Site icon JABARBICARA.COM

Kebakaran TPA Pasir Bajing, Sampah Menumpuk di Berbagai Tempat; Tata Kelola Garut Disorot

GARUT, JABARBICARA.COM — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing memunculkan persoalan lanjutan dalam pelayanan persampahan di Kabupaten Garut. Ketika aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah terganggu, sampah rumah tangga berisiko menumpuk di tempat penampungan sementara maupun di sejumlah titik pelayanan. Kondisi ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Garut segera memastikan penanganan darurat sekaligus mengevaluasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Ateng Sujana, warga yang sebelumnya mempersoalkan kerja sama pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut, menilai peristiwa ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus menanggung dampak dari persoalan pengelolaan sampah yang tidak diantisipasi secara memadai.

“Kalau TPA mengalami gangguan, pemerintah harus sudah memiliki langkah darurat yang jelas. Sampah masyarakat tidak bisa dibiarkan menumpuk dan berserakan tanpa kepastian kapan diangkut dan ke mana harus dibuang. Ini menyangkut kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah harus segera bertindak dan menjelaskan solusi konkretnya,” tegas Ateng.

Ia mendesak Pemkab Garut dan Dinas Lingkungan Hidup segera menjelaskan kondisi operasional TPA pascakebakaran, skema pengangkutan alternatif, serta langkah untuk mencegah penumpukan sampah berkepanjangan. Evaluasi, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penanganan api, tetapi harus mencakup kesiapan fasilitas, sistem pengangkutan, kapasitas pengolahan, dan mitigasi apabila terjadi keadaan darurat.

Abdulloh Hasyim: Jangan Biarkan Sampah Menjadi Ancaman bagi Masyarakat

Kuasa hukum Ateng Sujana, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., menyampaikan kritik keras terhadap kemungkinan terganggunya pelayanan persampahan akibat kebakaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan terukur agar gangguan di TPA tidak berkembang menjadi persoalan kebersihan dan lingkungan yang lebih luas.

“Jangan sampai api di TPA sudah menjadi persoalan, lalu sampah di permukiman dan titik pelayanan ikut menumpuk tanpa penanganan yang jelas. Pemerintah wajib memastikan pelayanan dasar tetap berjalan. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak dari sistem yang tidak siap menghadapi keadaan darurat,” tegas Abdulloh.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui pelayanan pengangkutan sampah yang efektif, pengelolaan TPA yang memenuhi ketentuan, serta langkah pencegahan terhadap risiko lingkungan dan kesehatan.

“Ini bukan waktunya saling melempar tanggung jawab. Pemerintah harus menyampaikan apa yang terjadi, bagaimana sampah yang tidak tertampung akan ditangani, dan kapan pelayanan kembali normal. Jika ditemukan kelemahan dalam perencanaan atau pengawasan, evaluasi harus dilakukan secara serius. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, periksa berdasarkan bukti dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Jangan menunggu persoalan membesar baru bergerak,” ujarnya.

Abdulloh juga meminta agar pemerintah menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai lokasi penampungan sementara, jadwal pengangkutan, dan langkah pencegahan agar sampah tidak dibuang sembarangan. Menurutnya, penanganan darurat harus disertai strategi pemulihan pelayanan yang terukur dan dapat dipantau publik.

Persoalan Lama Kembali Menjadi Sorotan

Persoalan TPA Pasir Bajing sebelumnya telah menjadi perhatian dalam polemik kerja sama pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut. Pada Januari 2025, Dadan Nugraha, S.H., yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Ateng Sujana, melayangkan somasi Nomor 003/SOM/PJ/2025 terkait perjanjian kerja sama pengiriman sampah tersebut.

Somasi itu meminta penghentian kerja sama dengan mempertimbangkan persoalan pengelolaan sampah dan dampak lingkungan yang dikhawatirkan timbul. Pemerintah Kabupaten Garut kemudian menyampaikan bahwa pengiriman sampah dari Kota Bandung telah berhenti sejak 29 Januari 2025.

Namun, persoalan persampahan tidak berhenti pada arus masuk sampah dari luar daerah. Pemerintah tetap menghadapi kebutuhan untuk memastikan kapasitas pengolahan, ketersediaan fasilitas, sistem pengangkutan, dan rencana darurat apabila TPA mengalami gangguan operasional.

Masukan Perencanaan KAK Perlu Dijelaskan Tindak Lanjutnya

Sekitar satu bulan setelah somasi tersebut, Dadan Nugraha mengaku telah menyampaikan masukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut mengenai pentingnya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perencanaan pengelolaan sampah secara komprehensif.

Masukan tersebut mencakup kajian kelayakan (feasibility study), rencana induk pengelolaan sampah (master plan), desain teknis terperinci TPST melalui Detail Engineering Design (DED), rencana bisnis (business plan), serta dokumen LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) apabila relevan dengan kebutuhan proyek.

Perencanaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sampah tidak bergantung pada satu fasilitas tanpa sistem cadangan yang memadai. Ketika TPA mengalami gangguan, pemerintah harus memiliki skenario penanganan, alternatif pengolahan, dan pengaturan pengangkutan agar sampah tidak menumpuk di lingkungan masyarakat.

Status tindak lanjut masukan KAK tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan resmi. Karena itu, Pemkab Garut dan Dinas Lingkungan Hidup perlu menjelaskan apakah masukan tersebut telah ditelaah, bagaimana perkembangan perencanaan persampahan, dan langkah apa yang sudah disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat.

Pemerintah Diminta Segera Memulihkan Pelayanan

Pengelolaan sampah harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian atau tindak pidana. Namun, pemerintah perlu memastikan penyebab kejadian, dampak terhadap pelayanan pengangkutan, kondisi lingkungan, serta langkah pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat diverifikasi.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi mendasar terhadap konsistensi kebijakan persampahan Kabupaten Garut. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menangani kebakaran, tetapi juga harus memastikan sampah yang telanjur menumpuk segera ditangani, pelayanan pengangkutan kembali berjalan, dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Ia mendorong evaluasi atas perencanaan, infrastruktur, pembiayaan, pengawasan, dan tindak lanjut masukan yang pernah disampaikan.

“Jangan sampai ketika TPA terganggu, sampah justru menjadi persoalan baru di mana-mana. Pemerintah harus bergerak cepat memulihkan pelayanan, tetapi juga berani membenahi akar masalahnya. Penanganan darurat harus nyata, sedangkan pembenahan tata kelola harus terencana dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Dadan. [IKJ/JB]

Exit mobile version