GARUT, JABARBICARA.COM – Di tengah sorotan publik terhadap belum meratanya sosialisasi kebijakan perubahan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Kabupaten Garut, SMP Negeri 1 Cisompet justru menunjukkan respons cepat. Sekolah yang dipimpin Soni Nugraha, S.Pd. itu telah menindaklanjuti Surat Imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan menggelar rapat bersama orang tua siswa sebagai bentuk sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan.
Saat dikonfirmasi Jabarbicara.com melalui WhatsApp, Jumat (31/7/2026), Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMPN 1 Cisompet, Yusup Budiman, M.Pd., memastikan bahwa seluruh wali murid telah diberikan penjelasan mengenai perubahan jam masuk sekolah serta berbagai program pendidikan yang akan dijalankan.
“Kemarin diadakan rapat dengan orang tua wali siswa terkait kebijakan tersebut sekaligus penjelasan berbagai program sekolah. Siswa kelas VII sampai kelas IX sudah disosialisasikan,” ujar Yusup Budiman.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kepala SMPN 1 Cisompet Soni Nugraha, S.Pd., sekolah berkomitmen melaksanakan setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang diterbitkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
“Kami berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kebijakan serta program kerja yang dicanangkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Evaluasi terhadap berbagai program juga terus dilakukan secara bertahap sebagai bahan perbaikan ke depan. Tantangan dan hambatan tentu ada, namun semuanya kami komunikasikan dengan baik,” katanya.
Langkah cepat SMPN 1 Cisompet menjadi contoh bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua merupakan kunci dalam implementasi sebuah kebijakan pendidikan. Sosialisasi yang dilakukan sejak awal diharapkan mampu meminimalisasi kebingungan masyarakat saat jam masuk sekolah berubah menjadi lebih pagi.
SMP Negeri 1 Cisompet sendiri merupakan sekolah menengah pertama negeri yang berada di wilayah Garut Selatan, beralamat di Jalan Raya Cisompet No. 763, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dan menjadi salah satu sekolah yang langsung bergerak menindaklanjuti surat imbauan tersebut.
Mekarmukti Masih Tahap Sosialisasi dan Kajian
Berbeda dengan SMPN 1 Cisompet, proses implementasi di wilayah Kecamatan Mekarmukti masih berada pada tahap sosialisasi dan kajian.
Koordinator Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Mekarmukti, Jalaludin, kepada Jabarbicara.com menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang kepada setiap sekolah untuk berkomunikasi dengan orang tua siswa dan komite sekolah sebelum mengambil keputusan pelaksanaan.
“Sedang persiapan dan sosialisasi rentang minggu ini. Nanti komunikasi bersama orang tua dan komite sekolah,” ujar Jalaludin melalui WhatsApp.
Ia menjelaskan, sosialisasi sebelumnya telah dilakukan bersama kepala sekolah dan para guru. Tahapan berikutnya difokuskan kepada orang tua siswa dan komite sekolah agar kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kemarin sosialisasi bersama kepala sekolah dan guru, sekarang sekolah bersama orang tua siswa, nanti berkomunikasi bersama komite sekolah dan orang tua,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kesiapan seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Mekarmukti untuk menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB mulai 3 Agustus 2026, Jalaludin mengakui proses tersebut belum selesai.
“Belum, masih tahap sosialisasi. Waktu sosialisasi dan kajian sampai Jumat minggu depan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan sekolah-sekolah tetap diarahkan agar mulai berupaya melaksanakan kebijakan tersebut sembari menunggu hasil rapat bersama orang tua dan komite sekolah.
“Mulai Senin berusaha untuk melaksanakan sebagai bahan kajian bersama di sekolahnya saat rapat nanti,” tambahnya.
Terkait distribusi surat imbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalaludin menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya telah diterima lebih dahulu, sedangkan penegasan pelaksanaannya kembali disampaikan melalui rapat dinas pada hari Rabu dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis.
Keberhasilan Kebijakan Ditentukan oleh Komunikasi
Perbedaan langkah yang dilakukan SMPN 1 Cisompet dan satuan pendidikan di Kecamatan Mekarmukti menunjukkan bahwa kesiapan setiap wilayah tidak sepenuhnya sama. Ada sekolah yang telah menuntaskan sosialisasi kepada orang tua, namun ada pula yang masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kondisi psikologis peserta didik, kesiapan keluarga, sarana pendukung, serta kondisi sosial masyarakat.
Kondisi tersebut sejalan dengan isi Surat Imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang memberikan ruang bagi satuan pendidikan yang belum siap untuk melakukan penyesuaian secara bertahap berdasarkan hasil kajian dan komunikasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kini, menjelang penerapan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, keberhasilan implementasi tidak hanya ditentukan oleh surat edaran semata, tetapi juga oleh kemampuan setiap sekolah membangun komunikasi yang terbuka dengan orang tua siswa, guru, komite sekolah, dan masyarakat agar perubahan kebijakan benar-benar dipahami serta dapat dilaksanakan secara efektif. (JB/RF)

