GARUT, JABARBICARA.COM – Di tengah padatnya aktivitas sebagai praktisi hukum, para advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI Kabupaten Garut terus menunjukkan dedikasi nyata bagi dunia pendidikan. Mereka tak sekadar memberikan pendampingan saat persoalan hukum muncul, tetapi aktif menyambangi berbagai kecamatan hingga pelosok Kabupaten Garut untuk membekali guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengurus PGRI dengan pemahaman hukum yang komprehensif.
Semangat pengabdian tersebut kembali diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula Gedung PGRI Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan LBH PGRI Kabupaten Garut dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pendidikan sekaligus membangun budaya sadar hukum di lingkungan sekolah.
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui WhatsApp kepada Pengurus LBH PGRI Kabupaten Garut, Anton Widiatno, S.H., kegiatan tersebut diikuti 35 peserta yang terdiri atas kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pengurus inti PGRI Kecamatan Pameungpeuk.
Anton menjelaskan, penyuluhan menghadirkan dua narasumber dari Tim LBH PGRI Kabupaten Garut, yakni BJ Supian, S.H. dan Anton Widiatno, S.H. Keduanya membekali peserta dengan berbagai materi yang erat kaitannya dengan tantangan hukum yang dihadapi satuan pendidikan saat ini.
Materi yang disampaikan meliputi Perlindungan Hukum bagi Guru dan Kepala Sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39, Pencegahan Kekerasan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Dana BOS dan Pencegahan Pungutan Liar, hingga Etika Guru Bermedia Sosial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Anton, penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan teori, melainkan menjadi langkah preventif agar para pendidik tidak tersandung persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
“Guru harus fokus mendidik, bukan dibayangi rasa takut menghadapi persoalan hukum. Karena itu, LBH PGRI hadir memberikan edukasi, konsultasi, pendampingan, hingga advokasi apabila diperlukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, LBH PGRI Kabupaten Garut juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala sekolah, pengawas, dan pengurus PGRI agar senantiasa mengedepankan tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan Dana BOS.
Melalui konsep 3K: Keterbukaan, Ketertiban, dan Kebenaran, LBH PGRI mengingatkan agar seluruh administrasi dilaksanakan secara transparan, tertib sesuai petunjuk teknis, serta bebas dari praktik fiktif, mark-up maupun titipan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Tak hanya itu, perhatian juga diberikan terhadap pelaksanaan program revitalisasi bangunan sekolah. Seluruh satuan pendidikan diminta membentuk tim pelaksana yang sah, mendokumentasikan seluruh tahapan pekerjaan, serta memastikan pelaksanaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
LBH PGRI turut mengingatkan agar kepala sekolah menolak segala bentuk intervensi maupun upaya pemaksaan penunjukan rekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah.
“Apabila ada pihak yang menawarkan jasa dengan cara memaksa atau mengarahkan kepada rekanan tertentu, segera laporkan kepada dinas terkait maupun LBH PGRI. Kami siap memberikan pendampingan agar revitalisasi sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Anton.
Ia menambahkan, kegiatan di Kecamatan Pameungpeuk merupakan penyuluhan hukum pertama yang dilaksanakan di wilayah tersebut sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi kegiatan ke-9 yang telah digelar LBH PGRI Kabupaten Garut di berbagai kecamatan.
Ke depan, LBH PGRI Kabupaten Garut menargetkan penyuluhan hukum dapat menjangkau sedikitnya 25 kecamatan dari total 42 kecamatan di Kabupaten Garut selama tahun 2026. Target tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum para kepala sekolah dan guru sehingga tercipta tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.
Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Pameungpeuk, Risman Ginanjar, S.Pd.SD., menegaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap pendidik dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai layanan konsultasi, pendampingan, hingga bantuan hukum yang disediakan LBH PGRI Kabupaten Garut. Forum juga berlangsung interaktif karena para peserta diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan sekolah untuk mendapatkan solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PGRI Kecamatan Pameungpeuk berharap sinergi antara organisasi PGRI, LBH PGRI Kabupaten Garut, dan seluruh satuan pendidikan semakin kokoh dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, berintegritas, serta memiliki kepastian hukum.
Di balik profesinya sebagai advokat, para pengurus LBH PGRI Kabupaten Garut membuktikan bahwa pengabdian kepada dunia pendidikan tidak berhenti di ruang sidang. Mereka memilih hadir di tengah para pendidik, menembus pelosok daerah, membawa edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum agar setiap guru dapat menjalankan tugas mulianya dengan rasa aman, percaya diri, dan terlindungi oleh hukum. Komitmen inilah yang menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap dunia pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan pengabdian nyata demi terwujudnya pendidikan Kabupaten Garut yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat. (JB/RF)










