Site icon JABARBICARA.COM

Alhamdulillah, Keadilan Akhirnya Berpihak — Budi Rahadian SH Menangkan Sengketa Aset Desa Sukarame di Pengadilan Tinggi Bandung

GARUT, JABARBICARA.COM – Sengketa aset tanah Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, yang bergulir cukup lama akhirnya mencapai babak akhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 30/PDT/2026/PT BDG menerima permohonan banding secara formal, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Garut terkait kompetensi absolut, mengadili sendiri perkara tersebut, dan menolak seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat kedudukan hukum Pemerintah Desa Sukarame atas tanah seluas sekitar 5.524 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat, di antaranya lapangan sepak bola dan pasar desa.

Keberhasilan mempertahankan aset desa itu tidak terlepas dari pendampingan hukum yang dilakukan Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. bersama timnya. Sejak awal perkara bergulir hingga memasuki tingkat banding, tim kuasa hukum secara konsisten menyusun pembelaan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan argumentasi hukum yang komprehensif.

Saat ditemui awak media di salah satu kafe di kawasan Pemda Garut, Jumat sore (26/6/2026), Budi Rahadian, S.H., didampingi rekannya Pepen Supendi SH, mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut.

«”Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak. Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses peradilan dari awal hingga putusan banding ini,” ujar Budi Rahadian.»

Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh, baik dari aspek kewenangan mengadili maupun pokok perkara. Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

Budi menjelaskan, salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah bahwa bukti utama yang diajukan penggugat berupa kuitansi jual beli tahun 1981 tidak memenuhi mekanisme hukum pertanahan yang berlaku. Selain itu, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan hak atas tanah.

«”Putusan ini memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Hak atas tanah harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.»

Ia menambahkan, selama proses persidangan juga terungkap fakta bahwa objek sengketa telah lama digunakan sebagai fasilitas umum yang memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sukarame. Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Bandung bukan hanya menjadi kemenangan Pemerintah Desa Sukarame, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset publik yang memiliki nilai sosial tinggi.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Usai menerima salinan putusan, Budi Rahadian langsung menyampaikan kabar tersebut kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melalui pesan singkat.

Dalam pesannya, Budi menyampaikan rasa syukur atas kemenangan Pemerintah Desa Sukarame sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta Bagian Hukum Setda Garut yang turut memberikan dukungan selama proses persidangan.

«”Alhamdulillah, Putusan Banding Gugatan Sengketa Aset Tanah Carik Desa Sukarame dimenangkan oleh Pemerintah Desa Sukarame. Hatur nuhun atas kerja sama sareng dukungan DPMD sareng Bagian Hukum Setda Garut anu parantos ngiring andil di persidangan,” tulis Budi.»

Tak berselang lama, Bupati Garut memberikan balasan singkat namun penuh makna.

«”Wilujeng… Hatur nuhun pisan.”»

Bagi Budi Rahadian, jawaban singkat tersebut merupakan bentuk apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam menjaga aset milik desa melalui jalur hukum.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini menjadi salah satu preseden penting dalam sengketa perdata terkait pembuktian hak atas tanah. Lebih dari itu, putusan tersebut menegaskan bahwa aset desa yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum yang jelas, sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi warga tanpa dibayangi sengketa berkepanjangan.(JB/RF)

Exit mobile version