Site icon JABARBICARA.COM

Dadan Nugraha: Dugaan Mafia Perizinan Ancam PAD Garut, Skandal Perizinan Garut ‘Izin Aspal’ Bikin Negara Rugi, Jerat Oknum Berdasi

GARUT. JABARBICARA.COM – Garut, Sabtu 22 Maret 2025. Dugaan praktik mafia perizinan yang melibatkan penerbitan izin “asli tapi palsu” (aspal) mencuat di Kabupaten Garut, berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor non-pajak. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, mengonfirmasi adanya indikasi praktik tersebut.

Praktik perizinan ilegal ini diduga melibatkan sektor-sektor strategis seperti perhotelan, restoran, minimarket, serta lembaga keuangan non-bank dan perbankan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kebocoran PAD dan menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini muncul di tengah upaya Pemkab Garut untuk menarik investasi, yang sebelumnya sempat terganggu oleh aksi anarkis sekelompok organisasi masyarakat (ormas) terkait sosialisasi maklumat Ramadhan 2025. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara tegas menyatakan bahwa aksi anarkis tersebut dapat menghambat investasi di wilayahnya.

Kantor Hukum DN Ibrahim, melalui Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, meminta Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk mengambil langkah DISKRESI dalam mengamankan PAD.

Langkah-langkah yang diusulkan antara lain:

Dadan Nugraha juga menekankan pentingnya peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawasi dan mendukung langkah-langkah tersebut.

Analisis Hukum
Dugaan praktik mafia perizinan di Garut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Menurut Dadan ada Kesimpulan dan Rekomendasi tentang, yaitu:
Dugaan praktik mafia perizinan ini mengancam PAD dan iklim investasi Garut. Pemerintah daerah dan DPRD didesak untuk:

Exit mobile version