Site icon JABARBICARA.COM

KEKOSONGAN JABATAN DISOROT TAJAM! JAJANG SAEPULOH DESAK PEMKAB GARUT BUKA DATA DAN PASTIKAN ASN BERBASIS MERIT

GARUT, JABARBICARA.COM – Kekosongan jabatan strategis di sejumlah kecamatan dan lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Garut mendapat sorotan serius dari akademisi sekaligus pengamat pemerintahan, Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si.

Menurut Jajang, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai urusan pergantian atau penempatan pejabat. Lebih jauh, kekosongan jabatan menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas organisasi, serta kepastian pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kecamatan bukan sekadar unit administratif. Kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan publik dan pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan daerah kepada masyarakat,” ujar Jajang.

Ia menegaskan, dirinya tidak berada pada posisi menentukan siapa yang harus menduduki jabatan Camat maupun jabatan ASN tertentu. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebagai akademisi, Jajang menilai kritik dan masukan tetap diperlukan ketika kondisi birokrasi berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan masyarakat.

“Saya tidak berada dalam posisi untuk menentukan siapa yang harus menjadi Camat atau pejabat tertentu. Itu kewenangan pemerintah daerah. Tetapi sebagai akademisi, saya memiliki tanggung jawab intelektual untuk memberikan kritik, masukan dan rekomendasi ketika tata kelola pemerintahan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik,” katanya.

PEMKAB DIMINTA BUKA DATA KEKOSONGAN JABATAN

Jajang meminta Pemerintah Kabupaten Garut memberikan penjelasan secara terbuka apabila masih terdapat kecamatan yang belum memiliki Camat definitif atau jabatan strategis yang masih dijalankan melalui mekanisme pelaksana tugas.

Menurutnya, publik setidaknya berhak mengetahui jumlah jabatan yang kosong, status pengisian, alasan kekosongan, mekanisme penyelesaian, serta target waktu pengisian secara definitif.

Hal itu penting mengingat Camat memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Terlebih, Pemkab Garut memiliki regulasi mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, antara lain melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2014 beserta perubahannya, termasuk Perbup Nomor 26 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 228 Tahun 2021.

“Kalau ada jabatan yang masih kosong atau belum definitif, jangan dibiarkan menjadi informasi yang simpang siur. Pemerintah perlu menjelaskan faktanya berdasarkan data resmi,” tegasnya.

JANGAN HANYA HITUNG JUMLAH ASN, UKUR KOMPETENSINYA

Sorotan Jajang tidak berhenti pada persoalan kekosongan jabatan. Ia juga menanggapi informasi mengenai keberadaan sekitar 180 ASN golongan IV di lingkungan kecamatan dan SKPD di Kabupaten Garut.

Menurutnya, angka tersebut harus terlebih dahulu diklarifikasi melalui data resmi pemerintah daerah.

“Kalau benar terdapat sekitar 180 ASN golongan IV di lingkungan kecamatan, Pemkab Garut harus menjelaskan distribusi dan fungsi mereka. Jangan sampai kita hanya berbicara soal jumlah dan pangkat, tetapi tidak melihat apakah penempatan, kompetensi dan beban kerjanya sudah proporsional,” ujarnya.

Ia mengingatkan, golongan kepangkatan bukan tiket otomatis untuk menduduki sebuah jabatan.

Pengisian jabatan, kata Jajang, harus mempertimbangkan persyaratan jabatan, kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, rekam jejak serta kebutuhan organisasi.

Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menempatkan manajemen ASN dan sistem merit sebagai bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional.

Pengaturan manajemen PNS juga terdapat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sementara itu, penyelenggaraan sistem merit semakin diperjelas melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

GARUT SUDAH MEMILIKI INSTRUMEN PENILAIAN KOMPETENSI

Jajang menilai Pemerintah Kabupaten Garut sesungguhnya telah memiliki instrumen untuk membaca kompetensi dan potensi ASN.

Ia merujuk pada Keputusan Bupati Garut Nomor 275 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Juni 2026.

“Artinya, instrumen untuk membaca kompetensi dan potensi ASN sudah ada. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana instrumen tersebut digunakan secara objektif untuk menjawab kebutuhan organisasi dan mengisi jabatan yang memang membutuhkan kepemimpinan definitif,” katanya.

Menurutnya, instrumen penilaian tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Hasil penilaian harus mampu menjadi salah satu dasar dalam membangun birokrasi yang tepat orang, tepat kompetensi dan tepat kebutuhan.

TUJUH MASUKAN UNTUK BUPATI GARUT

Sebagai bagian dari tanggung jawab akademik sekaligus bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah, Jajang menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut.

Pertama, Pemkab Garut diminta membuka data jabatan Camat yang kosong atau belum definitif serta jabatan yang masih kosong di lingkungan SKPD.

Kedua, seluruh jabatan yang masih dijalankan Plt maupun Plh diminta dipublikasikan secara transparan, termasuk OPD atau kecamatan, sejak kapan jabatan tersebut kosong, siapa pelaksananya, serta rencana penyelesaian secara definitif.

Ketiga, data sekitar 180 ASN golongan IV perlu diverifikasi melalui data resmi BKD/BKPSDM, termasuk distribusi ASN berdasarkan kecamatan, jabatan, kompetensi, dan beban kerja.

Keempat, pengisian jabatan harus benar-benar menggunakan prinsip sistem merit. Kepangkatan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi harus menjadi pertimbangan utama.

Kelima, Pemkab Garut perlu melakukan audit kebutuhan organisasi di tingkat kecamatan maupun SKPD dengan membandingkan jumlah ASN, struktur jabatan, beban kerja dan kebutuhan pelayanan.

Keenam, pemerintah perlu menetapkan target waktu penyelesaian kekosongan jabatan strategis, khususnya jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Ketujuh, Bupati Garut perlu menyusun dan menyampaikan roadmap penataan ASN Kabupaten Garut yang memuat kondisi jabatan, kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, pengisian jabatan, evaluasi kinerja serta target reformasi birokrasi.

“KRITIK AKADEMIK BUKAN INTERVENSI KEWENANGAN”

Jajang kembali menegaskan bahwa kritik akademik tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencampuri kewenangan pemerintah daerah.

“Saya tidak meminta jabatan diberikan kepada orang tertentu. Saya meminta prosesnya benar. Saya tidak menentukan siapa yang menjadi Camat. Saya meminta agar siapa pun yang ditempatkan memenuhi kompetensi, integritas dan kebutuhan organisasi serta prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik,” tegasnya.

Menurut Jajang, kritik akademik justru dibutuhkan agar pemerintah memiliki ruang evaluasi dari perspektif yang objektif dan berbasis data.

“Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi kewenangan harus berjalan bersama akuntabilitas. Jabatan adalah instrumen pelayanan publik, bukan sekadar posisi struktural. Karena itu, kekosongan jabatan harus diselesaikan dengan pendekatan kebutuhan organisasi, sistem merit dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan kekosongan jabatan tidak serta-merta diarahkan menjadi tuduhan pelanggaran hukum tanpa bukti.

“Kita harus membedakan antara kekosongan jabatan sebagai fakta administratif, dugaan persoalan tata kelola, dan pelanggaran hukum. Jangan mencampuradukkan ketiganya. Kritik harus berbasis data, dan apabila ada dugaan pelanggaran, pembuktiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

“BIROKRASI JANGAN HANYA LENGKAP DI ATAS KERTAS”

Jajang menilai ukuran keberhasilan birokrasi bukan terletak pada berapa banyak pejabat yang dilantik, melainkan seberapa efektif roda pemerintahan berjalan dan seberapa nyata masyarakat memperoleh pelayanan.

“Garut membutuhkan birokrasi yang pasti, profesional dan berorientasi pelayanan. Jangan sampai struktur pemerintahannya lengkap di atas kertas, tetapi di lapangan masyarakat masih menghadapi ketidakpastian pelayanan,” katanya.

Karena itu, ia mendorong Pemkab Garut membuka data, menjelaskan kondisi birokrasi secara transparan, kemudian melakukan pembenahan berdasarkan sistem merit dan kebutuhan organisasi.

“Pemerintah daerah perlu membuka data, menjelaskan kondisi sebenarnya, lalu memperbaikinya berdasarkan sistem merit dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Jajang Saepuloh.

Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si.
Akademisi/Pengamat Pemerintahan Garut (JB/RF)

Exit mobile version