Site icon JABARBICARA.COM

MIRIS! SMPN 2 CISOMPET GARUT DISOROT: BENDERA MERAH PUTIH ROBEK, PAGAR MIRING, FASILITAS MEMPRIHATINKAN—EMPAT GURU TERPANTAU BERKARAOKE

GARUT, JABARBICARA.COM – Kondisi lingkungan SMPN 2 Cisompet, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Bendera Merah Putih yang terpasang di halaman sekolah terlihat kusam, kotor, pudar, dan robek. Sejumlah fasilitas bangunan juga tampak memprihatinkan, mulai dari dinding yang mengelupas dan dipenuhi coretan hingga pagar sekolah yang terlihat miring serta sarana ibadah yang membutuhkan perhatian.

Namun, bukan hanya kondisi fisik sekolah yang menjadi perhatian. Saat melakukan pemantauan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, awak media juga mendapati empat orang guru perempuan tengah bernyanyi menggunakan fasilitas karaoke di sebuah ruangan bagian belakang sekolah yang diduga merupakan laboratorium. Pada waktu bersamaan, sejumlah siswa terlihat berada di luar ruang kelas.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pemeliharaan sarana pendidikan, kedisiplinan, pengawasan kegiatan belajar mengajar, serta keteladanan di lingkungan sekolah negeri.

Sekolah semestinya menjadi tempat tumbuhnya karakter, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap simbol negara. Karena itu, kondisi yang terpantau di SMPN 2 Cisompet patut mendapat penjelasan dan evaluasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

BENDERA MERAH PUTIH ROBEK, SIMBOL NEGARA JANGAN DIABAIKAN

Pemandangan yang paling menyita perhatian adalah Bendera Merah Putih yang masih terpasang meskipun terlihat kusam, kotor, warnanya memudar, dan robek.

Kondisi tersebut ironis mengingat sekolah merupakan salah satu institusi yang memiliki peran penting dalam menanamkan nilai nasionalisme kepada generasi muda. Penghormatan terhadap simbol negara tidak cukup diajarkan melalui buku pelajaran atau upacara rutin, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, melalui Pasal 24 huruf c, melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur ancaman pidana atas pelanggaran terhadap larangan tersebut. Penerapan ketentuan pidana tentu harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihak sekolah perlu segera memberikan penjelasan mengenai kondisi bendera tersebut dan melakukan penggantian apabila memang sudah tidak layak digunakan.

Satirnya, bagaimana pendidikan karakter hendak ditanamkan dengan kuat apabila simbol negara yang semestinya dihormati justru terlihat tidak terawat di halaman sekolah?

Persoalan ini bukan sekadar urusan selembar kain merah putih, melainkan menyangkut keteladanan dan konsistensi pendidikan karakter.

PAGAR MIRING, DINDING MENGELUPAS: KESELAMATAN SISWA HARUS DIUTAMAKAN

Selain persoalan bendera, kondisi fisik bangunan SMPN 2 Cisompet juga menjadi perhatian.

Hasil pemantauan memperlihatkan dinding bangunan dengan cat yang mengelupas, sejumlah coretan pada tembok, serta pagar sekolah yang terlihat miring. Sarana ibadah di lingkungan sekolah juga tampak membutuhkan perhatian.

Kondisi pagar yang miring perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan tingkat keamanan dan potensi risikonya terhadap siswa, guru, maupun warga sekolah lainnya.

Demikian pula kondisi dinding dan fasilitas pendukung yang membutuhkan pemeliharaan. Perbaikan seharusnya tidak hanya dilakukan ketika kerusakan sudah parah, tetapi melalui pemeriksaan berkala dan perencanaan perawatan yang terukur.

Pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak sekolah adalah: apakah kondisi tersebut telah diinventarisasi? Apakah kebutuhan perbaikan sudah disampaikan kepada instansi terkait? Bagaimana prioritas pemeliharaan ditetapkan?

Pertanyaan itu penting dijawab dengan data dan penjelasan resmi.

Jika sekolah menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku, termasuk ketentuan perencanaan, pemeliharaan yang diperbolehkan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Meski demikian, kondisi bangunan yang memprihatinkan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Untuk mengetahui penyebab dan tanggung jawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik, dokumen perencanaan, serta penggunaan anggaran yang relevan.

Jangan sampai persoalan pemeliharaan baru menjadi perhatian setelah kerusakan menimbulkan risiko terhadap keselamatan peserta didik.

EMPAT GURU TERPANTAU BERKARAOKE, SEJUMLAH SISWA BERADA DI LUAR KELAS

Sorotan lain muncul ketika awak media melakukan pemantauan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Di sebuah ruangan bagian belakang sekolah yang diduga merupakan laboratorium, terlihat empat orang guru perempuan tengah bernyanyi menggunakan fasilitas karaoke. Pada saat yang sama, sejumlah siswa terlihat berada di luar ruang kelas.

Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kegiatan pembelajaran yang sedang berlangsung, penggunaan fasilitas sekolah, serta mekanisme pengawasan terhadap peserta didik.

Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, diperlukan klarifikasi mengenai jadwal pelajaran, agenda para guru, alasan penggunaan ruangan tersebut, dan aktivitas siswa pada waktu kejadian.

Belum dapat dipastikan apakah kegiatan karaoke berlangsung ketika para guru seharusnya mengajar atau sedang menjalankan tugas lain. Demikian pula keberadaan siswa di luar kelas perlu dijelaskan berdasarkan situasi pembelajaran saat itu.

Karena itu, Kepala SMPN 2 Cisompet perlu memberikan keterangan secara terbuka agar fakta di lapangan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Jika kegiatan tersebut terbukti mengganggu proses pembelajaran atau menggunakan fasilitas sekolah tidak sesuai peruntukannya, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sekolah negeri merupakan bagian dari pelayanan publik. Fasilitas dan waktu kerja tenaga pendidik semestinya diarahkan untuk mendukung proses pendidikan dan kepentingan peserta didik.

Kritik ini bukan untuk menghakimi profesi guru, melainkan menegaskan bahwa profesionalisme dan tanggung jawab harus berjalan beriringan dengan hak siswa memperoleh layanan pendidikan yang semestinya.

KEPALA SEKOLAH DAN TIGA PKS TAK BERADA DI LOKASI

Ketika awak media melakukan pemantauan, Kepala SMPN 2 Cisompet bersama tiga PKS (Pembantu Kepala Sekolah) tidak berada di lingkungan sekolah.

Menurut keterangan penjaga sekolah setempat, kepala sekolah dan ketiga PKS sedang pergi ke Garut. Penjaga sekolah juga menyebut jumlah peserta didik di sekolah tersebut sekitar 200 orang.

Informasi mengenai kepergian pimpinan sekolah tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak terkait. Ketidakhadiran kepala sekolah di lokasi tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran, karena dapat berkaitan dengan tugas kedinasan.

Meski demikian, mekanisme pengawasan kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan ketika pimpinan sekolah berada di luar lokasi.

Hj. Lina Herlina, S.Ag., M.Pd.I., diketahui mulai menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Cisompet setelah pelantikan dan serah terima jabatan pada 24 Agustus 2026.

Dengan kepemimpinan tersebut, publik patut memperoleh penjelasan mengenai kondisi fasilitas sekolah, program pemeliharaan yang telah dilakukan, serta langkah pembenahan yang direncanakan.

DISDIK GARUT DIMINTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LANGSUNG

Kondisi yang terpantau di SMPN 2 Cisompet perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Pemeriksaan langsung diperlukan untuk menilai kelayakan fasilitas, keamanan pagar, kondisi bangunan, pemeliharaan sarana ibadah, serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Dinas Pendidikan juga perlu memastikan apakah sekolah telah melakukan pendataan kerusakan, menyusun kebutuhan perbaikan, dan mengalokasikan sumber daya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan fasilitas atau pelaksanaan tugas tenaga pendidik, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang semestinya.

Pengawasan tidak cukup berhenti pada laporan administratif. Kondisi nyata di lapangan perlu dicocokkan dengan laporan sekolah agar kebutuhan perbaikan dapat dipetakan secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai prioritas.

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, bersih, layak, dan mendukung proses pembelajaran. Karena itu, respons dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

KEPALA SEKOLAH DAN KOMITE BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 2 Cisompet Hj. Lina Herlina, S.Ag., M.Pd.I., dan pihak komite sekolah belum memberikan keterangan kepada awak media mengenai kondisi bendera, pagar, bangunan, sarana ibadah, serta aktivitas guru dan siswa yang terpantau.

Redaksi masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai penyebab kondisi fasilitas tersebut, agenda kedinasan pimpinan sekolah pada hari kejadian, dan kegiatan pembelajaran yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi kepala sekolah, komite sekolah, maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.

PENDIDIKAN BUTUH KETELADANAN, BUKAN SEKADAR SLOGAN

Potret SMPN 2 Cisompet menjadi pengingat bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, jumlah siswa, atau kegiatan belajar di dalam kelas. Kondisi lingkungan, keamanan fasilitas, kedisiplinan, serta keteladanan tenaga pendidik juga merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan.

Bendera yang rusak perlu ditangani. Pagar yang miring perlu diperiksa. Bangunan yang mengelupas perlu dievaluasi. Sementara itu, aktivitas guru dan siswa pada saat pemantauan perlu dijelaskan secara terbuka.

Semua persoalan tersebut membutuhkan respons yang proporsional, bukan penghakiman tanpa pemeriksaan. Namun, keterbukaan dan evaluasi juga tidak semestinya dihindari ketika muncul pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Kepala SMPN 2 Cisompet dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Jangan sampai bendera Merah Putih hanya dikibarkan sebagai rutinitas, sementara makna penghormatan dan keteladanan justru luput dari perhatian. Sekolah bukan sekadar tempat mengajar, melainkan ruang untuk membuktikan bahwa disiplin, tanggung jawab, dan karakter benar-benar dijalankan.

(JB/RF)

Exit mobile version