GARUT, JABARBICARA.COM — Setelah kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Garut berlangsung lebih dari tiga tahun dan berdampak pada ratusan satuan pendidikan, secercah harapan mulai terlihat. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melepas peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026 di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (17/10/2026).
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengisian jabatan kepala sekolah mulai bergerak. Namun, di tengah panjangnya persoalan yang belum terselesaikan, publik tentu menunggu lebih dari sekadar seremoni pelepasan peserta diklat. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses, ketepatan penempatan, serta keberanian pemerintah daerah menuntaskan persoalan kekosongan kepemimpinan di sekolah-sekolah.
Sebab, kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif. Di tangan seorang kepala sekolah, arah kebijakan satuan pendidikan, pengelolaan anggaran, pembinaan guru, kedisiplinan, hingga kualitas pelayanan pendidikan ikut dipertaruhkan.
Tiga Tahun Lebih Menunggu, Jangan Sampai Berlarut Kembali
Kekosongan jabatan kepala sekolah yang berlangsung bertahun-tahun menjadi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan daerah. Ketika jabatan strategis tidak segera terisi secara definitif, tantangan kepemimpinan dan efektivitas pengelolaan sekolah berpotensi semakin kompleks.
Karena itu, Diklat BCKS 2026 patut dipandang sebagai salah satu tahapan penting untuk menyiapkan calon pemimpin sekolah. Namun, diklat bukanlah garis akhir. Kelulusan peserta, pemenuhan persyaratan, proses seleksi, hingga penugasan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tahapan tersebut dilaksanakan, berapa jumlah peserta yang mengikuti diklat, berapa kebutuhan kepala sekolah yang harus dipenuhi, serta kapan pengisian jabatan dapat direalisasikan.
Jangan sampai harapan yang mulai tumbuh kembali berhadapan dengan persoalan klasik: proses berjalan, kegiatan terlaksana, tetapi kepastian pengisian jabatan tak kunjung tiba.
Bupati Tekankan Penjaminan Mutu dan Tata Kelola Sekolah
Dalam sambutannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan perhatian terhadap berbagai faktor, terutama penjaminan mutu sekolah.
“Apa yang saya bayangkan bahwa kita harus mendorong pendidikan itu bagus dan banyak faktor yang membuat pendidikan kita bisa menjadi bagus. Yang pertama tentunya adalah penjaminan mutu, ada delapan aspek harus kita garap semuanya,” ujar Syakur.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola sekolah serta kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurutnya, calon kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mendorong pengelolaan sekolah yang lebih baik.
“Bapak ibu pasti tahu apa itu sistem penjaminan mutu, apa yang menjadi indikator mutu dari sekolah. Dan kita harus melakukan perbaikan itu. Saya tahu ya salah satu adalah masalah tata kelola. Siapa? Ya bapak ibu semua. Yang tidak kalah penting juga adalah masalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan melalui pembangunan fisik maupun rutinitas administrasi. Kepemimpinan sekolah yang profesional, pengelolaan yang transparan, serta kemampuan menggerakkan seluruh unsur pendidikan menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan mutu.
Namun, pesan mengenai tata kelola yang baik juga harus tercermin dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Seleksi dan penempatan perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta berdasarkan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Diklat Bukan Garis Finis, Publik Menunggu Bukti Nyata
Melalui Diklat BCKS Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Garut berharap dapat menyiapkan calon kepala sekolah yang adaptif, profesional, dan mampu membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan.
Harapan tersebut tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, ukuran keberhasilan program tidak berhenti pada jumlah peserta yang dilepas atau diselesaikannya tahapan pelatihan. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada tersedianya pemimpin sekolah yang kompeten dan terpenuhinya kebutuhan jabatan secara tepat waktu.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, perlu memastikan proses lanjutan berjalan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian jadwal, pemetaan kebutuhan sekolah, serta keterbukaan informasi mengenai tahapan pengisian jabatan menjadi hal yang penting untuk menjawab perhatian masyarakat.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, pembiaran terhadap kekosongan jabatan terlalu lama tentu bukan pilihan yang ideal. Sekolah membutuhkan kepemimpinan yang jelas, guru membutuhkan arah pembinaan yang terukur, dan peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang semakin baik.
Kini, setelah lebih dari tiga tahun persoalan kekosongan kepala sekolah menjadi perhatian, harapan baru mulai terbuka melalui Diklat BCKS 2026.
Jangan sampai pendidikan Garut terlalu lama sibuk menyiapkan calon pemimpin, sementara sekolah-sekolah masih menunggu kepastian siapa yang akan memimpin.
Sebab, mutu pendidikan tidak hanya diukur dari bagusnya pidato dan tertibnya seremoni, tetapi dari keberanian mengambil keputusan, ketepatan menjalankan kebijakan, dan hasil nyata yang dirasakan oleh sekolah, guru, orang tua, serta peserta didik.
Publik kini menanti tindak lanjut konkret Pemerintah Kabupaten Garut. Diklat telah dimulai; pekerjaan sesungguhnya adalah memastikan harapan itu berujung pada pengisian jabatan yang profesional dan peningkatan mutu pendidikan yang benar-benar terasa.
(JB/RF)

