Site icon JABARBICARA.COM

Warung Tramadol Menjamur, RRG Sentil Keras Pemerintah: Jangan Biarkan Garut Menuju Darurat Obat Keras Ilegal

GARUT, JABARBICARA.COM – Komunitas Ruang Rakyat Garut (RRG) melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum (APH) terkait maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer yang dijual secara bebas di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.

Presidium RRG, Eldy Supriadi, menilai fenomena menjamurnya warung yang diduga menjual obat keras tanpa izin tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras.

Dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026), Eldy menyatakan pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung tanpa langkah penanganan yang terukur dan berkelanjutan.

“Ini bukan lagi sekadar kecolongan. Ketika warung yang diduga menjual tramadol tumbuh bebas di berbagai tempat, itu menunjukkan pengawasan belum berjalan secara optimal. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Eldy, keresahan masyarakat semakin meningkat seiring maraknya dugaan penjualan obat keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Ia menyebut masyarakat kerap mengaitkan meningkatnya kasus kriminalitas, seperti pencurian kendaraan bermotor dan aksi kekerasan jalanan, dengan penyalahgunaan obat keras.

Meski demikian, hubungan antara penyalahgunaan tramadol dan tindak kriminal tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami soroti adalah kondisi di lapangan yang semakin mengkhawatirkan. Peredaran obat keras ilegal harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi muda,” ujarnya.

RRG menilai lemahnya koordinasi antarinstansi, pengawasan distribusi obat yang belum maksimal, serta belum optimalnya penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal menjadi faktor yang perlu segera dibenahi.

Padahal, tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan berdasarkan indikasi medis dan resep dokter. Apabila diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan, potensi penyalahgunaannya dinilai semakin besar, terutama di kalangan remaja.

Eldy mengingatkan bahwa dampak penyalahgunaan obat keras tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi ketertiban sosial, produktivitas masyarakat, dan kualitas generasi penerus apabila tidak ditangani secara serius.

Sebagai bentuk kepedulian, RRG mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain menutup lokasi yang terbukti menjual obat keras ilegal, membongkar jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok, memperketat pengawasan distribusi obat di apotek maupun fasilitas kesehatan, melibatkan masyarakat dalam pengawasan berbasis komunitas, serta menyampaikan hasil penindakan secara terbuka kepada publik.

“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan agar persoalan ini tidak semakin meluas,” kata Eldy.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keseriusan dalam menangani persoalan tersebut.

“Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi ancaman nyata. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan hingga mengorbankan masa depan generasi muda Garut,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Eldy menegaskan bahwa penanganan peredaran obat keras ilegal harus menjadi prioritas bersama. Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar pada masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Garut maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan RRG. Jabarbicara.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (JB/RF)

Exit mobile version