GARUT, JABARBICARA.COM – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali menjadi sasaran penegakan hukum aparat kepolisian. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Wanaraja, Polres Garut, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan belasan botol miras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada Rabu (4/8/2026) tersebut menyasar dua titik, yakni Kampung Pandasari, Desa Cinunuk, serta Kampung Cimalaka RT 03/RW 04, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 12 botol minuman keras, terdiri dari 7 botol ukuran besar dan 5 botol ukuran kecil. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Intisari, A.O., dan Atlas Anggur Lychee.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mendata dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras eceran tanpa izin. Keduanya kini menjalani proses penindakan awal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolsek Wanaraja, Abusono, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan, tindak kriminal, hingga keresahan di tengah masyarakat.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Abusono.
Peredaran miras ilegal selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial, mulai dari tindak kekerasan, perkelahian, kecelakaan, hingga kejahatan jalanan. Karena itu, penindakan terhadap pelaku peredaran miras dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para penjual disangkakan melanggar Pasal 538 KUHP juncto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Polsek Wanaraja memastikan operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan minuman keras tanpa izin serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
Langkah tegas aparat ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban, melindungi generasi muda, dan mewujudkan Kabupaten Garut yang lebih aman serta bebas dari peredaran miras ilegal. (JB/RF)

