Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Dangdeur Banyuresmi diduga Bermasalah, APH diminta turun tangan…!!!!

Hukum497 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Carut marut pengelolaan data Dapodik dan Data Penerima Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Dangdeur kecamatan Banyuresmi Garut di duga bermasalah, pasalnya dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) data total jumlah siswa tahun Ajaran 2024-2025 sebanyak 208 Siswa dengan rincian siswa laki laki sebanyak 112 siswa dan siswa perempuan sebanyak 96 Siswa. Namun dalam Aplikasi Sipintar data penerima Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) jumlah penerima PIP sebanyak 217 Siswa dengan total nilai bantuan sebesar Rp 80.775.000 (Delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tentu data data tersebut janggal dan diduga bermasalah, apakah penerima bantuan Fiktif?, Data kondisi keadaan ekonomi orang tua siswa diduga di manipulasi?, Seratus persen lebih siswa sebagai penerima PIP tentu ini berpotensi melanggar hukum!. Teridikasi ada kongkalikong dengan pihak pihak tertentu, selain itu buku rekening tabungan yang dikuasai oleh pihak sekolah.

Agar publikasi pemberitaan berimbang Team Media mengunjungi lokasi Sekolah untuk konfirmasi kepada pihak pihak terkait di sekolah.

Dedi Supriadi operator sekolah saat di konfirmasi media menjelaskan, saya menjadi operator sekolah lebih dari satu tahun, untuk data data yang di upload / diungah tentu data real yang ada di sekolah, untuk jumlah siswa keseluruhan berjumlah 208 Siswa , namun terkait data penerima PIP saya tidak tahu pasti, tidak semua siswa mendapatkan PIP, saya juga heran kenapa di Aplikasi Sipintar penerima PIP disekolah ini berjumlah 217 Penerima, kalau terkait buku rekening tabungan PIP memang di pegang oleh kepala Sekolah, alasanya saya kurang tahu, ujar Dedi Supriadi Operator Sekolah, Kamis (13/03/2025).

Baca Juga:  Kadus Sagara Biakta Sukanagara Peundeuy, Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Bantuan PIP di SDN Sukanagara 2

Terpisah Sidik Permana Kepala Sekolah SDN 2 Dangdeur saat di konfirmasi Media di kantor Korwil Pendidikan Banyuresmi, tidak membantah memang buku rekening PIP disimpan di sekolah, tidak di berikan ke orang tua siswa karena takut hilang, kilah Sidik Permana

“Terkait jumlah Penerima PIP yang jumlahnya mencapai 217 penerima dan data dapodik siswa berjumlah 208 di karenakan siswa tersebut sudah masuk ke SMP sementara datanya masih tercantum di sekolah kami,” jelas Sidik Permana, Kamis (13/03/2025).

Terpisah, Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan mereka.

Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, menjelaskan dalam sebuah webinar pada 11 Maret 2025 bahwa dana PIP diberikan untuk mendukung biaya personal yang langsung berkaitan dengan kebutuhan siswa dalam menjalani pendidikan, seperti:

  • Pembelian seragam sekolah
  • Pembelian sepatu dan tas
  • Pembelian alat tulis
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Kebutuhan pendidikan lainnya yang bersifat personal
Baca Juga:  Dadan Nugraha, S.H., Tanggapi Pemberitaan Kasus Dugaan Manipulasi Data PIP dan Dapodik di SDN 1 Tegalpanjang Sucinaraja-Garut

Dana PIP ini dirancang untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka yang mendukung proses pendidikan. Oleh karena itu, dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar SPP atau biaya operasional lainnya yang terkait dengan pengelolaan sekolah

Larangan Pemotongan dan Penggunaan Dana PIP, Dalam kesempatan tersebut, Sofiana menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal berikut terkait dengan dana PIP:

Memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.
Menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa“.

Apabila pihak sekolah atau pihak lain melakukan tindakan tersebut, ini merupakan pelanggaran yang merugikan siswa penerima PIP. Jika orang tua atau siswa merasa dirugikan, mereka memiliki hak untuk menanyakan dan meminta penjelasan kepada pihak sekolah.

Baca Juga:  Berbagai Kalangan Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Subang, Polres Gercep Tangkap Para Pelaku

Sementara itu Yusup pengamat kebijakan Publik menilai, “data penerima PIP lebih besar dari data jumlah siswa tentu hal ini berpotensi telah terjadinya praktek korupsi dan pemalsuan data penerima, apalagi bila buku rekening penerima PIP di kuasai oleh pihak sekolah, jelas ini pelanggaran, pelaku bisa di jerat secara hukum, kami meminta pihak Aparat Penegak hukum segera turun tangan,” pungkas Yusuf.

Buku rekening dikuasai pihak sekolah, betulkah ada pungutan kepada penerima PIP di SDN 2 Dangdeur Banyuresmi ……….Bersambung. (Team)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *