Site icon JABARBICARA.COM

REVITALISASI SDN KARANGSEWU DISOROT, KEPALA SEKOLAH BUKA SUARA: P2SP DISEBUT OTONOM, PENGAWASAN SUDAH LIMA KALI

GARUT,JABARBICARA.COM- Pelaksanaan program Revitalisasi SDN Karangsewu tahun 2026 menjadi perhatian publik. Sejumlah aspek mulai dari struktur P2SP, mekanisme pengadaan material, penggunaan konsultan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB menjadi bagian yang penting untuk dikawal agar program pemerintah tersebut berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Untuk memperoleh informasi berimbang, Jabarbicara.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SDN Karangsewu, Ahmad Hidayah, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/11/2026).

Dalam keterangannya, Ahmad menjelaskan bahwa program revitalisasi di sekolah tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, di antaranya enam ruang kelas, satu ruang guru, WC, pemagaran, paving block serta pengadaan meubeler.

Namun, ketika dimintai rincian mengenai nilai anggaran dan sumber pendanaan, Ahmad belum memberikan angka secara spesifik. Ia hanya menjelaskan bahwa proses perencanaan melibatkan konsultan.

“Perencana,” jawab Ahmad singkat ketika dikonfirmasi mengenai pihak yang menyusun perencanaan revitalisasi.

Sementara terkait mekanisme penunjukan konsultan, ia menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme.

P2SP: OTONOM DAN DIBENTUK MELALUI MUSYAWARAH

Ahmad juga membeberkan struktur P2SP yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan revitalisasi.

Struktur tersebut terdiri dari Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, Anwar sebagai Ketua, Resti sebagai Sekretaris, Puspita sebagai Bendahara, Dedi sebagai Ketua Pelaksana, serta Wawan pada bagian keamanan.

Menurut Ahmad, pembentukan dan keterlibatan pengurus dilakukan melalui musyawarah.

“Melalui musyawarah dan semua terlibat dalam pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut tidak terdapat pihak luar yang menentukan kebijakan sekolah.

“Otonomi sekolah,” jawabnya ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak luar yang ikut menentukan P2SP, konsultan, supplier maupun pelaksana pekerjaan.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan program revitalisasi berbasis satuan pendidikan membutuhkan tata kelola yang transparan, sekaligus memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

PENGADAAN MATERIAL DISEBUT BEBAS, BERDASARKAN HARGA DAN KUALITAS

Mengenai pengadaan material, Ahmad menyatakan P2SP memiliki kewenangan untuk menentukan supplier.

“P2SP bebas menentukan supplier dengan memperhatikan kualitas dan harga,” katanya.

Ia juga memastikan setiap transaksi pembelian material dilengkapi dokumen pendukung.

“Dilengkapi nota, kuitansi atau faktur,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan publik, sebab dokumen pembelian merupakan bagian dari jejak administrasi yang dapat digunakan untuk mencocokkan antara anggaran, harga material, volume pekerjaan dan realisasi fisik di lapangan.

DUGAAN KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI DIBANTAH

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi adanya dugaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi RAB, Ahmad membantahnya.

“Tidak. Menurut pengawas sudah sesuai,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kesesuaian pekerjaan juga telah melalui survei pengawas.

“Sudah sesuai berdasarkan survei pengawas,” ujarnya.

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihak sekolah sebelum pelaksanaan pekerjaan telah mendapatkan pengarahan dan selama proses pembangunan terus melakukan konsultasi dengan pihak perencana maupun pengawas.

“Belum, karena sebelum pengerjaan ada pengarahan serta selalu konsultasi dengan perencana maupun pengawas,” katanya.

SUDAH LIMA KALI SUPERVISI

Dalam aspek pengawasan, Ahmad menyebut proses supervisi telah dilakukan sebanyak lima kali.

“Ya rutin. Sudah lima kali supervisi,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Ahmad, hasil pemeriksaan pengawas dan fasilitator dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pekerjaan telah sesuai sehingga mendapat rekomendasi untuk pencairan tahap kedua.

“Ketika disurvei pengawas dan fasilitator dari Kemendikdasmen menyatakan sudah sesuai dan direkomendasi pencairan tahap dua,” jelasnya.

Keterangan ini sekaligus menjadi klaim dari pihak sekolah yang tentunya masih dapat diuji melalui dokumen resmi, hasil pemeriksaan, RAB, laporan progres serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

BANTAH ADA FEE ATAU PEMOTONGAN ANGGARAN

Terkait dugaan adanya kebocoran atau ketidakefisienan anggaran, Ahmad menyatakan tidak terdapat persoalan di sekolahnya.

“Alhamdulillah di SD kami tidak ada permasalahan,” katanya.

Ia juga secara tegas membantah adanya permintaan fee, komisi atau sejumlah uang dari pihak tertentu selama pelaksanaan revitalisasi.

“Tidak ada,” jawabnya.

Ketika ditanya apakah dirinya yakin tidak terdapat pemotongan atau aliran dana kepada pihak yang tidak memiliki dasar dalam program, Ahmad menjawab tegas, “Yakin tidak ada.”

SIAP BUKA DOKUMEN DAN DIPERIKSA

Soal transparansi, Ahmad menyatakan siap apabila dokumen revitalisasi diperiksa oleh lembaga berwenang.

“Siap nanti bersama Inspektorat atau BPK RI,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa laporan program juga disampaikan kepada kementerian melalui aplikasi oleh bendahara.

“Dan kami selalu melaporkan kepada kementerian lewat aplikasi oleh bendahara,” katanya.

Karena pembangunan masih berjalan, dokumen pertanggungjawaban menurut Ahmad juga masih dalam proses. Ia menyebut pelaporan dilakukan secara berkala.

“Masih proses pembangunan, belum selesai. Setiap tahap selalu dilaporkan ke kementerian, mingguan dan bulanan,” jelasnya.

KEPALA SEKOLAH: SIAP BERTANGGUNG JAWAB

Ketika ditanya mengenai kemungkinan ditemukannya ketidaksesuaian antara anggaran, RAB, volume, spesifikasi dan realisasi fisik, Ahmad menyatakan siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkannya.

“Siap karena saya penanggung jawab proyek,” tegasnya.

Ahmad menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pimpinan sekolah sekaligus penanggung jawab program revitalisasi.

“Terima kasih atas semua pertanyaannya. Saya punya kewajiban menjelaskannya sebagai upaya transparansi dan keterbukaan informasi tentang revitalisasi ini,” pungkasnya.

Meski pihak sekolah telah memberikan klarifikasi dan menyatakan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, pengawasan publik tetap penting dilakukan. Terlebih, program revitalisasi menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut fasilitas pendidikan yang manfaatnya langsung dirasakan peserta didik.

Dengan demikian, transparansi tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi idealnya dapat diperkuat dengan keterbukaan dokumen perencanaan, struktur P2SP, RAB, laporan pengawasan, bukti transaksi, progres pekerjaan serta kesesuaian antara spesifikasi yang direncanakan dan hasil pekerjaan fisik.

Publik pun berhak mengetahui apakah setiap rupiah anggaran benar-benar diwujudkan menjadi fasilitas pendidikan yang berkualitas dan sesuai standar.

(JB/RF)

Exit mobile version