GARUT, JABARBICARA.COM – Beredarnya iklan jasa hukum di media sosial yang menawarkan layanan “Cerai Gugat Rp850 Ribu” dengan mencantumkan logo PERADI dan tulisan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi perhatian kalangan advokat. Iklan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait mekanisme pemberian jasa hukum maupun layanan bantuan hukum gratis.
Advokat Anton Widiatno, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas maraknya promosi jasa hukum dengan pola pemasaran yang dinilai tidak sejalan dengan etika profesi advokat.
“Belakangan ini beredar iklan jasa pengacara ‘Cerai Gugat Rp850 ribu’ di Facebook dengan mencantumkan logo PERADI dan tulisan Posbakum. Sebagai advokat, saya prihatin melihat beredarnya iklan seperti itu,” ujar Anton kepada Jabarbicara.com, Selasa (22/7/2026).
Menurut Anton, masyarakat perlu memahami bahwa honorarium advokat tidak dapat disamaratakan, apalagi dipublikasikan sebagai tarif tetap melalui media promosi. Besaran honorarium ditentukan melalui musyawarah antara advokat dan klien setelah mempelajari dokumen, pokok perkara, serta tingkat kompleksitas penanganan perkara.
Ia menegaskan, Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 7 mengatur bahwa advokat tidak diperkenankan mencantumkan tarif jasa hukum dalam iklan. Penentuan honorarium harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek penanganan perkara.
Selain itu, Anton mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap promosi yang menjanjikan perkara perceraian dapat selesai hanya dalam satu kali persidangan.
“Tidak ada advokat yang dapat menjamin perkara selesai dalam satu kali sidang. Putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat harus bersikap kritis terhadap promosi yang memberikan janji seperti itu,” tegasnya.
Anton juga memberikan penjelasan mengenai fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang sering disalahpahami masyarakat. Menurutnya, Posbakum merupakan layanan bantuan hukum yang disediakan di lingkungan pengadilan untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan tanpa dipungut biaya.
“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Posbakum tetapi meminta pembayaran kepada masyarakat, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak pengadilan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat melakukan promosi yang bertujuan menarik perhatian masyarakat secara berlebihan. Menampilkan tarif tertentu dalam iklan media sosial dinilai dapat dipandang sebagai bentuk promosi komersial aktif yang berpotensi bertentangan dengan semangat kode etik profesi.
Ia menambahkan, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, etika, dan kehormatan profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Profesi advokat bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kode etik dan martabat profesi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” katanya.
Di akhir keterangannya, Anton mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa hukum dan tidak mudah tergiur oleh promosi yang menawarkan tarif murah maupun janji penyelesaian perkara secara instan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih jasa advokat. Pastikan advokat memiliki legalitas yang jelas, bekerja sesuai kode etik, dan mengedepankan profesionalisme. Kepada rekan sejawat, mari bersama-sama menjaga marwah profesi advokat agar tetap menjadi profesi yang bermartabat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Anton Widiatno. (JB/RF)

