Paska dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDN Sukanagara 2 Tahun Anggaran 2020-2024, Iwan Kartiwan Kades Sukanagara Turun Tangan

Garut319 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Paska dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Sukanagara 2 Kecamatan Peundeuy kabupaten Garut oleh Ridwan Kepala Dusun (Kadus) Sagara Biakta Desa Sukanagara Kecamatan Peundeuy beberapa waktu lalu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan dugaan penggelapan Dana PIP dikarenakan sebanyak 27 Siswa dan orang tua murid penerima PIP tidak merasa menerima Bantuan PIP tersebut, padahal para siswa tersebut tercatat sebagai penerima.

Akhirnya Pemerintah Desa Sukanagara turun tangan, Bertempat di komplek Sekokah Dasar Negeri (SDN) Sukanagara 2, dilaksanakan proses mediasi dan musyawarah dipimpin langsung Iwan Kartiwan selaku kepala Desa Sukanagara, antara pihak mantan Kepala SDN Sukanagara 2 dan 27 wali murid, acara musyawarah di hadiri mantan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah yang juga ketua BPD Desa Sukanagara, Kepala Dusun Sagara Biakta, Ketua Komite, tokoh masyarakat dan disaksikan dan dihadiri Danposramil kecamatan Peundeuy, dan Babinsa Desa Sukanagara.

Baca Juga:  Ateng Sujana, Isu TPA Pasirbajing: Antara Kepentingan Politik dan Harapan Masyarakat

Proses musyawarah yang dimulai pukul 14.00 WIB nampak alot, mantan Kepala Sekolah memaparkan berbagai pengunaan Dana PIP untuk kepentingan sarana prasarana sekolah, pengunaan dana PIP tahun anggaran 2020 -2024 melibatkan Komite Sekolah pada saat itu, namun memang kepala sekolah mengakui kelalaiannya terkait tidak menginformasikan ke pada semua wali murid dikarenakan telah berkomunikasi dengan Komite Sekolah pada saat itu.

Kendati musyawarah sempat Aaot, namun titik temu kedua belah pihak dalam musyawarah mulai ada titik terang, hasil musyawarah dibuatkan berita acara.

Terpisah Iwan kartiwan Kepala Desa Sukanagara kepada Media menyampaikan, mudah mudahan polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan di tingkat lingkungan melalui proses musyawarah mufakat, jaga kondusifitas, proses belajar mengajar jangan sampai terganggu.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Rayon 7 PKBM Gelar Musapahah

Iwan Kartiwan juga mengingatkan mudah mudahan hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tidak terulang kembali dikemudian hari, Niat baik untuk memajukan sekolah bagi anak anak kita, namun bila tidak dikomunikasikan dengan baik dan tidak sesuai regulasi dan aturan akan ada dampak dan konsekuensi hukum, pungkas Kades Sukanagara. [***]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *