GARUT, JABARBICARA.COM – Rencana pembangunan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menuai penolakan dari berbagai pihak, terutama kalangan ulama dan santri. Mereka menilai bahwa meskipun perizinannya usaha, harus tunduk pada hukum negara. Aspek sosial, agama, dan budaya tentunya tidak boleh diabaikan.
Salah seorang tokoh muda yang menolak rencana ini adalah Faisal Arif Hidayat SH. MH., Advokat muda warga Garut Utara, menegaskan bahwa keberadaan pesantren, ulama, dan santri di Limbangan harus dihormati. Menurutnya, tempat hiburan malam berpotensi merusak tatanan sosial dan moral masyarakat yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual keagamaan, Sabtu (15/03/2025).
“Kita hidup di negara hukum, tetapi norma sosial dan budaya tetap harus dijaga. Jangan sampai keberadaan tempat hiburan malam mengganggu kehidupan santri dan pesantren di Limbangan,” ujar Faisal Arif Hidayat, SH, MH,.
Faisal juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas sebelum muncul reaksi keras dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan pengusaha yang ingin menjalankan usaha hiburan malam harus mempertimbangkan kultur setempat dan tidak memaksakan kehendak.
“Sebelum ada kemarahan luar biasa dari para ulama dan santri, lebih baik pihak berwenang segera mengambil tindakan. Kami menolak rencana ini demi menjaga moralitas dan keberlangsungan kehidupan pesantren,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait rencana perizinan tempat hiburan malam tersebut. Namun, gelombang penolakan dari masyarakat diprediksi akan terus berkembang jika aspirasi mereka tidak diperhatikan. [*]