GARUT, JABARBICARA.COM – Pemberitaan mengenai kesiapan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 2 Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, mendapat tanggapan resmi dari pihak sekolah. Kepala SDN 2 Sindangprabu, Nani Maryani, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan sebenarnya telah dilakukan sejak awal, meski pada saat proses konfirmasi awal sejumlah dokumen belum dapat ditunjukkan karena Ketua Komite Sekolah tengah disibukkan oleh tugas lain.
Klarifikasi tersebut disampaikan Nani Maryani saat menghubungi Jabarbicara.com melalui sambungan telepon WhatsApp, tidak lama setelah pemberitaan mengenai kesiapan revitalisasi menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), penyusunan administrasi, hingga koordinasi pelaksanaan telah dilakukan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.
“Semuanya sudah dipersiapkan. Sebenarnya seluruh dokumen sudah dibuat sejak awal,” ujarnya.
Nani menjelaskan, pada masa persiapan menjelang pembongkaran bangunan, Ketua Komite Sekolah yang juga menjabat Ketua P2SP, Yayan Taryana Himawan, sedang menjalankan tugas sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sindangprabu. Selain itu, yang bersangkutan juga merupakan perangkat Desa Sindangprabu.
Menurutnya, kesibukan tersebut menyebabkan dokumen kepanitiaan yang telah tersedia belum sempat diperlihatkan kepada wartawan saat proses konfirmasi awal.
Sebagai tindak lanjut atas klarifikasi tersebut, Yayan Taryana Himawan kemudian mengirimkan salinan Surat Keputusan Kepala SDN 2 Sindangprabu Nomor 400.3.5/037/DK.02.01/24-SD tanggal 6 April 2026 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan Tahun 2026.
SK tersebut memuat susunan kepanitiaan lengkap beserta pembagian tugas masing-masing anggota, yakni:
– Penanggung Jawab: Nani Maryani, S.Pd.
– Ketua: Yayan Taryana Himawan
– Sekretaris/Logistik: Wildan Teguh Firdiawan, A.Ma.Pust.
– Bendahara: Silviatikara, S.Pd.
– Kepala Pelaksana: Choirinisa Gunawan, A.Md.
– Keamanan: Mamun Arasid.
Lampiran keputusan juga mengatur secara rinci tugas setiap unsur panitia, mulai dari administrasi, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, dokumentasi pekerjaan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST). Seluruh anggota panitia juga diwajibkan hadir setiap hari di lokasi pekerjaan guna memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, klarifikasi tersebut juga memunculkan catatan mengenai aspek tata kelola program. Dalam kegiatan yang dibiayai negara dan menuntut akuntabilitas tinggi, sistem administrasi idealnya tidak bergantung pada satu orang, meskipun yang bersangkutan menjabat sebagai ketua panitia.
Dengan struktur P2SP yang telah ditetapkan melalui surat keputusan, pembagian tugas seharusnya memungkinkan setiap unsur kepanitiaan menjalankan fungsi masing-masing, termasuk dalam penyediaan dokumen maupun penyampaian informasi kepada publik sesuai kewenangannya. Hal ini menjadi bagian penting dari prinsip transparansi dalam pengelolaan program pemerintah.
Dalam penjelasan lanjutan melalui pesan WhatsApp, Nani juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan revitalisasi berada dalam pengawasan langsung Kementerian Pendidikan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi.
“Setiap hari dituntut pelaporan dan dipantau terus. Komunikasi juga terus dilakukan dengan fasilitator sebagai pendamping langsung dari kementerian,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Setiawan, mengingatkan bahwa seluruh sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari administrasi, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Peristiwa di SDN 2 Sindangprabu menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas tata kelola, koordinasi internal, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kesibukan salah satu unsur panitia merupakan bagian dari dinamika organisasi, namun tidak semestinya menghambat akses terhadap dokumen maupun informasi yang menjadi bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pemberitaan Jabarbicara.com mengenai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan disusun berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (JB/RF)

