GARUT, JABARBICARA.COM – Masa depan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Berbulan-bulan setelah penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para Korwil tertunda, kepastian mengenai keberlanjutan struktur tersebut hingga kini belum juga menemui titik terang.
Sorotan semakin menguat setelah Pemerintah Kabupaten Garut membentuk Tim Evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 42 Tahun 2018 yang berkaitan dengan penyelenggaraan Korwil Bidang Pendidikan.
Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.H. Sebelumnya, Sekretaris Tim Evaluasi, Margiayanto, kepada media pada akhir Juni 2026 menyampaikan bahwa hasil evaluasi ditargetkan dapat disampaikan kepada Bupati Garut pada pertengahan Juli 2026.
Namun, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, laporan tersebut ternyata belum disampaikan kepada Bupati.
Kondisi ini membuat publik, khususnya kalangan pendidikan, kembali mempertanyakan arah kebijakan Pemkab Garut terhadap keberadaan Korwil di 42 kecamatan.
SEKDA BUKA SUARA: TIM MASIH KUMPULKAN HASIL LAPANGAN
Kepastian tersebut coba dikonfirmasi langsung kepada Nurdin Yana usai menghadiri prosesi pemancangan bambu runcing di makam salah seorang pejuang kemerdekaan di Kampung Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Rabu (19/8/2026).
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan Tim Evaluasi, Nurdin mengatakan pihaknya masih melengkapi berbagai bahan dan melakukan inventarisasi terkait keberadaan Korwil.
“Kita coba melengkapi segala kebutuhan yang kita butuhkan, inventarisasi habis semua yang terkait dengan Korwil ini,” ujar Nurdin.
Menurutnya, proses evaluasi dilakukan dengan menghimpun pandangan dari berbagai unsur yang berkepentingan dengan dunia pendidikan.
“Kita justru komunikasi dengan pendidikan, PGRI, pemangku kepentingan pendidikan semua. Kita rangkum,” katanya.
Tim juga, kata Nurdin, melakukan penelusuran langsung ke lapangan dengan meminta pandangan dari kepala sekolah hingga guru.
“Kita cek bagaimana sebetulnya para guru. Kita semua rangkum,” tuturnya.
Dari berbagai proses tersebut, Nurdin mengungkapkan bahwa tim telah menemukan sejumlah titik temu. Namun, hasil tersebut masih harus diakumulasi sebelum menjadi bahan laporan kepada Bupati.
HASIL EVALUASI BELUM DIBUKA: SEKDA SEBUT MASIH “PREMATUR”
Nurdin menegaskan bahwa dirinya belum dapat mengungkapkan kesimpulan Tim Evaluasi sebelum laporan resmi disampaikan kepada Bupati Garut.
“Nanti sebelum saya laporkan, saya akumulasi kepada Bupati. Nanti setelah Bupati menyatakan iya atau tidak, baru kita informasikan,” tegasnya.
Ia menilai terlalu dini apabila hasil evaluasi disampaikan kepada publik sebelum ada sikap resmi dari Bupati.
“Kalau sekarang hari ini misalnya kita seperti ini atau Bupati tidak seperti itu, tidak etis. Prematur kalau saya menyatakan seperti itu,” ujarnya.
Artinya, hingga saat ini belum terdapat keputusan final mengenai apakah Korwil Pendidikan akan dipertahankan, diubah, atau diganti dengan pola kelembagaan lainnya.
TARGET JULI TERLEWAT, KAPAN LAPORAN DISERAHKAN?
Sebelumnya, Sekretaris Tim Evaluasi Margiayanto menyebut hasil evaluasi ditargetkan disampaikan kepada Bupati pada pertengahan Juli 2026.
Namun, target tersebut telah terlewati.
Ketika dikonfirmasi mengenai batas waktu kerja Tim Evaluasi dan kemungkinan perpanjangan waktu, Nurdin mengatakan pihaknya tidak ingin memaksakan penyelesaian hanya demi mengejar tenggat apabila substansi kajian belum tuntas.
“Jangan mengejar space waktu yang ada, sementara belum pengulangan. Nanti juga akan ada kenyataan,” katanya.
Menurut Nurdin, mengenai waktu dan langkah selanjutnya, keputusan berada pada pimpinan berdasarkan hasil kerja yang telah dilakukan tim.
“Sebetulnya itu kan speed yang disampaikan oleh pimpinan. Tinggal bagaimana pimpinan melihat apa yang sudah kami lakukan di lapangan,” ujarnya.
Ia memastikan, apabila masih diperlukan kajian lebih mendalam, tim akan menyampaikannya kepada pimpinan.
KORWIL DISEBUT BISA BERUBAH MENJADI “TIM KINERJA”
Di tengah ketidakjelasan tersebut, muncul informasi mengenai kemungkinan perubahan nomenklatur Korwil Pendidikan menjadi Tim Kinerja.
Namun, ketika kabar tersebut dikonfirmasi, Nurdin memilih tidak memberikan kepastian.
“Ya, saya belum tahu itu,” jawabnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tersebut baru dapat diketahui setelah laporan Tim Evaluasi disampaikan kepada Bupati dan mendapatkan keputusan.
“Nanti setelah laporan ke Bupati, apakah Bapak Bupati setuju dengan apa yang disampaikan atau tidak,” katanya.
Dengan demikian, kabar mengenai perubahan Korwil menjadi Tim Kinerja hingga kini belum dapat disebut sebagai keputusan resmi Pemkab Garut.
TIM TURUN KE WILAYAH, TERMASUK DAERAH TANPA KORWIL
Nurdin mengungkapkan, Tim Evaluasi tidak hanya melakukan pembahasan di tingkat administratif, tetapi juga turun ke sejumlah wilayah.
“Kami turun misalkan ke wilayah yang masih ada Korwil. Kami turun juga kepada wilayah yang tidak ada Korwil,” ungkapnya.
Selain menggali informasi dari lingkungan pendidikan, tim juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melihat mekanisme yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Seluruh temuan tersebut, kata Nurdin, akan dirangkum menjadi bahan evaluasi sebelum disampaikan kepada Bupati Garut.
42 KECAMATAN MENUNGGU KEPASTIAN
Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan. Karena itu, keberadaan struktur koordinasi pendidikan memiliki konsekuensi langsung terhadap pola komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, kepala sekolah, serta guru di tingkat kewilayahan.
Di tengah proses evaluasi yang belum selesai, para pemangku kepentingan pendidikan kini masih menunggu arah kebijakan pemerintah daerah.
Ketika ditanya mengenai format yang ideal untuk Kabupaten Garut, Nurdin memilih tidak memberikan penilaian sebelum kebijakan Bupati ditetapkan.
“Saya bukan berbicara ideal ya, tapi berbicara bagaimana kebijakan politik yang diambil Bupati dulu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehati-hatian agar dirinya sebagai Ketua Tim Evaluasi tidak mendahului keputusan pimpinan.
PUBLIK MENUNGGU, PEMKAB GARUT DITUNTUT SEGERA MEMBERI KEPASTIAN
Persoalan Korwil Pendidikan kini bukan lagi sekadar mengenai ada atau tidaknya sebuah struktur organisasi. Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan dan bagaimana mekanisme pelayanan serta pengawasan pendidikan akan berjalan.
Target penyampaian hasil evaluasi yang sebelumnya disebut pada pertengahan Juli 2026 telah terlewati. Hingga 19 Agustus 2026, laporan Tim Evaluasi juga belum disampaikan kepada Bupati Garut.
Sekda Nurdin Yana memastikan proses masih berjalan dan berbagai bahan sedang dikompilasi.
Namun, bagi para Korwil, kepala sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan, pertanyaan utamanya kini semakin sederhana:
Kapan hasil evaluasi Perbup 42 Tahun 2018 diserahkan kepada Bupati, dan kapan pemerintah daerah membuka secara resmi masa depan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut?
Publik berhak mendapatkan kepastian.
Sebab, jangan sampai proses evaluasi yang semestinya menghadirkan kejelasan justru membuat dunia pendidikan semakin lama berada dalam ketidakpastian. (JB/RF)

