Site icon JABARBICARA.COM

KADES JADI SAKSI PENGEMBALIAN MATERIAL REVITALISASI SDN 2 KARANGSEWU, TAPI KOMITE DAN SEKRETARIS P2SP ABSEN TANDA TANGAN! DOKUMEN DIPERTANYAKAN

 

GARUT,JABARBICARA.COM– Polemik pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 2 Karangsewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dokumen berita acara pengembalian sisa material pembangunan yang justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan tertib administrasi.

Berdasarkan salinan Berita Acara Pengembalian Barang Sisa Pembangunan Revitalisasi SDN 2 Karangsewu tertanggal 7 November 2026, terdapat fakta menarik yang patut mendapat penjelasan. Kepala Desa Karangsewu, Asep Irawan, tercantum sebagai saksi dalam proses pengembalian material. Namun, tanda tangan Komite Sekolah dan Sekretaris Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak tercantum dalam dokumen tersebut.

Padahal, berita acara itu berkaitan dengan pengembalian material yang sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan di halaman kediaman Kepala SDN 2 Karangsewu, Ahmad Hidayah.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp1.200.415.904 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kelengkapan administrasi dan kejelasan pertanggungjawaban setiap material semestinya menjadi perhatian serius.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menandatangani dokumen, melainkan siapa yang mengetahui, menyaksikan, memeriksa dan memastikan bahwa jumlah material yang dikembalikan benar-benar sesuai dengan catatan pengadaan serta sisa pekerjaan.

Ironisnya, dokumen yang diharapkan menjadi bukti transparansi justru membuka pertanyaan baru mengenai proses transparansi itu sendiri.

EMPAT TANDA TANGAN TERCANTUM, DUA UNSUR PENTING TAK TERLIHAT

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh media, terdapat empat orang yang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut, yakni:

1. Anwar Karmansah, Ketua P2SP, sebagai pihak pertama yang menerima barang.
2. Ahmad Hidayah, Kepala SDN 2 Karangsewu, sebagai pihak kedua yang menyerahkan atau mengembalikan barang.
3. Puspita Ligar M, Guru SDN 2 Karangsewu, sebagai saksi pertama.
4. Asep Irawan, Kepala Desa Karangsewu, sebagai saksi kedua.

Namun, tanda tangan Sekretaris P2SP dan Komite Sekolah tidak tercantum. Begitu pula Bendahara P2SP dan perwakilan Dinas Pendidikan tidak terlihat dalam dokumen tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan kelengkapan administrasi pengembalian material.

Apakah Sekretaris P2SP mengetahui proses tersebut? Apakah Komite Sekolah diundang untuk menyaksikan penghitungan dan serah terima barang? Apakah Bendahara P2SP telah mencocokkan jumlah material dengan catatan pengadaan dan penggunaan?

Pertanyaan tersebut penting karena pengembalian material tidak cukup hanya dibuktikan melalui tanda tangan pihak yang menyerahkan dan menerima. Kejelasan pencatatan, jumlah, kondisi serta asal-usul barang juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

KADES DILIBATKAN SEBAGAI SAKSI, MENGAPA KOMITE SEKOLAH TAK DILIBATKAN?

Keterlibatan Kepala Desa Karangsewu, Asep Irawan, sebagai saksi kedua menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian.

Kehadiran pemerintah desa tentu dapat menjadi unsur pendukung dalam menyaksikan proses serah terima. Namun, hal tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan unsur internal sekolah dan kepanitiaan P2SP.

Mengapa Kepala Desa tercantum sebagai saksi, sementara Komite Sekolah tidak terlihat membubuhkan tanda tangan?

Apakah Komite Sekolah mengetahui proses pengembalian tersebut? Apakah pernah diundang untuk menyaksikan? Atau justru tidak dilibatkan sejak awal?

Begitu pula dengan Sekretaris P2SP. Mengingat posisinya berkaitan dengan administrasi kepanitiaan, perlu ada penjelasan mengapa tanda tangannya tidak tercantum dalam berita acara.

Perlu ditegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan dokumen tersebut tidak sah. Namun, absennya unsur-unsur tersebut tetap menyisakan persoalan transparansi yang patut dijelaskan kepada publik.

Jangan sampai urusan administrasi proyek bernilai miliaran rupiah hanya dianggap selesai dengan empat tanda tangan, sementara pertanyaan mengenai keterlibatan unsur lainnya belum terjawab.

18 LENTE BESI, 67 RENG BAJA RINGAN, 12 DUS KERAMIK: SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?

Dalam berita acara tersebut tercatat sejumlah material yang dikembalikan, yaitu:

– Besi beton ukuran 8 sebanyak 18 lente.
– Reng baja ringan sebanyak 67 buah.
– Keramik sebanyak 12 dus.

Dokumen menyebutkan bahwa barang diterima dalam keadaan baik dan tidak kurang sedikit pun. Bahkan, terdapat klausul yang menyatakan bahwa setelah barang diterima, pihak kepala sekolah tidak lagi bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memastikan jumlah tersebut benar-benar sesuai dengan sisa material pembangunan?

Apakah jumlahnya sudah dicocokkan dengan RAB, nota pembelian, faktur, catatan penggunaan material dan laporan perkembangan pekerjaan?

Apakah penghitungan dilakukan bersama oleh pihak yang menyerahkan dan menerima? Adakah dokumentasi kondisi barang sebelum dan sesudah serah terima?

Lebih jauh, apakah jumlah tersebut sudah mencakup seluruh material yang sebelumnya ditemukan di kediaman kepala sekolah?

Tanpa pencocokan administrasi dan pemeriksaan fisik, angka yang tercantum dalam berita acara hanya menunjukkan jumlah barang yang dinyatakan diserahkan dan diterima. Angka tersebut belum otomatis membuktikan seluruh pengadaan dan penggunaan material telah sesuai.

Jangan hanya menghitung barang yang dikembalikan. Hitung juga seluruh material yang dibeli, digunakan dan tersisa. Di situlah transparansi sesungguhnya diuji.

REGULASI MENUNTUT AKUNTABILITAS, BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Selain itu, pelaksanaan bantuan revitalisasi Tahun Anggaran 2026 mengacu pada petunjuk teknis bantuan pemerintah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, partisipasi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola bantuan pemerintah tersebut.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur fungsi Komite Sekolah, antara lain memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan terhadap pelayanan pendidikan serta menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat.

Karena itu, fungsi pengawasan Komite Sekolah merupakan aspek yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan program pendidikan.

Meski demikian, perlu dibedakan antara fungsi pengawasan Komite Sekolah dan kewajiban tanda tangan dalam berita acara tertentu. Untuk memastikan apakah tanda tangan Komite Sekolah dan Sekretaris P2SP merupakan persyaratan wajib pada dokumen pengembalian material tersebut, perlu merujuk pada format dan ketentuan teknis yang berlaku.

Yang tidak boleh diabaikan adalah setiap material yang dibeli menggunakan bantuan pemerintah harus memiliki jejak administrasi yang jelas, mulai dari pengadaan, penggunaan, penyimpanan hingga pencatatan sisa barang.

INSPEKTORAT DAN DINAS PENDIDIKAN DIMINTA TELUSURI DOKUMEN HINGGA FAKTA FISIK

Munculnya dokumen berita acara tersebut seharusnya menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Inspektorat.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil pembangunan yang tampak secara fisik. Seluruh administrasi pengadaan dan pertanggungjawaban material juga perlu ditelusuri.

Setidaknya terdapat sembilan aspek yang layak diverifikasi:

1. Buku material dan daftar seluruh pengadaan bahan bangunan.
2. Nota, faktur, kuitansi serta bukti pembayaran.
3. Kesesuaian jumlah material yang dibeli dengan RAB.
4. Catatan material yang digunakan dan tersisa.
5. Dasar serta kronologi penitipan material di kediaman kepala sekolah.
6. Proses penghitungan dan pemeriksaan barang sebelum dikembalikan.
7. Keterlibatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara P2SP.
8. Pengetahuan serta keterlibatan Komite Sekolah dalam pengawasan.
9. Kelengkapan berita acara dan dokumentasi serah terima.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen administrasi, jumlah material dan realisasi fisik pembangunan.

Jika seluruhnya sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban konkret terhadap pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

JANGAN SAMPAI BERITA ACARA MENJADI TAMENG, SEMENTARA PERTANYAAN PUBLIK BELUM TERJAWAB

Kini perhatian publik tertuju kepada Ketua P2SP Anwar Karmansah, Kepala Sekolah Ahmad Hidayah, Kepala Desa Asep Irawan, Sekretaris P2SP, Bendahara P2SP serta Komite Sekolah SDN 2 Karangsewu.

Mereka perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengembalian material tersebut.

Mengapa Sekretaris P2SP tidak tercantum dalam berita acara? Mengapa Komite Sekolah tidak membubuhkan tanda tangan? Apakah keduanya mengetahui dan menyaksikan proses pengembalian? Siapa yang melakukan verifikasi jumlah serta kondisi barang?

Dan yang paling mendasar, apakah seluruh material yang dikembalikan sudah sesuai dengan catatan pengadaan dan laporan pertanggungjawaban P2SP?

Jangan sampai persoalan yang awalnya mencuat akibat keberadaan material di kediaman kepala sekolah kemudian dianggap selesai hanya karena telah dibuat berita acara pengembalian.

Sebab, berita acara bukan sekadar lembaran kertas untuk menutup polemik. Dokumen tersebut harus mampu menjelaskan kronologi, jumlah barang, pihak yang bertanggung jawab dan bukti serah terima secara transparan.

Revitalisasi sekolah menggunakan uang negara. Setiap material, setiap transaksi dan setiap tahapan pekerjaan harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas.

ANGGARAN NEGARA HARUS TRANSPARAN, MATERIAL HARUS TERLACAK, DAN PERTANGGUNGJAWABAN TIDAK BOLEH SEKADAR FORMALITAS!

Kini publik menunggu penjelasan, bukan sekadar pernyataan. Dinas Pendidikan dan Inspektorat juga diharapkan melakukan penelusuran secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

(JB/RF)

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Kepala SDN 2 Karangsewu, Ketua dan Sekretaris P2SP, Bendahara P2SP, Komite Sekolah, Kepala Desa Karangsewu serta seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi dan profesionalitas jurnalistik.

Exit mobile version