Site icon JABARBICARA.COM

Soroti Wacana Adbur Soal Kadisdik Garut, Muhamad Miraj: “Kalau Ada Bukti, Laporkan ke Aparat Penegak Hukum”

GARUT, JABARBICARA.COM – Wacana desakan pencopotan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut yang belakangan disuarakan oleh kelompok Adbur mendapat tanggapan kritis dari pengamat pendidikan sekaligus pengusaha muda Garut, Muhamad Miraj. Ia menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh mengenai tata kelola pemerintahan dan berpotensi menimbulkan opini publik yang menyesatkan.

Menurut Miraj, pengangkatan maupun pemberhentian seorang pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Kepala Dinas, tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena adanya tekanan opini atau desakan kelompok tertentu. Terdapat mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi.

“Kita harus rasional dalam melihat tata kelola pemerintahan. Pertanyaannya sederhana, apakah mereka memahami aturan mainnya? Pengangkatan dan pencopotan seorang Kepala Dinas memiliki prosedur birokrasi yang jelas dan tidak bisa dilakukan hanya karena adanya desakan atau opini yang berkembang di luar sistem pemerintahan,” ujar Miraj kepada awak media.

Kritik terhadap Penggiringan Isu Ijazah PKBM

Miraj juga menyoroti berkembangnya narasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan ijazah palsu dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Menurutnya, isu tersebut seharusnya disikapi secara objektif dan berbasis bukti, bukan sekadar menjadi konsumsi opini publik.

Ia menilai pihak yang menyampaikan tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang dilontarkan kepada publik, terutama apabila tuduhan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau memang memiliki bukti yang valid dan autentik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum. Laporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan proses penyelidikan dan pembuktian secara profesional. Jangan hanya melempar isu ke ruang publik tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Menurut Miraj, negara telah menyediakan instrumen hukum yang memadai untuk menguji setiap dugaan pelanggaran, sehingga polemik yang berkembang seharusnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan Bangun Opini Berbasis Asumsi

Lebih lanjut, Miraj mengingatkan bahwa gerakan sosial maupun kritik publik akan kehilangan legitimasi apabila tidak dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia khawatir jika kritik yang disampaikan hanya mengandalkan asumsi atau spekulasi, maka hal tersebut justru dapat merugikan kredibilitas pihak yang menyuarakannya.

“Gerakan kritis harus dibangun dengan data dan argumentasi yang kuat. Jangan sampai kritik yang seharusnya menjadi instrumen kontrol sosial berubah menjadi sekadar produksi opini tanpa dasar yang jelas. Jika tidak didukung bukti, maka yang muncul hanyalah kegaduhan dan berpotensi menjadi blunder bagi pihak yang mengusungnya,” katanya.

Miraj menegaskan bahwa masyarakat tentu mendukung setiap upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, objektif, dan sesuai koridor hukum.

“Mari mengkritik dengan data, fakta, dan akal sehat. Jika ada dugaan pelanggaran, tempuh jalur hukum. Tetapi jika hanya membangun opini tanpa bukti, itu bukan kontrol sosial yang sehat, melainkan berpotensi menyesatkan publik,” pungkasnya. [DN/JB]

Exit mobile version