Site icon JABARBICARA.COM

Klarifikasi Memanas, Solusi Tak Kunjung Datang: Polemik Ijazah AA Masuki Babak Baru

GARUT,JABARBICARA.COM- Upaya penyelesaian polemik dugaan ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu secara administrasi) yang menimpa seorang perempuan berinisial AA (Ayi Adawiah) justru memasuki babak baru yang lebih rumit. Audiensi klarifikasi yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum mampu menghadirkan kepastian, meski berlangsung selama berjam-jam dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Forum yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Senin (15/6/2026), merupakan tindak lanjut atas surat pelaporan yang diajukan Lembaga Kajian Elfatih Garut terkait dugaan permasalahan data siswa dan ijazah atas nama Ayi Adawiah.

Alih-alih menjadi ruang penyelesaian, audiensi tersebut justru mengungkap fakta-fakta baru yang memperlihatkan adanya perbedaan antara data digital dalam sistem pendidikan nasional dengan dokumen administrasi yang dimiliki korban.

Banyak Pihak Diundang, Namun Tokoh Kunci Tak Hadir

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan riwayat pendidikan AA, di antaranya pengawas SD, SMP, dan SMK Kecamatan Mekarmukti, kepala sekolah dan operator Dapodik, pengelola PKBM, hingga AA sebagai pihak yang terdampak.

Tembusan undangan juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI, Lembaga Kajian Elfatih Garut, Ketua YPLP PGRI Kabupaten Garut, serta Yayasan Bahari Putera Munawar.

Namun, sejumlah peserta menyayangkan ketidakhadiran beberapa pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam menjawab persoalan, seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Bidang Dikmas, dan Ketua PKBM Sinar Mukti.

Menurut peserta audiensi, kehadiran mereka sangat diperlukan untuk menjelaskan asal-usul data administrasi pendidikan AA yang kini dipersoalkan.

Data Digital dan Fakta Lapangan Bertabrakan

Suasana audiensi mulai memanas ketika dilakukan pencocokan antara dokumen pendidikan milik AA dengan data yang tersimpan dalam sistem elektronik.

Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan antara fakta administrasi pendidikan dengan data digital yang tercatat dalam sistem nasional.

Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keabsahan administrasi pendidikan yang menjadi dasar berbagai layanan publik.

Sejumlah peserta mempertanyakan bagaimana data tertentu dapat muncul dalam sistem apabila tidak didukung oleh dokumen yang sah.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Administrasi

Kuasa hukum korban, Syam Yousef Djoyo, SH., MH., secara tegas mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan hingga AA tercatat dalam Dapodik PKBM dan dinyatakan lulus Program Paket C.

“Atas dasar apa data AA dimasukkan ke Dapodik PKBM dan kemudian dinyatakan lulus Paket C? Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syam Yousef.

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas polemik yang kini merugikan hak pendidikan korban.

PKBM Akui Kesalahan, Namun Belum Menjawab Semua Pertanyaan

Dalam audiensi tersebut, pihak PKBM disebut mengakui adanya kesalahan administrasi yang berkaitan dengan data AA.

Pengakuan itu menjadi perhatian seluruh peserta forum. Namun bagi keluarga korban dan tim kuasa hukum, hal tersebut belum cukup.

Pasalnya, hingga audiensi berakhir belum terungkap secara jelas bagaimana data tersebut masuk ke dalam sistem, siapa yang melakukan input data, dan melalui mekanisme seperti apa proses itu berlangsung.

“Kami tidak hanya membutuhkan pengakuan kesalahan. Kami membutuhkan kepastian penyelesaian dan pemulihan hak korban,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.

Pemerintah Desa Membantah Pernah Memberikan Data

Fakta lain muncul dari perwakilan pemerintah desa yang hadir dalam audiensi.

Pihak desa menegaskan tidak pernah memberikan data maupun menjalin kerja sama dengan pihak PKBM terkait pendataan AA.

“Kami tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan data ataupun melakukan kerja sama terkait proses tersebut,” ungkap perwakilan pemerintah desa.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai sumber data yang digunakan hingga AA dapat tercatat dalam sistem pendidikan kesetaraan.

Disdik Sebut Kewenangan Ada di Pusat

Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjelaskan bahwa sebagian data pendidikan yang dipersoalkan berada dalam sistem nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, perubahan maupun perbaikan data tertentu harus melalui koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu memberikan ketenangan bagi keluarga korban karena tidak disertai kepastian waktu penyelesaian.

Permintaan Jaminan Tertulis Tak Terpenuhi

Penerima kuasa keluarga korban, Ade Burhanudin atau Adbur, meminta agar dibuatkan berita acara resmi yang memuat komitmen penyelesaian administrasi NISN AA.

Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan agar korban memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaian yang akan ditempuh.

“Kami meminta dibuatkan berita acara yang secara spesifik menjamin penyelesaian administrasi NISN AA. Kami mengusulkan target satu minggu atau maksimal dua minggu agar korban mendapatkan kepastian,” ujar Adbur.

Namun hingga audiensi berakhir, permintaan tersebut belum diwujudkan dalam bentuk dokumen resmi yang mengikat.

Dinilai Mengarah ke Dugaan PMH

Adbur menegaskan pihaknya belum menganggap persoalan ini selesai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan yang utuh. Dari perspektif kami, persoalan ini sudah mulai mengarah pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum karena ada hak pendidikan seseorang yang diduga dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawalan dilakukan bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan memastikan hak pendidikan korban dapat dipulihkan.

LBH PGRI Dorong Penyelesaian Berkeadilan

Di sisi lain, kuasa hukum LBH PGRI Kabupaten Garut, Anton Widiatno, SH., mengapresiasi seluruh pihak yang telah hadir dalam forum tersebut.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah hadir. Musyawarah merupakan langkah yang baik dalam mencari solusi. Mudah-mudahan persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan keterbukaan dan kejujuran demi terwujudnya penyelesaian yang memberikan kepastian bagi korban.

Belum Ada Titik Temu

Hingga audiensi ditutup, belum ada kesimpulan final mengenai status administrasi pendidikan AA maupun mekanisme penyelesaiannya.

Yang tersisa adalah sederet pertanyaan yang belum terjawab: dari mana sumber data itu berasal, siapa yang bertanggung jawab, mengapa data digital berbeda dengan fakta lapangan, dan kapan hak administrasi korban akan dipulihkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa administrasi pendidikan bukan sekadar urusan teknis. Di balik setiap data, terdapat hak warga negara yang harus dijaga dan dilindungi.

Sementara itu, keluarga korban bersama tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga kepastian hukum dan kepastian administrasi benar-benar diperoleh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (JB/RF)

Exit mobile version