Aset Desa Sukarame Tetap Milik Rakyat, Yanti Susilawati Apresiasi Keteguhan Pemdes dan Kuasa Hukum

Garut, Hukum, Tokoh501 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan kedudukan hukum Pemerintah Desa Sukarame atas aset tanah desa mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari mantan Kepala Desa Sukarame, Yanti Susilawati, yang menyampaikan apresiasi atas keteguhan Pemerintah Desa Sukarame di bawah kepemimpinan Abdul Roni, S.T., bersama tim kuasa hukum Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. dan Rekan, dalam memperjuangkan aset desa hingga memperoleh kepastian hukum.

Yanti menilai, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan dalam perkara perdata, melainkan kemenangan masyarakat Desa Sukarame yang selama ini menginginkan aset desa tetap terjaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

«”Alhamdulillah, saya bersyukur. Ini kemenangan warga Sukarame. Aset desa harus dijaga untuk kemakmuran bersama, bukan dikuasai segelintir orang,” ujar Yanti kepada wartawan, Minggu (28/6/2026) malam.»

Sebagai mantan Kepala Desa Sukarame sekaligus salah satu pimpinan organisasi mantan kepala desa di Jawa Barat, Yanti mengaku mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal. Ia berharap putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjadi akhir dari sengketa yang berlangsung cukup lama sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa tentang arti penting menjaga aset milik masyarakat.

Baca Juga:  Jangan Berlindung di Balik Angka, Aktivis Garut Desak Bupati Hadirkan Bukti Nyata Kesejahteraan

«”Kebenaran tidak akan tertukar. Mungkin lambat, tapi pasti sampai. Kini aset itu telah dipastikan kembali menjadi milik desa,” katanya.»

Ia juga mengingatkan bahwa aset desa bukan sekadar kekayaan administratif, melainkan amanah yang harus dijaga oleh setiap pemimpin desa tanpa memandang siapa yang sedang menjabat.

«”Ini pelajaran untuk kita semua. Aset desa adalah titipan masyarakat. Siapa pun pemimpinnya wajib menjaga dan melindunginya. Karena kebenaran tidak bisa dibeli dan tidak bisa diputarbalikkan,” tegasnya.»

Apresiasi Yanti juga ditujukan kepada Kepala Desa Sukarame, Abdul Roni, S.T., yang dinilai tetap konsisten mempertahankan aset desa melalui jalur hukum hingga memperoleh putusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  GAPERMAS Bongkar Kejanggalan Izin Yayasan Bumi Jamuju Indah

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja profesional tim kuasa hukum Budi Rahadian, S.H. dan Rekan, yang sejak awal mengawal seluruh proses persidangan dengan mengedepankan fakta hukum, pembuktian yang sah, serta argumentasi yuridis yang kuat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 30/PDT/2026/PT BDG menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Garut terkait kompetensi absolut, mengadili sendiri perkara tersebut, dan menolak seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat kedudukan hukum Pemerintah Desa Sukarame atas tanah seluas sekitar 5.524 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola dan pasar desa, dua fasilitas publik yang menjadi bagian penting dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Kuasa hukum Pemerintah Desa Sukarame, Budi Rahadian, S.H., sebelumnya menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Gunamekar Diselimuti Isu Negatif, Pemdes Ajak Warga Tetap Bersatu

«”Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak. Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap perkara diputus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan hingga akhirnya memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.»

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta Bagian Hukum Setda Garut yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini menjadi penegasan bahwa aset desa merupakan kekayaan publik yang harus dilindungi secara hukum. Lebih dari sekadar kemenangan di ruang sidang, putusan tersebut menjadi simbol keberhasilan sinergi antara Pemerintah Desa Sukarame, tim kuasa hukum, dan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjaga hak masyarakat atas aset desa.

Dengan berakhirnya sengketa ini, masyarakat berharap aset Desa Sukarame dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umum serta menjadi warisan yang tetap terjaga bagi generasi mendatang. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *