Site icon JABARBICARA.COM

LBH PGRI Garut Angkat Bicara!, Prahara Tak Berkesudahan di Disdik Garut, Anton Widiatno: Jika Tak Mampu Menyelesaikan Masalah, Bupati Harus Bertindak

GARUT ,JABARBICARA..COM– Carut-marut tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut seolah tak pernah menemukan muara penyelesaian. Satu persoalan belum tuntas, persoalan lain kembali mencuat ke permukaan, datang silih berganti bak air bah yang menghantam benteng birokrasi pendidikan.

Mulai dari mencuatnya dugaan keberadaan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif, persoalan disiplin aparatur, polemik Surat Perintah Tugas (SPT) calon Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan di 42 kecamatan yang urung dibagikan, hingga kasus dugaan NISN ganda yang menyeret nasib seorang siswa yang diketahui mengikuti proses belajar mengajar di sekolah formal, namun justru tidak terdeteksi secara utuh oleh sistem administrasi pendidikan.

Rentetan persoalan tersebut memantik perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LBH PGRI) Kabupaten Garut.

Melalui pernyataan resminya, Petinggi LBH PGRI Garut, Anton Widiatno, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tata kelola pendidikan yang dinilai memerlukan pembenahan menyeluruh dan kepemimpinan yang kuat.

Kepada para jurnalis yang tergabung dalam jaringan Media IWO Indonesia Kabupaten Garut, Anton menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membutuhkan figur pemimpin yang memiliki kapasitas manajerial serta kemampuan tata kelola birokrasi yang mumpuni.

“Harapan saya ke depan, Disdik Garut harus dipimpin oleh orang yang mempunyai latar belakang mampu memimpin, khususnya terkait tata kelola dan manajerial di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,” ujarnya.

Menurut Anton, seorang pemimpin pendidikan tidak cukup hanya memahami aspek administratif semata. Lebih dari itu, dibutuhkan keberanian mengambil keputusan serta kemampuan menyelesaikan persoalan secara bertahap, cepat, tepat, dan tuntas.

Ia mencontohkan persoalan yang kini menjadi sorotan publik, yakni dugaan NISN ganda yang menyebabkan seorang siswa tercatat di dua sekolah berbeda, Jumat 19/06/2026.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dapat segera ditangani melalui koordinasi aktif dengan Kementerian Pendidikan untuk menemukan solusi konkret.

“Seharusnya Disdik Garut melakukan koordinasi dengan kementerian pendidikan, mencari solusi penyelesaian yang cepat dan konkret, sehingga persoalan tersebut tidak berkepanjangan dan makin melebar ke mana-mana,” imbuh Anton.

Tak hanya itu, Anton juga menyoroti polemik gagalnya pembagian Surat Perintah Tugas (SPT) kepada calon Korwil Pendidikan di 42 kecamatan.

Menurutnya, akar persoalan tersebut sesungguhnya berada pada keputusan awal yang diambil oleh Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kuncinya adalah Bupati Garut. Karena awalnya Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian yang memutuskan agar Korwil di 42 kecamatan dibebastugaskan. Yang menjadi pertanyaan, dasar hukum Bupati Garut membebastugaskan Korwil itu apa?” ungkapnya.

Anton menilai, keberadaan Korwil bukanlah jabatan yang lahir tanpa landasan hukum. Sebaliknya, eksistensinya memiliki dasar regulasi yang jelas.

Ia merujuk pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan.

Karena itu, menurutnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut semestinya telah melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

“Apakah sudah dilakukan evaluasi secara menyeluruh? Jika sudah, hasilnya harus diketahui publik. Sehingga ada jawaban yang tegas dan jelas, apakah keberadaan Korwil itu masih relevan atau justru sebaliknya,” katanya.

Pernyataan LBH PGRI Garut ini menjadi penanda bahwa kegelisahan terhadap dunia pendidikan bukan hanya datang dari masyarakat dan praktisi pendidikan, tetapi juga dari lembaga yang selama ini dikenal aktif memberikan pendampingan hukum bagi korps pendidik, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

Di tengah derasnya kritik publik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut, Anton berharap Dinas Pendidikan mampu menjadikan setiap persoalan sebagai momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar memadamkan polemik sesaat.

“Harapan saya, Kadisdik Garut dapat mengatasi semua persoalan yang belakangan datang bak gelombang prahara di Dinas Pendidikan. Jika dianggap tidak piawai menyelesaikan masalah, maka Bupati Garut harus segera bertindak,” pungkasnya.

 

Catatan Redaksi

Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, setiap kebijakan harus dibangun di atas kepastian hukum, tata kelola yang baik, transparansi, serta keberpihakan terhadap kepentingan peserta didik. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang atas setiap polemik yang muncul, agar kepercayaan terhadap institusi pendidikan tetap terjaga dan tidak terus tergerus oleh badai persoalan yang tak kunjung usai. (JB/RF)

Exit mobile version