Site icon JABARBICARA.COM

Camat Pakenjeng Angkat Bicara Soal Rumah Perangkat Desa yang Digeruduk: “Hak Menyampaikan Aspirasi Dilindungi, Kami Siap Fasilitasi Mediasi”

GARUT,JABARBICARA.COM – Setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan penggerudukan rumah Abdul Rokib, perangkat Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, akhirnya Camat Pakenjeng Deni Sugiani memberikan penjelasan resmi kepada media. Sebagai pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Deni menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kecamatan belum menerima laporan resmi dari pihak yang mengaku menjadi korban, Senin Malam 29/06/2026

Dalam wawancara tertulis dengan Jabarbicara.com, Senin (29/6/2026), Deni mengungkapkan dirinya pertama kali mengetahui adanya peristiwa tersebut dari Kapolsek Pakenjeng pada Jumat, 26 Juni 2026.

“Saya tidak mengetahui secara langsung adanya kedatangan belasan orang ke rumah saudara Rokib. Informasi tersebut saya peroleh dari Kapolsek Pakenjeng sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut sesuai fakta dan kewenangan pihak terkait,” ujarnya.

Belum Ada Laporan Resmi

Meski isu tersebut ramai menjadi perhatian masyarakat, Deni menyebut hingga saat ini Pemerintah Kecamatan belum menerima laporan ataupun pengaduan resmi dari Abdul Rokib maupun keluarganya.

“Sebagai unsur Forkopimcam kami telah melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak yang bersangkutan sehingga kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh secara lengkap dan objektif,” katanya.

Deni juga membenarkan bahwa Abdul Rokib merupakan perangkat Desa Neglasari berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Desa Neglasari.

Kecamatan Tidak Pernah Dilibatkan

Camat Pakenjeng juga menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan tidak pernah dilibatkan ataupun dihubungi sebelum rombongan mendatangi rumah Abdul Rokib.

“Tidak. Pemerintah Kecamatan tidak dihubungi maupun dilibatkan sebelum adanya peristiwa tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah kecamatan tidak mengetahui rencana kedatangan rombongan sebelum kejadian berlangsung.

Hak Menyampaikan Aspirasi Dijamin

Menanggapi munculnya dugaan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan keikutsertaan Abdul Rokib dalam audiensi di DPRD Kabupaten Garut, Deni menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat dan aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada aturan yang melarang perangkat desa menghadiri audiensi di DPRD ataupun menyampaikan aspirasi sebagai warga negara, selama tidak mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai perangkat desa.

Siap Fasilitasi Mediasi

Sebagai pimpinan Forkopimcam, Deni mengatakan pihaknya siap memfasilitasi komunikasi maupun mediasi apabila seluruh pihak menghendaki penyelesaian secara damai.

“Apabila diperlukan dan seluruh pihak berkenan, Pemerintah Kecamatan bersama Forkopimcam siap memfasilitasi komunikasi, klarifikasi maupun mediasi guna menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.

Menurutnya, koordinasi juga telah dilakukan bersama unsur Forkopimcam. Hasil sementara menunjukkan seluruh pihak memiliki komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan penyelesaian secara bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hormati Proses Hukum

Terkait dugaan adanya intimidasi maupun pelanggaran hukum, Deni menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Apabila nantinya terdapat fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, tentu penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Kecamatan akan menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan akan memberikan fasilitasi sesuai kewenangan apabila terdapat perangkat desa maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan administrasi, komunikasi, ataupun koordinasi dengan instansi terkait.

Imbau Jaga Kondusivitas

Mengakhiri keterangannya, Deni mengajak seluruh masyarakat Pakenjeng agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat Kecamatan Pakenjeng agar menyikapi setiap perbedaan pendapat dengan bijaksana. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mari kita utamakan musyawarah, menjaga persaudaraan, serta bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pakenjeng,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.

“Pemerintah Kecamatan bersama Forkopimcam berkomitmen menjaga situasi tetap aman, kondusif, serta memastikan setiap persoalan diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Abdul Rokib mengaku rumahnya didatangi puluhan orang yang mengatasnamakan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengaku dipaksa dibawa ke Kantor Polsek Pakenjeng setelah mengikuti audiensi di DPRD Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut masih terus menjadi perhatian publik, sementara berbagai pihak telah dimintai klarifikasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang sebenarnya.(JB/RF)

Exit mobile version