GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut kembali memanas. Setelah sebelumnya menuai sorotan terkait bocornya surat undangan rapat internal dan kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik, kini giliran Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) melontarkan kritik keras atas pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Disdik Garut yang digelar di Aula Bank BJB Cabang Garut, Jumat (10/7/2026).
Raker yang dihadiri seluruh Pengawas Sekolah jenjang TK dan SD itu membahas teknis pelaksanaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026. Namun, yang menjadi sorotan publik bukan agenda rapatnya, melainkan keputusan Disdik menggelar kegiatan di luar kantor, padahal instansi tersebut telah memiliki gedung baru yang dilengkapi aula dan ruang rapat.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip efisiensi anggaran dan optimalisasi aset daerah.
Sekretaris Jenderal Ormas GAS, Mulyono Khaddafi, mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan tidak memanfaatkan gedung miliknya sendiri yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
“Disdik Garut memiliki gedung dua lantai yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp9,3 miliar. Kenapa tidak digunakan? Sangat disayangkan jika aset yang dibangun dari uang rakyat hanya menjadi pajangan,” tegas Mulyono, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan rapat kerja di luar kantor bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Kalau rapat internal saja dilaksanakan di luar kantor, untuk apa membangun gedung yang begitu megah? Anggaran sebesar itu akan lebih bermanfaat jika diarahkan untuk menyelesaikan persoalan pendidikan yang lebih mendesak, seperti ribuan anak yang masih putus sekolah,” ujarnya.
Mulyono menilai aset pemerintah seharusnya menjadi prioritas utama untuk mendukung seluruh kegiatan kedinasan. Penggunaan fasilitas di luar kantor, kata dia, semestinya dilakukan apabila memang terdapat alasan teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Prinsip efisiensi harus menjadi pegangan setiap penyelenggara pemerintahan. Kecuali memang ada kondisi darurat atau alasan yang benar-benar mendesak,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diresmikan pada 3 Februari 2025 oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin. Bangunan tersebut dilengkapi aula, ruang rapat, dan berbagai fasilitas penunjang yang dirancang untuk mendukung aktivitas pemerintahan.
Kritik Terus Bergulir
Sebelum Ormas GAS menyampaikan sikapnya, kritik serupa telah lebih dahulu disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Ade Burhanudin dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dewan Penasehat DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor.
Ade Burhanudin menilai penyelenggaraan rapat di luar kantor perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap keputusan administrasi pemerintahan harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Solihin Afsor mempertanyakan urgensi penggunaan fasilitas di luar kantor ketika pemerintah telah membangun gedung Dinas Pendidikan dengan anggaran miliaran rupiah yang berasal dari uang rakyat.
Menurutnya, penggunaan aset negara secara optimal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari anggaran pembangunan.
Publik Menunggu Penjelasan
Rangkaian kritik dari akademisi, pengamat kebijakan publik, hingga organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar menyangkut lokasi rapat, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai komitmen terhadap efisiensi anggaran, optimalisasi aset daerah, serta akuntabilitas pengelolaan fasilitas pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penyelenggaraan Rapat Kerja di Aula Bank BJB Cabang Garut, meskipun telah memiliki gedung kantor yang dilengkapi fasilitas aula dan ruang rapat.
Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber, dokumen kegiatan, serta pernyataan para pengamat kebijakan publik dan organisasi kemasyarakatan. (JB/RF)

