GARUT, JABARBICARA.COM — Perselisihan antarsesama warga tidak semestinya dibiarkan berkembang menjadi konflik sosial. Ketika dua pihak bersitegang, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan pribadi, tetapi juga ketenteraman keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyerukan agar persoalan yang melibatkan Abd Rokib dan Dr. H. Asep Dadang dapat segera diredam melalui tabayun, musyawarah dan dialog yang bermartabat.
MUI menegaskan, seruan tersebut bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan sebagai ikhtiar menjaga persaudaraan dan kondusivitas masyarakat Pakenjeng.
Sikap tersebut disampaikan dalam semangat kepemimpinan Ketua MUI Kecamatan Pakenjeng, Ustadz Jana Ali Sadikin, yang mengajak seluruh pihak mengedepankan kepala dingin dan hati nurani.
Asep Dadang dan Abd Rokib Memiliki Peran di Tengah Masyarakat
Dalam dinamika persoalan tersebut, Dr. H. Asep Dadang diketahui memiliki sejumlah peran sosial, di antaranya sebagai pengurus MUI Kecamatan Pakenjeng, pimpinan pesantren, serta Ketua Forum Dapur Pakenjeng.
Sementara Abd Rokib diketahui merupakan aparatur pemerintahan desa yang bertugas sebagai Kaur Pemerintahan.
Keduanya berada dalam lingkungan sosial masyarakat Pakenjeng dan memiliki aktivitas yang bersentuhan dengan masyarakat.
Karena itu, MUI memandang penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara dewasa agar tidak berkembang menjadi persoalan yang menyeret pihak lain.
MUI Tidak Mematikan Fungsi Sosial Kontrol
MUI Pakenjeng memberikan apresiasi kepada aktivis dan masyarakat yang menjalankan fungsi sosial kontrol.
Pengawasan terhadap program pemerintah dan pelayanan publik merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat.
Program yang menggunakan kepentingan publik memang harus terbuka terhadap kritik, evaluasi dan pengawasan.
Namun, MUI juga mengingatkan agar fungsi sosial kontrol tetap berjalan dengan mengedepankan tabayun, etika, proporsionalitas dan ketentuan hukum.
Begitu pula pihak yang menerima kritik diharapkan tidak menutup diri terhadap evaluasi.
Kritik seharusnya menjadi bahan perbaikan, bukan pintu masuk menuju permusuhan.
MUI Pertanyakan Kehadiran Pemerintah
Di sinilah MUI Pakenjeng mendorong pemerintah untuk mengambil peran.
Apakah Pemerintah Desa dan Forkopimcam akan tinggal diam melihat warganya berseteru?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tudingan, melainkan panggilan moral agar pemerintah hadir sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Pemerintah desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Sementara Forkopimcam memiliki posisi strategis dalam menjaga ketenteraman dan kondusivitas wilayah.
Ketika ada warga yang sedang berselisih, pemerintah semestinya tidak harus menunggu konflik membesar untuk kemudian bertindak.
Turun tangan bukan berarti memihak. Menjadi penengah bukan berarti membenarkan salah satu pihak.
Justru kehadiran pemerintah dapat menjadi jembatan agar pihak-pihak yang berselisih memiliki ruang untuk berbicara dan mencari jalan keluar.
“Pakenjeng Harus Dimumule”
MUI Pakenjeng menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
MUI tidak ingin posisi sosial seseorang menjadi alasan untuk membenarkan tindakan tertentu. Demikian pula status seseorang sebagai aparatur pemerintah desa tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penyelesaian yang adil.
Semua pihak memiliki hak untuk didengar.
Semua pihak memiliki kewajiban menjaga ketertiban.
Dan semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga nama baik serta ketenteraman masyarakat Pakenjeng.
“Pakenjeng harus dimumule oleh orang Pakenjeng. Kami sama sekali tidak bermaksud membela Bapak Dr. H. Asep Dadang dalam hal ini, tetapi kami sekadar menyarankan kepada semua pihak.”
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa MUI ingin berdiri sebagai penyejuk, bukan sebagai bagian dari pertentangan.
“Rendahkan Hati, Bicaralah dengan Nurani”
MUI mengajak pihak-pihak yang berselisih untuk berani mengambil langkah yang mungkin terasa berat: menurunkan ego.
Apabila terdapat kekeliruan, akui.
Jika ada ucapan atau tindakan yang menyinggung, buka ruang permintaan maaf.
Jika terdapat kesalahpahaman, lakukan tabayun.
Jika terdapat persoalan yang perlu diselesaikan secara hukum, tempuh sesuai ketentuan.
Namun selama masih terdapat ruang dialog, mengapa tidak duduk bersama terlebih dahulu?
“Rendahkan hati, minta maaf apabila ada salah. Bicaralah dengan hati nurani yang dalam dan pertimbangkan semua konsekuensi yang akan terjadi apabila persoalan tidak segera diakhiri.”
Kalimat tersebut menjadi pesan moral bahwa mempertahankan ego sesaat terkadang dapat menimbulkan konsekuensi panjang bagi banyak orang.
Forkopimcam Diharapkan Menjadi Penengah
MUI Kecamatan Pakenjeng secara khusus meminta Forkopimcam mengambil peran sebagai mediator.
“Kami mohon kepada pemerintah, dalam hal ini Forkopimcam, untuk menjadi bapak bangsa, khususnya di Pakenjeng, agar mampu menengahi persoalan yang terjadi di masyarakat.”
MUI berharap ruang dialog dapat segera dibuka.
Bukan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan untuk mencari titik temu.
Jika diperlukan, penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, maupun mekanisme hukum lainnya.
Penyelesaian damai bukan berarti hukum diabaikan.
Sebaliknya, perdamaian yang lahir dari proses yang jujur dan adil justru dapat menjadi jalan terbaik untuk menjaga hubungan sosial.
Jangan Sampai Perselisihan Menjadi Luka Kolektif
MUI mengingatkan bahwa sebuah konflik dapat berkembang tanpa disadari.
Hari ini mungkin hanya dua orang yang berselisih.
Besok keluarga bisa ikut terbawa.
Lalu kelompok pertemanan ikut mengambil posisi.
Kemudian masyarakat mulai terbelah.
Pada titik itulah persoalan yang semula sederhana dapat berubah menjadi konflik sosial yang sulit dipulihkan.
Karena itu, MUI meminta seluruh pihak menahan diri.
Jangan sampai persoalan pribadi menjadi persoalan masyarakat.
Pakenjeng Punya Tradisi Menyelesaikan Masalah
MUI juga mengingatkan bahwa masyarakat Pakenjeng memiliki tradisi kekeluargaan yang kuat.
“Kalau ada masalah sedahsyat apa pun biasanya selesai di Pakenjeng.”
Semangat itulah yang menurut MUI harus dipertahankan.
Pakenjeng tidak boleh kehilangan budaya musyawarah hanya karena satu persoalan.
Perbedaan pendapat merupakan hal biasa dalam kehidupan bermasyarakat. Yang tidak boleh menjadi biasa adalah ketika perbedaan tersebut berubah menjadi permusuhan.
Pakenjeng Tidak Membutuhkan Pemenang
Pada akhirnya, MUI Kecamatan Pakenjeng mengajak semua pihak melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas.
Pakenjeng tidak membutuhkan pemenang dalam sebuah perseteruan. Pakenjeng membutuhkan penyelesaian.
Pemerintah Desa diharapkan hadir.
Forkopimcam diharapkan turun tangan.
Tokoh agama diharapkan menjadi penyejuk.
Aktivis sosial kontrol tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan bertanggung jawab.
Sementara pihak yang mendapatkan kritik diharapkan terbuka terhadap evaluasi.
Semua dapat menjalankan perannya tanpa harus saling menjatuhkan.
Sebab pada akhirnya, jabatan akan berlalu, persoalan akan selesai, tetapi hubungan antarmanusia tetap akan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Jangan sampai sebuah perselisihan meninggalkan luka yang lebih panjang daripada persoalannya.
MUI Pakenjeng pun kembali menyerukan:
“Selesaikan permasalahan ini sebaik-baiknya dengan cara Pakenjeng. Kami yakin mampu.”
Karena itu, sebelum persoalan semakin jauh, sebelum hati semakin keras dan sebelum masyarakat ikut terbelah, duduklah bersama, lakukan tabayun, buka ruang dialog, dan selesaikan dengan hati nurani.
Pakenjeng harus dimumule. Bukan dipertengkarkan. Bukan dibelah. Tetapi dijaga bersama. (JB/RF)

