Penyalahgunaan Fasilitas Publik Terbongkar: Tim Urai Polres Garut Sikat ‘Ambulans Bodong’ Pengangkut Pemudik di Malangbong

GARUT, JABARBICARA.COM – Ketegasan jajaran Sat Lantas Polres Garut dalam mengawal kelancaran arus mudik kembali membuahkan hasil dan di Apresiasi masyarakat Garut. Tim Urai Kemacetan Lewo–Malangbong berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan armada ambulans yang digunakan secara ilegal untuk mengangkut pemudik dan barang rumah tangga, Rabu malam (18/3/2026).

Insiden memprihatinkan ini terendus sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas yang tengah berjaga di titik krusial melihat gelagat mencurigakan dari dua unit ambulans yang melintas beriringan. Jika ambulans pertama benar-benar membawa pasien, ambulans kedua justru menunjukkan anomali; ia berkonvoi dengan sebuah mobil elf dan tampak kelebihan beban.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk bertindak. Dengan respons cepat, tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan di pinggir jalan. Hasilnya mengejutkan sekaligus memicu kritik tajam: ruang yang seharusnya steril untuk peralatan medis justru sesak oleh tumpukan kasur, sepeda motor, hingga perabotan rumah tangga milik para pemudik.

Pelanggaran Berlapis: Tanpa SIM dan STNK Mati

Keberanian oknum pengemudi ini tak hanya berhenti pada penyalahgunaan fungsi kendaraan. Pemeriksaan dokumen mengungkap fakta bahwa ambulans tersebut adalah “kendaraan bodong” dalam operasionalnya. STNK diketahui telah kedaluwarsa, dan sang pengemudi nekat mengaspal tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ambulans yang berangkat dari Bandung menuju Panjalu, Ciamis ini akhirnya dipaksa berhenti total di Malangbong. Aparat kepolisian langsung mengamankan kendaraan beserta seluruh penumpangnya untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Baca Juga:  Silaturrahmi PDM Garut dan Kapolres Garut: Jalin Sinergitas Keamanan dan Ketetertiban ditengah situasi Polemik yang terjadi

Peringatan Keras Kepolisian
Kasat Lantas Polres Garut melalui tim di lapangan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap etika dan hukum di jalan raya. Penyalahgunaan sirine dan lampu rotator pada kendaraan non-medis sangat membahayakan keselamatan publik dan mencederai prioritas pelayanan darurat yang sebenarnya.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk akal-akalan pemudik yang memanfaatkan fasilitas khusus demi menghindari penyekatan atau mencari prioritas di jalan. Ambulans adalah untuk nyawa manusia, bukan untuk angkutan barang,” tegas petugas di lokasi.

Aksi sigap Polres Garut ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan tidak menghalalkan segala cara dalam perjalanan mudik. (Red/JB)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *