GARUT, JABARBICARA.COM — Dadan Nugraha, S.H, Advokat/Pemerhati Kebijakan Publik, menanggapi Pemberitaan Kasus Dugaan Manipulasi data PIP dan Dapodik di SDN 1 Tegalpanjang, Sucinaraja, Garut.
Poin-poin Permasalahan:
A. Penyaluran PIP Tidak Transparan:
– Wali murid mengeluhkan tidak menerima dana PIP tahun 2021, 2022, dan 2023.
– Dana PIP ternyata sudah dicairkan dan diambil oleh pihak sekolah.
– Alasan pengembalian dana ke “dewan” dan penggunaan dana untuk fasilitas sekolah menimbulkan kecurigaan.
– Buku rekening siswa penerima PIP, tidak diberikan kepada wali murid.
B. Dugaan Manipulasi Data Dapodik:
– Jumlah penerima PIP yang tercatat di dokumen sekolah berbeda jauh dengan data di web kementerian.
– Data operator Dapodik tidak sesuai (masih mencantumkan guru yang sudah pensiun).
– Ada indikasi pemalsuan tanda tangan wali murid penerima PIP.
C. Pengelolaan Keuangan yang Meragukan:
1. Kepala sekolah terkesan mengalihkan perhatian dari isu PIP dengan menonjolkan prestasi sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
2. Klaim pemeriksaan rutin oleh Inspektorat menimbulkan pertanyaan, mengapa penyimpangan ini bisa terjadi.
D. Di duga Keterlibatan Pihak-pihak Tertentu:
– Dugaan pungutan liar dana PIP oleh “pihak-pihak tertentu”.
– Keterlibatan komite sekolah yang terkesan menghindar dari konfirmasi.
E. Analisis:
– Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan di SDN 1 Tegalpanjang.
– Ketidaksesuaian data antara dokumen sekolah dan web kementerian menunjukkan potensi manipulasi data untuk kepentingan tertentu.
– Alasan-alasan yang diberikan pihak sekolah (pengembalian dana, penggunaan untuk fasilitas) tidak disertai bukti yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan.
– Keterlibatan operator sekolah yang baru menjabat, dan masih tercantumnya operator yang sudah pensiun dalam data Dapodik, menambah indikasi lemahnya pengelolaan administrasi.
– Pihak Komite sekolah, yang seharusnya menjadi penengah antara pihak sekolah dengan wali murid, terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Rekomendasi:
– Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
– Pemeriksaan keuangan dan administrasi sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
– Pihak berwenang perlu mengklarifikasi data penerima PIP di web kementerian dan membandingkannya dengan dokumen sekolah.
– Wali murid perlu dilibatkan secara aktif dalam proses investigasi dan penyelesaian masalah ini.
– Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, pihak berwenang harus menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Semoga dengan investigasi yang seksama, kebenaran dapat terungkap dan hak-hak siswa dapat dipulihkan. [Red]