Site icon JABARBICARA.COM

UPAH RELAWAN MBG PASANGGRAHAN MEROSOT, BGN DITANTANG TURUN TANGAN! KEPALA SPPG BANTAH TUDINGAN, YAYASAN AKUI KELUHAN DAN DALIH EFISIENSI

GARUT, JABARBICARA.COM— Dugaan pemangkasan upah relawan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memantik tanda tanya serius. Upah harian yang sebelumnya disebut berkisar Rp130.000 hingga Rp140.000, kini dikabarkan turun menjadi sekitar Rp100.000. Penurunan itu mencapai Rp30.000 hingga Rp40.000 per hari, atau sekitar 21–29 persen dari nominal sebelumnya.

Di balik angka tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apa dasar penyesuaian upah itu, siapa yang menetapkannya, dan apakah kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan resmi Badan Gizi Nasional (BGN)?

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasanggrahan, Syarip Hidayatullah, membenarkan adanya perubahan nominal pembayaran, tetapi menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis BGN.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Garut Reksa Semesta, Farid, mengakui adanya keluhan relawan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yayasan menghadapi tekanan pembiayaan akibat berkurangnya jumlah penerima manfaat dan perubahan skema anggaran.

Dua keterangan tersebut justru mempertegas urgensi pemeriksaan menyeluruh. Sebab, ketika upah relawan berkurang dan pengelola mengaku terbebani secara finansial, publik berhak mengetahui apakah persoalannya terletak pada perubahan kebijakan, perhitungan anggaran, atau pelaksanaannya di lapangan.

BGN jangan hanya menjadi pembuat kebijakan di atas kertas. Lembaga ini harus turun memeriksa fakta, membuka dasar aturan, dan bertindak tegas apabila ditemukan penyimpangan.

UPah TURUN HAMPIR SEPERTIGA, RELAWAN MENUNGGU PENJELASAN

Sejumlah relawan yang menjadi sumber informasi redaksi, tetapi meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pembayaran yang sebelumnya berkisar Rp130.000–Rp140.000 per hari kini disebut berada di angka sekitar Rp100.000.

Jika angka tersebut terkonfirmasi, pengurangan sebesar Rp30.000–Rp40.000 per hari tentu bukan perubahan kecil bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan pada upah harian.

Persoalannya bukan semata-mata apakah pengelola memiliki alasan melakukan efisiensi. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pengurangan tersebut memiliki landasan yang jelas, diterapkan melalui mekanisme yang benar, dan dijelaskan secara terbuka kepada relawan.

Relawan juga mempertanyakan apakah beban kerja, durasi kerja, dan tanggung jawab mereka mengalami penyesuaian sebanding dengan penurunan pembayaran.

Apabila pekerjaan tetap berjalan dengan beban yang sama, sedangkan penghasilan turun cukup besar, penjelasan terperinci menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Jangan sampai kata efisiensi berubah menjadi jawaban serbaguna untuk menutupi persoalan yang seharusnya dapat diterangkan melalui dokumen dan perhitungan yang transparan.

Relawan bukan sekadar angka dalam struktur operasional dapur. Mereka adalah orang-orang yang menjalankan pekerjaan nyata dan patut memperoleh kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta dasar pembayaran yang diterapkan kepada mereka.

SYARIP BANTAH ADA PELANGGARAN: “SUDAH SESUAI REGULASI”

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026), Syarip Hidayatullah tidak membantah adanya pengurangan nominal upah yang diterima pekerja dan relawan.

Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut telah mengikuti juklak dan juknis terbaru BGN.

“Penyesuaian itu sudah sesuai regulasi,” tegas Syarip.

Pernyataan tersebut perlu diuji dengan dokumen yang menjadi landasannya. Sebab, klaim bahwa suatu kebijakan telah sesuai regulasi semestinya dapat dibuktikan melalui ketentuan tertulis, bukan berhenti pada pernyataan lisan.

Apa nomor dan tanggal aturan yang dijadikan acuan? Sejak kapan kebijakan berlaku? Bagaimana perhitungan nominal upah ditetapkan? Apakah terdapat ketentuan khusus mengenai pembayaran relawan dan pengurangan jumlah tenaga kerja?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola maupun BGN.

Jika memang penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi aturan resmi, dokumen pendukung seharusnya dapat ditunjukkan. Namun, jika terdapat kesalahan dalam memahami atau menerapkan ketentuan, koreksi harus dilakukan.

Bantahan boleh disampaikan, tetapi transparansi dan dokumen pendukunglah yang akan memperjelas duduk persoalan.

YAYASAN AKUI KELUHAN, PEMBIAYAAN DISEBUT SUDAH “MINUS”

Pernyataan Sekretaris Yayasan Garut Reksa Semesta, Farid, menambah dimensi baru dalam polemik ini.

Saat dikonfirmasi, Farid mengakui bahwa relawan mengeluhkan pembayaran upah. Ia menyatakan pihak yayasan pun menghadapi persoalan pembiayaan akibat perubahan kebijakan dan berkurangnya jumlah penerima manfaat.

Menurut Farid, insentif sewa tempat yang sebelumnya disebut sebesar Rp6 juta kini dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat dengan besaran Rp2.000 per penerima manfaat. Ia menyebut jumlah penerima manfaat yang sebelumnya lebih dari 4.000 orang kini tinggal sekitar 2.000 orang lebih.

Farid juga mengungkapkan adanya persoalan terkait perbedaan hari kerja dan hari penggunaan dapur, serta kebijakan efisiensi yang menurutnya memengaruhi biaya operasional.

Terkait anggaran Rp15.000 per porsi, Farid memaparkan pembagian yang menurut keterangannya terdiri atas Rp10.000 untuk komponen makanan, Rp3.000 untuk operasional, serta Rp2.000 untuk yayasan, termasuk sewa tempat dan kebutuhan lainnya.

“Ini sudah minus,” ujar Farid, menggambarkan kondisi keuangan yang dihadapi pengelola.

Farid juga menyebut Rp100.000 per hari sebagai nominal minimal yang, menurut keterangannya, mengikuti arahan BGN.

Ketika ditanya mengenai keluhan relawan, Farid mengaku telah berkomunikasi dengan Syarip. Ia menyebut relawan dipersilakan tetap bekerja apabila bersedia dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut perlu dicermati. Apabila pengelola mengaku mengalami tekanan anggaran, persoalannya tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa kondisi keuangan sedang minus. Perlu ada penjelasan mengenai komponen biaya, penerimaan, dasar penghitungan, serta penggunaan dana yang dapat diverifikasi.

Di sisi lain, keluhan relawan juga tidak semestinya berhenti pada pilihan menerima ketentuan atau tidak bekerja. Apabila terdapat hubungan kerja yang memenuhi unsur hukum ketenagakerjaan, hak dan kewajiban para pihak tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kondisi keuangan yayasan perlu diperiksa, tetapi kesulitan anggaran tidak otomatis menjadi pembenaran untuk setiap bentuk pengurangan pembayaran.

Rincian anggaran yang disampaikan Farid masih harus dicocokkan dengan dokumen resmi BGN dan realisasi keuangan. Redaksi belum dapat menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran hanya berdasarkan keterangan tersebut.

KINERJA KEPALA SPPG DISOROT, SYARIP BANTAH JARANG HADIR

Selain persoalan upah, sejumlah relawan mempertanyakan kehadiran dan pengawasan Kepala SPPG di lingkungan dapur.

Menanggapi keluhan itu, Syarip membantah dirinya jarang hadir. Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya dirinya pulang ke Cibalong untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit, dan perjalanan tersebut dilakukan pada hari libur.

“Tidak benar bila saya jarang hadir. Saya hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Syarip juga menyatakan bahwa dirinya mengikuti arahan BGN melalui Zoom Meeting, yang menurutnya terkadang berlangsung sejak pukul 03.30 WIB. Ia menegaskan bahwa arahan tersebut diterapkan dalam operasional dapur.

Bantahan itu perlu dicatat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. Namun, persoalan kedisiplinan dan pengawasan operasional tetap dapat dievaluasi melalui jadwal kehadiran, pembagian tugas, catatan kegiatan, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Evaluasi bukan berarti menghakimi seseorang berdasarkan tudingan. Sebaliknya, pemeriksaan yang objektif justru diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan dapur telah berjalan sebagaimana mestinya.

DUGAAN JUDI ONLINE DIBANTAH, PEMBUKTIAN JANGAN BERDASARKAN RUMOR

Sejumlah relawan juga menyampaikan dugaan mengenai aktivitas judi online melalui telepon genggam di lingkungan dapur saat jam kerja, yang mereka kaitkan dengan Kepala SPPG.

Syarip dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Saya tak pernah bermain judi online. Saya juga heran kenapa tudingan ini menyasar privasi saya,” keluhnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.

Apabila terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ada bukti, tudingan tidak semestinya berkembang menjadi penghakiman terhadap seseorang.

Kritik terhadap pengelolaan program publik harus tetap berpijak pada fakta. Ketegasan tidak berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah.

PENGADAAN BAHAN BAKU DIPERTANYAKAN, NAMA KOPERASI BELUM TERANG

Sorotan lain mengarah pada pengadaan barang dan jasa, khususnya pasokan bahan baku untuk operasional Dapur MBG Pasanggrahan.

Syarip menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui koperasi. Namun, ketika ditanya mengenai nama koperasi yang dimaksud, ia belum memberikan penjelasan secara rinci.

Ia kemudian meminta asisten lapangan mengambil dokumen surat jalan pengiriman bahan baku.

Dari sejumlah dokumen surat jalan yang diperlihatkan kepada redaksi, terdapat informasi bahwa beberapa pasokan bahan baku berasal dari luar Kecamatan Sukawening. Salah satunya, pasokan beras tercatat berasal dari Kecamatan Mekarmukti.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan pemasok, transparansi harga, kualitas bahan baku, dan pertimbangan efisiensi distribusi. Terlebih, lokasi dapur disebut berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional Sukawening.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penggunaan pemasok dari luar kecamatan bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Asal barang saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Yang perlu diperiksa adalah apakah pengadaan mengikuti ketentuan yang berlaku, harga dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan, pemasok memenuhi persyaratan, serta transaksi didukung dokumen yang sah.

BGN perlu menelusuri alur pengadaan tersebut agar tidak ada ruang bagi spekulasi. Jika mekanismenya benar, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

BGN JANGAN HANYA MENGANDALKAN LAPORAN ADMINISTRATIF

Rangkaian persoalan ini semestinya menjadi alasan bagi BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG Pasanggrahan.

Pemeriksaan perlu mencakup:

BGN juga perlu meminta klarifikasi langsung kepada relawan, bukan hanya menerima penjelasan dari pengelola. Dengan begitu, pemeriksaan tidak bertumpu pada satu sudut pandang.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan program, BGN harus menjatuhkan tindakan korektif dan sanksi sesuai kewenangan serta tingkat pelanggaran yang terbukti.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukawening diharapkan turut berkoordinasi sesuai kewenangannya untuk mendorong penyelesaian persoalan dan menjaga agar pelayanan pemenuhan gizi masyarakat tidak terganggu.

REGULASI HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DISEBUT

Dalam menelaah persoalan ini, beberapa kerangka hukum perlu diperiksa sesuai fakta dan status hubungan kerja para relawan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila hubungan antara pengelola dan pekerja memenuhi unsur hubungan kerja, ketentuan mengenai hak dan kewajiban ketenagakerjaan perlu diperhatikan. Sebutan “relawan” semata tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan terkait perjanjian kerja dan pengaturan hubungan kerja perlu ditelaah apabila relevan dengan status tenaga kerja di SPPG.

Ketiga, ketentuan pengupahan dan upah minimum yang berlaku. Pemeriksaan harus memperhatikan status pekerja, sifat hubungan kerja, pola pembayaran, serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pihak.

Keempat, petunjuk teknis dan ketentuan resmi BGN. Dokumen yang secara khusus dijadikan dasar penyesuaian upah dan komponen operasional perlu ditunjukkan serta diverifikasi keasliannya dan masa berlakunya.

Penyebutan regulasi tersebut bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi. Penetapan pelanggaran harus berdasarkan fakta, dokumen, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

EFISIENSI BOLEH, TETAPI AKUNTABILITAS JANGAN DIKURANGI

Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengelolaannya harus ditopang transparansi, ketertiban administrasi, dan tanggung jawab yang dapat diuji.

Relawan berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai pembayaran mereka. Yayasan berhak menjelaskan kendala pembiayaan yang dihadapi. Kepala SPPG berhak menyampaikan bantahan atas tudingan yang diarahkan kepadanya.

Namun, semua keterangan itu perlu diuji melalui dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

BGN harus memastikan persoalan ini tidak berhenti pada saling membantah. Jika penyesuaian upah benar-benar sesuai aturan, tunjukkan dasar tertulisnya. Jika perhitungan anggaran disebut minus, buka komponen yang relevan untuk diperiksa sesuai kewenangan. Jika pengadaan dinilai efisien, pastikan dokumen dan mekanismenya mendukung pernyataan tersebut.

Jangan sampai efisiensi hanya terasa di kantong relawan, sementara dasar kebijakan dan alur pembiayaan tetap sulit dijelaskan.

BGN perlu turun langsung, melakukan pemeriksaan objektif, dan menyampaikan hasil evaluasi secara transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar polemik tidak terus berkembang tanpa kepastian.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Syarip Hidayatullah, Sekretaris Yayasan Farid, Yayasan Garut Reksa Semesta, BGN, serta pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini disusun, persoalan perubahan upah, rincian pembiayaan, mekanisme pengadaan, dan keluhan relawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.(JB/RF)

Exit mobile version