GARUT, JABARBICARA.COM – Kekecewaan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur kembali mengemuka. Kali ini, suara protes datang dari tiga wilayah, yakni Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy, yang menyatakan sikap dan berencana menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Garut pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Seruan aksi tersebut disampaikan melalui video singkat yang beredar. Sejumlah inisiator yang mengatasnamakan Gemah BSP (Gerakan Masyarakat Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy) mengajak masyarakat dari tiga kecamatan untuk turun bersama-sama menyampaikan tuntutan terkait kondisi ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy.
“Tuntutannya adalah perbaikan jalan raya Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut.
Mereka juga menyerukan agar masyarakat dari tiga kecamatan hadir secara berbondong-bondong ke Gedung DPRD Kabupaten Garut pada 20 Agustus mendatang.
Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Pertanyakan Prioritas Pemerintah
Terpisah, tokoh masyarakat Peundeuy Ucu Tutun Bachtiar, yang tampak dalam video tersebut, membenarkan adanya pernyataan sikap sejumlah elemen masyarakat dari tiga kecamatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, warga menyoroti kondisi ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy yang disebut mengalami kerusakan berat serta dinilai belum memperoleh perhatian memadai melalui APBD selama bertahun-tahun.
Bahkan, warga mengungkap bahwa persoalan jalan tersebut telah berulang kali menjadi alasan masyarakat turun ke jalan, 16/08/2026.
“Sudah dua kali dalam 20 tahun terakhir kami harus turun ke jalan agar jalan ini diperbaiki. Tahun 2006 dan 2016. Kini 2026, kami harus turun kembali menuntut hal yang sama,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan adanya akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap penanganan infrastruktur di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata mengenai jalan rusak, melainkan menyangkut akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, distribusi hasil pertanian, hingga mobilitas masyarakat sehari-hari.
KUA-PPAS 2026–2027 Jadi Sorotan
Tekanan warga tidak berhenti pada tuntutan perbaikan jalan. Mereka juga menyoroti arah kebijakan penganggaran Pemerintah Kabupaten Garut.
Warga menyatakan menolak draf perubahan KUA-PPAS 2026 dan 2027 apabila tidak memprioritaskan perbaikan ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy.
Mereka mendesak agar dokumen tersebut direvisi dengan memasukkan ruas jalan yang mereka tuntut sekaligus melakukan realokasi anggaran untuk memastikan penanganannya.
Dalam pernyataan sikapnya, warga juga mempertanyakan sejumlah alokasi anggaran yang menurut mereka perlu dikaji kembali berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Salah satu yang disorot adalah alokasi Rp10 miliar untuk pembebasan tanah Sekolah Rakyat, yang oleh warga dipersoalkan karena mereka menilai pengalokasian tersebut perlu dibandingkan dengan kebutuhan mendesak lainnya, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
Catatan penting: angka dan penilaian tersebut merupakan bagian dari pernyataan warga dan belum disertai penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Garut maupun DPRD Garut.
Rp296 Miliar Dipertanyakan: “Di Mana Keadilan Anggaran?”
Warga tiga kecamatan juga mengangkat isu pemerataan anggaran.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyinggung angka Rp296 miliar dan mempertanyakan sejauh mana anggaran tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat di wilayah yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan infrastruktur.
Pertanyaan yang mereka lontarkan menjadi kritik terhadap pola pembangunan daerah: apakah anggaran benar-benar diarahkan berdasarkan kebutuhan dan tingkat urgensi, atau justru lebih banyak terkonsentrasi pada wilayah dan program tertentu?
Bagi masyarakat, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya program yang tercantum dalam dokumen pemerintah.
Ukuran paling nyata adalah apakah masyarakat dapat menikmati jalan yang layak untuk bekerja, bersekolah, berobat, dan menggerakkan roda perekonomian.
IJD 6,5 Kilometer Tak Dianggap Sebagai Jawaban
Program Inpres Jalan Daerah (IJD) sepanjang 6,5 kilometer juga ikut dipersoalkan.
Warga menolak apabila program tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan keberpihakan terhadap kebutuhan infrastruktur Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy.
Dalam pernyataannya, mereka menyebut program tersebut sebagai aspirasi Ade Ginanjar, bukan kebijakan Bupati Garut yang secara menyeluruh menjawab persoalan jalan di tiga kecamatan tersebut.
Pernyataan ini tentu perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengusulan, kewenangan, sumber anggaran, lokasi ruas yang ditangani, serta hubungan program IJD dengan kebutuhan masyarakat tiga kecamatan.
10 Ribu Massa Disebut Akan Turun
Pernyataan sikap warga juga memuat rencana mobilisasi dalam jumlah besar.
Mereka menyebut akan mengerahkan sekitar 10.000 massa dari Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain itu, mereka menyebut telah menyiapkan sekitar 48 elf, 32 kendaraan travel, dan 1.000 sepeda motor untuk mengangkut massa menuju pusat pemerintahan Kabupaten Garut.
Dalam pernyataan tersebut, massa akan mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Garut hingga tuntutan mereka mendapatkan respons.
Besarnya angka yang disebutkan menunjukkan kuatnya keresahan yang hendak disampaikan masyarakat.
Namun demikian, angka 10.000 massa beserta jumlah kendaraan tersebut masih merupakan target mobilisasi yang disampaikan pihak penggagas aksi, sehingga realisasinya tetap perlu dilihat pada pelaksanaan aksi nanti.
Dua Dekade, Tiga Kali Turun Jalan
Jika merujuk pada pernyataan warga, persoalan jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy memiliki sejarah panjang.
Tahun 2006, masyarakat disebut turun menyuarakan tuntutan.
Sepuluh tahun kemudian, 2016, aksi kembali dilakukan.
Kini, pada 2026, masyarakat kembali menyatakan akan turun ke jalan.
Rentang waktu tersebut menjadi pesan politik yang sulit diabaikan: ketika masyarakat harus berulang kali turun ke jalan untuk menuntut kebutuhan dasar berupa infrastruktur, berarti ada persoalan yang perlu dievaluasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Bola Kini di Tangan Pemkab dan DPRD Garut
Aksi 20 Agustus 2026 mendatang pada akhirnya bukan hanya tentang jalan rusak.
Ini menyangkut prioritas pembangunan, keadilan distribusi anggaran, transparansi perencanaan, dan sejauh mana suara masyarakat dari wilayah selatan benar-benar masuk dalam kebijakan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Garut memiliki ruang untuk menjawab seluruh tuntutan tersebut secara terbuka—bukan hanya dengan pernyataan, tetapi dengan data, dokumen perencanaan, kemampuan anggaran, target pekerjaan, serta kepastian waktu penanganan jalan.
Sebab jalan yang rusak bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara.
Ia menyentuh roda ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, keselamatan pengguna jalan, dan masa depan masyarakat.
Karena itu, aksi warga Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy pada 20 Agustus mendatang patut dilihat bukan sekadar sebagai demonstrasi.
Ini adalah ujian bagi keberpihakan anggaran dan keseriusan pemerintah daerah menjawab suara masyarakat dari pelosok Garut.
Kini publik menunggu: apakah tuntutan itu akan dijawab dengan solusi konkret, atau kembali berhenti sebagai janji di atas kertas? .(JB/RF)

