GARUT,JABARBICARA.COM- Perempuan bukan kelompok kecil dalam pembangunan Kabupaten Garut. Mereka adalah separuh dari kekuatan masyarakat—menjadi penopang keluarga, petani, pedagang, buruh pabrik, guru, tenaga kesehatan hingga pekerja rumah tangga.
Namun di tengah berbagai kebijakan dan penghargaan yang pernah diraih Kabupaten Garut, satu pertanyaan mendasar masih layak diajukan: sejauh mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar berpihak kepada perempuan?
Pertanyaan tersebut disampaikan Enggar Galuh Puspitasari, Co-Founder Komunitas Perempuan Garut Inggit Garnasih, yang menilai keberpihakan terhadap perempuan tidak boleh berhenti pada dokumen perencanaan, slogan maupun penghargaan pemerintah.
Menurutnya, Garut sebenarnya telah memiliki sejumlah payung hukum yang cukup kuat. Di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, serta Perbup Nomor 220 Tahun 2022 tentang pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Garut sudah memiliki modal hukum yang kuat. Jangan sampai berhenti di sana,” ujar Enggar.
Ia menilai keberadaan regulasi harus dibuktikan melalui kebijakan dan penganggaran yang terukur. Sebab, keberpihakan terhadap perempuan tidak cukup hanya dengan mencantumkan perspektif gender dalam dokumen perencanaan.
Garut bahkan pernah mengalami peningkatan kategori dalam Anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Namun, bagi Enggar, penghargaan tersebut bukan garis akhir.
Evaluasi terhadap implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, menurutnya, masih menunjukkan sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya komunikasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia hingga keterbatasan anggaran.
Karena itu, publik dinilai berhak mendapatkan jawaban secara terbuka.
Berapa persen APBD Kabupaten Garut yang benar-benar diarahkan sebagai Anggaran Responsif Gender di masing-masing perangkat daerah?
Pertanyaan lain juga menyangkut kemampuan pemerintah dalam memastikan layanan perlindungan korban berjalan optimal.
Apakah anggaran UPTD PPA sudah memadai untuk memastikan ketersediaan psikolog, mediator, pendamping korban dan tenaga profesional lainnya? Terlebih, masih terdapat tenaga pendukung yang bekerja dengan status outsourcing.
Persoalan anggaran juga tidak dapat dipisahkan dari sektor kesehatan perempuan dan anak.
Enggar menyoroti kebutuhan pembiayaan JKN, penanganan stunting serta kesehatan ibu. Ia mengaitkannya dengan proyeksi meningkatnya beban pembiayaan JKN Kabupaten Garut pada 2026, seiring bertambahnya jumlah peserta.
Menurutnya, kenaikan anggaran tidak otomatis menunjukkan keberpihakan apabila tidak diikuti dengan ketepatan sasaran dan kualitas pelayanan.
“Keberpihakan anggaran bukan soal besarnya angka di satu dinas. Keberpihakan adalah soal apakah setiap rupiah APBD ditanya: apakah ini membuat perempuan lebih aman, lebih sehat dan lebih berdaya?” tegasnya.
Kekerasan Perempuan Meningkat, Anggaran Harus Menjawab
Persoalan perlindungan perempuan di Garut juga semakin mendesak ketika angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan peningkatan.
Enggar mengingatkan, pada Juli 2025 Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pernah menekankan pentingnya pemulihan korban kekerasan, bukan sekadar penanganan kasus.
Kekerasan, kata Bupati saat itu, merupakan persoalan relasi kuasa antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah.
Pernyataan tersebut dinilai penting karena penanganan korban tidak cukup berhenti pada proses pelaporan atau penindakan. Korban membutuhkan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, jaminan keamanan serta dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Di sisi lain, Enggar menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Garut mengalami peningkatan signifikan, bahkan lebih dari 200 persen.
Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa kebijakan perlindungan perempuan membutuhkan kerja lintas sektor yang lebih serius.
Kesehatan Ibu dan Anak Jangan Sekadar Jadi Angka Statistik
Persoalan perempuan juga berkelindan dengan kesehatan.
Enggar menyoroti masih tingginya persoalan anemia pada ibu hamil serta persoalan kesehatan remaja putri. Menurutnya, kesehatan perempuan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang pembangunan daerah.
Anak perempuan yang mengalami anemia, putus sekolah, menikah pada usia dini, kemudian memasuki kehamilan dalam kondisi tidak siap, berpotensi menghadapi persoalan kesehatan yang lebih kompleks.
Di sinilah, menurut Enggar, kebijakan penanganan stunting tidak boleh hanya berorientasi ketika seorang perempuan sudah menjadi ibu.
Pencegahan harus dimulai sejak remaja.
Persoalan perkawinan anak juga harus menjadi perhatian serius karena dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan lain, mulai dari putus sekolah, kerentanan kesehatan reproduksi hingga kemiskinan antargenerasi.
Pekerja Perempuan Jangan Dibiarkan Tanpa Kepastian
Persoalan lain yang disoroti adalah kondisi pekerja perempuan yang masih banyak berstatus outsourcing.
Enggar menilai pemerintah daerah harus memastikan perempuan yang bekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai perempuan menjadi tenaga penting dalam roda ekonomi daerah, tetapi pada saat yang sama berada dalam posisi paling rentan ketika berhadapan dengan persoalan pekerjaan.
Karena itu, Pemkab Garut dinilai harus menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan, terlebih isu tersebut sejalan dengan semangat pembangunan yang pernah disampaikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut saat masa kampanye.
Perempuan Harus Duduk di Meja Anggaran
Enggar juga menilai perempuan, organisasi perempuan dan penyintas harus diberi ruang lebih besar dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
Mereka tidak boleh hanya menjadi objek program setelah APBD ditetapkan.
Perempuan harus dilibatkan sejak pembahasan KUA-PPAS hingga penyusunan APBD.
Sebab, kebijakan yang dibuat tanpa mendengar suara kelompok yang terdampak berisiko melahirkan program yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jika perempuan tidak ada di meja anggaran, anggaran akan buta gender,” tegas Enggar.
Menurutnya, partisipasi perempuan bukan sekadar formalitas untuk memenuhi indikator administrasi. Partisipasi harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
APBD Adalah Cermin Keberpihakan
Pada akhirnya, keberpihakan terhadap perempuan akan terlihat bukan dari seberapa banyak slogan yang disampaikan, melainkan dari seberapa jauh kebijakan dan anggaran mampu menjawab persoalan nyata.
Perempuan Garut, kata Enggar, selama ini telah berkontribusi besar dalam menopang keluarga, menggerakkan ekonomi dan menjaga kehidupan sosial masyarakat.
Kini, menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan pengorbanan tersebut dibalas dengan kebijakan yang nyata.
Bukan hanya regulasi.
Bukan sekadar penghargaan.
Bukan pula slogan politik.
Tetapi anggaran yang benar-benar berpihak, program yang tepat sasaran dan kebijakan lintas sektor yang mampu melindungi, menyehatkan serta memberdayakan perempuan.
Sebagaimana pernah disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam masa kampanye:
“Dengan perempuan berdaya, Garut bisa jadi daerah hebat.”
Kalimat tersebut kini menghadapi ujian paling konkret: seberapa besar keberdayaan perempuan benar-benar tercermin dalam kebijakan dan APBD Kabupaten Garut?
(JB/RF)

