuka di tubuh dunia pendidikan Kabupaten Garut mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi dan aktivis pergerakan. Dimisioner Ketua GMNI Garut, Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si, angkat bicara terkait dinamika kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, khususnya menyangkut sistem pengangkatan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Jajang, persoalan yang berkembang saat ini tidak bisa dipandang sebagai polemik administratif semata, melainkan harus dijadikan momentum pembenahan tata kelola pendidikan secara komprehensif oleh pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut dan Kepala Dinas Pendidikan.
“Bupati harus tegas. Jangan sampai berdiam diri terhadap pembenahan yang dilakukan di sektor pendidikan. Ini menyangkut kualitas pelayanan pendidikan dan masa depan generasi Garut,” tegas Jajang saat dimintai tanggapan terkait polemik dunia pendidikan di Kabupaten Garut.
Sebagai akademisi, Jajang menilai bahwa mekanisme kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sesungguhnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
Ia menjelaskan, keberadaan Korwil merupakan bagian penting dari sistem birokrasi pendidikan sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas untuk mengorganisasi, mengoordinasikan, memonitor, hingga memastikan penyampaian informasi pendidikan berjalan efektif di tingkat kecamatan.
“Korwil itu bukan sekadar jabatan administratif, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat layanan pendidikan. Fungsi mereka mulai dari koordinasi, monitoring sekolah, pembaruan data pendidikan hingga menjembatani laporan kepada kepala dinas dan bupati sebagai pengambil kebijakan,” ujarnya.
Jajang menilai, dalam perspektif tata kelola organisasi modern, fungsi Korwil sejalan dengan teori manajemen George Robert Terry melalui konsep POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling).
Pada aspek Planning (Perencanaan), Korwil memiliki tanggung jawab menyusun pola kerja dan memastikan agenda pendidikan di wilayah berjalan terarah. Dalam fungsi Organizing (Pengorganisasian), Korwil berperan menjadi pusat koordinasi antar satuan pendidikan agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
Sementara dalam fungsi Actuating (Pelaksanaan), Korwil wajib melakukan monitoring berkala serta menyelesaikan hambatan teknis pendidikan di tingkat wilayah. Sedangkan fungsi Controlling (Pengawasan dan Evaluasi) menempatkan Korwil sebagai pihak yang bertugas memastikan kualitas pelayanan pendidikan berjalan sesuai standar sekaligus menyusun laporan kepada pimpinan.
“Kalau kita kaji secara normatif maupun teoritis, posisi Korwil ini sangat penting. Bahkan dalam BAB III Pasal 3 Perbup Nomor 42 Tahun 2018 sudah dijelaskan secara tegas mengenai tugas dan fungsi Korwil untuk mendukung efektivitas serta akuntabilitas kinerja Dinas Pendidikan,” katanya.
Tak hanya itu, Jajang juga menyoroti mekanisme pengangkatan Korwil yang menurutnya telah diatur secara terang dalam BAB IV Pasal 5 Ayat (1), yakni penunjukan Korwil dilakukan oleh Kepala Dinas setelah berkonsultasi dengan Bupati.
Karena itu, ia meminta kepala daerah tidak tinggal diam terhadap polemik yang berkembang, termasuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan yang dinilai menimbulkan tarik ulur di lingkungan pendidikan.
“Peran kepala dinas dan bupati sangat menentukan. Ketika ada persoalan dalam sistem pengangkatan, maka evaluasi harus segera dilakukan demi memastikan tata kelola pendidikan tetap berjalan baik,” ujarnya.
Sebagai solusi, Jajang mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membuka sistem rekrutmen Korwil yang lebih objektif dan transparan melalui mekanisme open bidding maupun closed bidding, dengan indikator penilaian berbasis kompetensi, pengalaman, golongan, rekam jejak kinerja, serta kemampuan manajerial.
“Hemat saya, tinggal bagaimana keberanian kebijakan dari kepala dinas untuk membuka seleksi yang objektif. Harus dilihat kapasitas calon Korwil berdasarkan pengalaman, kinerja, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2),” ungkapnya.
Lebih jauh, Jajang mengingatkan bahwa tantangan pendidikan Garut saat ini jauh lebih besar dibanding sekadar polemik jabatan. Ia menyoroti persoalan tingginya angka putus sekolah yang disebut mencapai sekitar 25 ribu siswa, sehingga membutuhkan perhatian serius seluruh pemangku kebijakan. Selain itu, pemerataan infrastruktur pendidikan, termasuk kelayakan ruang kelas, juga harus menjadi prioritas demi menciptakan kenyamanan belajar bagi peserta didik menuju Indonesia Emas 2045.
“Persoalan pendidikan Garut hari ini membutuhkan sinergi. Jangan sampai energi habis hanya karena polemik internal, sementara angka putus sekolah masih tinggi dan kualitas sarana pendidikan belum merata,” katanya.
Jajang bahkan menegaskan, tanpa keberadaan Koordinator Wilayah Kecamatan yang efektif, pengelolaan pendidikan di Garut berpotensi mengalami hambatan serius, mulai dari distribusi informasi, pengawasan data pendidikan, monitoring sekolah hingga peningkatan mutu layanan pendidikan.
“Dengan jumlah sekitar 1.535 Sekolah Dasar (SD), 360 SMP, ditambah PKBM dan PAUD, tentu tidak mungkin seluruhnya terkontrol langsung oleh kepala dinas tanpa sistem koordinasi wilayah yang kuat. Maka pembenahan harus segera dilakukan demi efektivitas pelayanan pendidikan,” pungkasnya. (JB/RF)

